| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 642/Pid.Sus/2025/PN Bks | 1.BILLIE ADRIAN, S.H. 2.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 4.TEDY SETIAWAN, SH 5.AGUSMAN, SH 6.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H. 7.SOLIHIN, S.H. |
MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 642/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B–8595/M.2.17.3/Enz.2/12/2025 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kedai Hoker yang beralamat di Jalan Bambu Runcing No.1 Rt.007 Rw.006 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian pada pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN bersepakat dengan ROBI SUGARA (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan bibit tembakau sintetis, dimana peran Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN sebagai orang yang mengambil, menerima dan menempel sesuai arahan ROBI SUGARA (DPO) dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai, kemudian masih sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN diperintah/disuruh ROBI SUGARA (DPO) untuk mengambil cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 150 botol spray warna hitam dan botol spray warna putih dengan bruto masing-masing 16 gram dan 24 gram yang tersimpan disemak-semak samping lapangan dibelakang Taman Mini Ceger Jakarta Timur sesuai dengan peta lokasi/maps yang dikirim melalui handphone dan setelah Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN berhasil menguasai cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 150 botol spray warna hitam dan botol spray warna putih dengan bruto masing-masing 16 gram dan 24 gram lalu disimpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 RT.013 RW.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sambil menunggu perintah/arahan dari ROBI SUGARA (DPO) untuk ditempel. Kemudian masih dalam bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN ditelephone oleh ROBI SUGARA (DPO) melalui handphone diperintah/disuruh sebagai perantara dalam jual beli untuk mengirim cairan bibit tembakau sintetis sesuai dengan ukuran botol kepada pembeli dengan cara ditempel sesuai arahan dari ROBI SUGARA (DPO), sedangkan sisa cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 48 buah botol spray warna hitam dengan berat netto seluruhnya 324,35 gram dan 2 buah botol spray warna putih dengan berat netto seluruhnya 26, 6440 gram oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN disimpan diatas kandang musang didalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, selain menjadi perantara dalam jual beli cairan bibit tembakau sintetis Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN juga menggunakan sebagian cairan bibit tembakau sintetis untuk membuat/meracik tembakau sintetis untuk dijual kepada konsumen/pembeli perpaket, diantaranya paket ukuran 20 gram seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), paket ukuran 25 gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), paket 30 gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan paket 50 gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa sepengetahuan ROBI SUGARA (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Kedai Hoker yang beralamat di Jalan Bambu Runcing No.1 Rt.007 Rw.006 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, perbuatannya diketahui oleh saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN bersama tim unit III Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tas ransel warna hitam hingga menemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat netto 8,8526 gram dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan nomor simcard 088901153655 sebagai alat komunikasi peredaran Narkotika, lalu saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN mengenai kepemilikan tembakau sintetis dan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN mengakui masih menyimpan tembakau sintetis ditempat Kost Kusumah Jaya Kamar No. B 212 Jalan Kencana Murni No.391 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dan masih menyimpan sisa cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 48 buah botol spray warna hitam dengan berat netto seluruhnya 324,35 gram dan 2 buah botol spray warna putih dengan berat netto seluruhnya 26, 6440 gram disimpan diatas kandang musang didalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas pengakuan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN bersama tim unit III Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi Kost Kusumah Jaya Kamar No. B 212 Jalan Kencana Murni No.391 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kembangan Jakarta Barat lalu melakukan penggeledahan didalam kamar kostsannya hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat netto 16,8532 gram yang tersimpan didalam lemari kamar kostsannya. Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN, yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN bersama tim unit III Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 48 buah botol spray warna hitam dengan berat netto seluruhnya 324,35 gram dan 2 buah botol spray warna putih dengan berat netto seluruhnya 26, 6440 gram oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN disimpan diatas kandang musang namun pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN sedang tidak berada dirumahnya. Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.: 5607/NNF/2025, Nomor barang bukti 6706/2025/NF dan 6707/2025/NF 23 September 2025, yang ditandatangani oleh KABID NARKOBA KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., MSi, Pemeriksa AKBP YUSWARDI,S.Si., Apt, M.M. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Fram, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya dengan hasil sebagai berikut : Telah menerima dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sebanyak:
Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut: Nomor barang bukti 6706/2025/NF dan Nomor barang bukti: 6707/2025/NF = MDMB-4en PINACA Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor barang bukti 6706/2025/NF dan Nomor barang bukti : 6707/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Interpretasi hasil: MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.: 5608/NNF/2025, Nomor barang bukti 6769/2025/NF dan 6770/2025/NF 23 September 2025, yang ditandatangani oleh KABID NARKOBA KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., MSi, Pemeriksa AKBP YUSWARDI,S.Si., Apt, M.M. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Fram, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan hasil sebagai berikut: Telah menerima dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sebanyak:
Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut : Nomor barang bukti 6769/2025/NF dan Nomor barang bukti : 6770/2025/NF = MDMB-4en PINACA Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor barang bukti 6769/2025/NF dan Nomor barang bukti: 6770/2025/NF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Interpretasi hasil: MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
