Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
298/Pid.B/2026/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. EVLYN TREISYANTI WASISO Als SISKA Als FRANSISCA EVLYN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Administrasi Kependudukan
Nomor Perkara 298/Pid.B/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3780/M.2.17/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EVLYN TREISYANTI WASISO Als SISKA Als FRANSISCA EVLYN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia terdakwa EVLYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan FIRMAN dan ACHMAD SANUSI (dilakukan penuntutan terpisah), pada sekitar bulan April 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BPR Sinar Terang yang beralamat di Jalan Bulevar Selatan Blok UA 5 (Emerald) Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data penduduk, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 
•    Berawal sekitar 8 November 2023 ketika Saksi FIRMAN mengajukan permohonan kredit kepada PT. BPR Sinar Terang untuk pembelian rumah milik Saksi ACHMAD SANUSI yang berlokasi di Gg. Buah No. 12 RT 003/RW 004 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, dalam mengajukan permohonan kredit tersebut Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi persyaratan permohonan kredit berupa :
a.    KTP;
b.    NPWP;
c.    Kartu Keluarga;
d.    Rekening Koran;
e.    Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN;
f.    Foto copy Sertifikat;
g.    PBB;
h.    IMB.
•    Bahwa setelah mendapatkan persyaratan untuk melakukan pinjaman tersebut Saksi FIRMAN menghubungi Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi data tersebut kemudian Terdakwa membantu Saksi FIRMAN untuk mengatasi BI Checking dengan cara menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Saksi FIRMAN yang tertera di KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN. Setelah mengubah KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN kemudian Terdakwa mengirimkan KTP dan NPWP tersebut kepada Saksi FIRMAN dan oleh Saksi FIRMAN data-data tersebut dikirimkan kepada pihak PT. BPR Sinar Terang;


•    Bahwa Dokemen data Peduduk dengan NIK 1802090511890002 atas nama FIRMAN tersebut sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bahwa Sdr. FIRMAN melakukan perpindahan penduduk dari Lampung ke Kab. Bogor pada tanggal 12 April 2023 dan melakukan perekaman biometrik pada tanggal 15 Maret 2024 di kecamatan Ciampea Kab Bogor. 
•    Bahwa KTP dengan NIK 1802090511890002 atas nama FIRMAN tersebut belum dilakukan pencetakan adalah dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menyatakan bahwa data atas nama Sdr. FIRMAN tersebut adalah duplicate record sehingga tidak dapat dilakukan pencetakan atau diterbitkan.
•    Bahwa kemudian Jika ditemukan di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bahwa identitas tersebut duplicate record maka tidak dapat di terbitkan/dicetak apabila ada fisik KTP yang duplicet record maka ada kemungkinan bahwa KTP tersebut adalah Palsu 
•    Bahwa akibat penggunaan KTP palsu tersebut, PT BPR Sinar Terang mempercayai identitas yang digunakan Saksi FIRMAN dan mencairkan kredit sebesar Rp 770.000.000,- sehingga PT BPR Sinar Terang mengalami kerugian;
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. BPR Sinar Terang mengalami kerugian sebesar Rp770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 94 Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.------------------

A T A U

KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa EVLYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan FIRMAN dan ACHMAD SANUSI (dilakukan penuntutan terpisah), pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BPR Sinar Terang yang beralamat di Jalan Bulevar Selatan Blok UA 5 (Emerald) Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
•    Berawal sekitar 8 November 2023 ketika Saksi FIRMAN mengajukan permohonan kredit kepada PT. BPR Sinar Terang untuk pembelian rumah milik Saksi ACHMAD SANUSI yang berlokasi di Gg. Buah No. 12 RT 003/RW 004 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, dalam mengajukan permohonan kredit tersebut Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi persyaratan permohonan kredit berupa :
a.    KTP;
b.    NPWP;
c.    Kartu Keluarga;
d.    Rekening Koran;
e.    Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN;
f.    Foto copy Sertifikat;
g.    PBB;
h.    IMB.
•    Bahwa setelah mendapatkan persyaratan untuk melakukan pinjaman tersebut Saksi FIRMAN menghubungi Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi data tersebut kemudian Terdakwa membantu Saksi FIRMAN untuk mengatasi BI Checking dengan cara menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Saksi FIRMAN yang tertera di KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN. Setelah mengubah KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN kemudian Terdakwa mengirimkan KTP dan NPWP tersebut kepada Saksi FIRMAN dan oleh Saksi FIRMAN data-data tersebut dikirimkan kepada pihak PT. BPR Sinar Terang;
•    Bahwa Dokemen data Peduduk dengan NIK 1802090511890002 atas nama FIRMAN tersebut sesuai dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bahwa Sdr. FIRMAN melakukan perpindahan penduduk dari Lampung ke Kab. Bogor pada tanggal 12 April 2023 dan melakukan perekaman biometrik pada tanggal 15 Maret 2024 di kecamatan Ciampea Kab Bogor. 
•    Bahwa KTP dengan NIK 1802090511890002 atas nama FIRMAN tersebut belum dilakukan pencetakan adalah dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menyatakan bahwa data atas nama Sdr. FIRMAN tersebut adalah duplicate record sehingga tidak dapat dilakukan pencetakan atau diterbitkan.
•    Bahwa kemudian Jika ditemukan di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) bahwa identitas tersebut duplicate record maka tidak dapat di terbitkan/dicetak apabila ada fisik KTP yang duplicet record maka ada kemungkinan bahwa KTP tersebut adalah Palsu 
•    Bahwa selain KTP yang tidak benar, terdapat Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN yang padahal dibuat tidak benar dikarenakan Slip Gaji tidak sesuai dikarenakan saya bukan menjabat HRD di CV.RAFAEL KURNIAWAN melain saya bukanlah karyawan DI CV.RAFAEL KURNIAWAN dan seharusnya Sdr. FIRMAN tidak menerima Gaji namun menerima Pembagian mengingat di akta pendirian Sdr. FIRMAN adalah Direktur. 
•    Bahwa akibat penggunaan KTP palsu tersebut, PT BPR Sinar Terang mempercayai identitas yang digunakan Saksi FIRMAN dan mencairkan kredit sebesar Rp 770.000.000,- sehingga PT BPR Sinar Terang mengalami kerugian;
•    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. BPR Sinar Terang mengalami kerugian sebesar Rp770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------