A T A U KEDUA -------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Kedai Hoker yang beralamat di Jalan Bambu Runcing No.1 Rt.007 Rw.006 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1 A yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN dengan cara sebagai berikut: ---- Berawal atau setidak-tidaknya sebelum kejadian pada pertengahan bulan Juli 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN bersepakat dengan ROBI SUGARA (DPO) sebagai pemilik Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa cairan bibit tembakau sintetis, dimana peran Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN sebagai orang yang mengambil, menerima dan menempel sesuai arahan ROBI SUGARA (DPO) dengan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setelah pekerjaan selesai, kemudian masih sekitar bulan Juli 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN diperintah/disuruh ROBI SUGARA (DPO) untuk mengambil cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 150 botol spray warna hitam dan botol spray warna putih dengan bruto masing-masing 16 gram dan 24 gram yang tersimpan disemak-semak samping lapangan dibelakang Taman Mini Ceger Jakarta Timur sesuai dengan peta lokasi/maps yang dikirim melalui handphone dan setelah Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN berhasil menguasai cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 150 botol spray warna hitam dan botol spray warna putih dengan bruto masing-masing 16 gram dan 24 gram lalu disimpan dirumahnya yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 RT.013 RW.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan sambil menunggu perintah/arahan dari ROBI SUGARA (DPO) untuk ditempel. Kemudian masih dalam bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN ditelephone oleh ROBI SUGARA (DPO) melalui handphone diperintah/disuruh sebagai perantara dalam jual beli untuk mengirim cairan bibit tembakau sintetis sesuai dengan ukuran botol kepada pembeli dengan cara ditempel sesuai arahan dari ROBI SUGARA (DPO), sedangkan sisa cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 48 buah botol spray warna hitam dengan berat netto seluruhnya 324,35 gram dan 2 buah botol spray warna putih dengan berat netto seluruhnya 26, 6440 gram oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN disimpan diatas kandang musang didalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan, selain menjadi perantara dalam jual beli cairan bibit tembakau sintetis Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN juga menggunakan sebagian cairan bibit tembakau sintetis untuk membuat/meracik tembakau sintetis untuk dijual kepada konsumen/pembeli perpaket, diantaranya paket ukuran 20 gram seharga Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), paket ukuran 25 gram seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah), paket 30 gram seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan paket 50 gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) tanpa sepengetahuan ROBI SUGARA (DPO). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB bertempat di Kedai Hoker yang beralamat di Jalan Bambu Runcing No.1 Rt.007 Rw.006 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, perbuatannya diketahui oleh saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN bersama tim unit III Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tas ransel warna hitam hingga menemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat netto 8,8526 gram dan 1 (satu) unit Handphone merek Infinix dengan nomor simcard 088901153655 sebagai alat komunikasi peredaran Narkotika, lalu saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN melakukan interogasi terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN mengenai kepemilikan tembakau sintetis dan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN mengakui masih menyimpan tembakau sintetis ditempat Kost Kusumah Jaya Kamar No. B 212 Jalan Kencana Murni No.391 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kembangan Jakarta Barat dan masih menyimpan sisa cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 48 buah botol spray warna hitam dengan berat netto seluruhnya 324,35 gram dan 2 buah botol spray warna putih dengan berat netto seluruhnya 26, 6440 gram disimpan diatas kandang musang didalam kamar rumahnya yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan atas pengakuan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN bersama tim unit III Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi Kost Kusumah Jaya Kamar No. B 212 Jalan Kencana Murni No.391 Rt.001 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kembangan Jakarta Barat lalu melakukan penggeledahan didalam kamar kostsannya hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis tembakau sintetis sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi tembakau sintetis dengan berat netto 16,8532 gram yang tersimpan didalam lemari kamar kostsannya. Bahwa sebelum melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN, yaitu pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 saksi RUDI IBNU HARDIANSAH dan saksi EFFENDI ISMAIL RAMADHAN bersama tim unit III Subdit I Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mendatangi dan melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN yang beralamat di Jalan Al Mubarok I No. 36 Rt.013 Rw.006 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Jakarta Selatan hingga ditemukan barang bukti Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis cairan bibit tembakau sintetis sebanyak 48 buah botol spray warna hitam dengan berat netto seluruhnya 324,35 gram dan 2 buah botol spray warna putih dengan berat netto seluruhnya 26, 6440 gram oleh Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN disimpan diatas kandang musang namun pada saat itu Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN sedang tidak berada dirumahnya. Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.: 5607/NNF/2025, Nomor barang bukti 6706/2025/NF dan 6707/2025/NF 23 September 2025, yang ditandatangani oleh KABID NARKOBA KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., MSi, Pemeriksa AKBP YUSWARDI,S.Si., Apt, M.M. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Fram, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba POLDA Metro Jaya dengan hasil sebagai berikut : Telah menerima dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sebanyak:
Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut: Nomor barang bukti 6706/2025/NF dan Nomor barang bukti: 6707/2025/NF = MDMB-4en PINACA Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor barang bukti 6706/2025/NF dan Nomor barang bukti : 6707/2025/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Interpretasi hasil: MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan hasil pengujian Pusat Laboratorium Forensik, Badan Reserse Kriminal Polri No. Lab.: 5608/NNF/2025, Nomor barang bukti 6769/2025/NF dan 6770/2025/NF 23 September 2025, yang ditandatangani oleh KABID NARKOBA KOMBES POL PARASIAN H. GULTOM, S.I.K., MSi, Pemeriksa AKBP YUSWARDI,S.Si., Apt, M.M. dan AKP PRIMA HAJATRI, S.Si.,M.Fram, terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN oleh Penyidik dan dikirim oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan hasil sebagai berikut: Telah menerima dan melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti sebanyak:
Hasil Pemeriksaan: Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti daun-daun kering sebagai berikut : Nomor barang bukti 6769/2025/NF dan Nomor barang bukti : 6770/2025/NF = MDMB-4en PINACA Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor barang bukti 6769/2025/NF dan Nomor barang bukti: 6770/2025/NF berupa cairan bening tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA. Interpretasi hasil: MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RIVAL Bin NURJAMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------ |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