A T A U 

KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa EVLYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan FIRMAN dan ACHMAD SANUSI (dilakukan penuntutan terpisah), pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BPR Sinar Terang yang beralamat di Jalan Bulevar Selatan Blok UA 5 (Emerald) Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------- 
•    Berawal ketika Saksi FIRMAN mengajukan permohonan kredit kepada PT. BPR Sinar Terang untuk pembelian rumah milik Saksi ACHMAD SANUSI yang berlokasi di Gg. Buah No. 12 RT 003/RW 004 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, dalam mengajukan permohonan kredit tersebut Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi persyaratan permohonan kredit berupa :
a.    KTP;
b.    NPWP;
c.    Kartu Keluarga;
d.    Rekening Koran;
e.    Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN;
f.    Foto copy Sertifikat;
g.    PBB;
h.    IMB.
•    Bahwa setelah mendapatkan persyaratan untuk melakukan pinjaman tersebut Saksi FIRMAN menghubungi Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi data tersebut kemudian Terdakwa membantu Saksi FIRMAN untuk mengatasi BI Checking dengan cara menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Saksi FIRMAN yang tertera di KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN. Setelah mengubah KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN kemudian Terdakwa mengirimkan KTP dan NPWP tersebut kepada Saksi FIRMAN dan oleh Saksi FIRMAN data-data tersebut dikirimkan kepada pihak PT. BPR Sinar Terang;
•    Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, Account Officer PT BPR Sinar Terang melakukan proses administrasi, survei usaha, survei jaminan, analisis kredit, serta rapat komite kredit. Kemudian PT BPR Sinar Terang menginformasikan bahwa pada tanggal 08 November 2023 team dari PT Bpr Sinar Terang akan mensurvei kantor milik Saksi FIRMAN karena Saksi FIRMAN tidak mempunyai kantor kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi FIRMAN apakah ada kantor yang bisa dipinjam kemudian Saksi FIRMAN meminjam unit kantor teman dari Saksi FIRMAN yaitu CV. RAFAEL KURNIAWAN yang beralamat di Citra Tower Lt.6 Unit 12 Jl. Benyamin Sueb Kel. Kebon Kosong Kel. Kemayoran Jakarta Pusat setelah itu Terdakwa  menyiapkan kantor tersebut seolah-olah milik Saksi FIRMAN dan pada saat dilakukan survey ke perusahaan yang disebut sebagai tempat kerja FIRMAN yaitu CV. Rafael Kurniawan, Terdakwa yang memperkenalkan diri sebagai SISKA selaku HRD perusahaan tersebut dan memberikan keterangan kepada tim PT. BPR Sinar Terang bahwa Saksi FIRMAN benar bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 sebagai Manager Pengembangan dimana keterangan tersebut digunakan oleh pihak PT. BPR Sinar Terang sebagai salah satu dasar penilaian kelayakan kredit terhadap Saksi FIRMAN. 
•    Bahwa berdasarkan rangkaian proses administrasi, survei usaha, survei jaminan, analisis kredit, serta rapat komite kredit. PT. BPR Sinar Terang kemudian menyetujui dan mencairkan fasilitas kredit sebesar Rp 770.000.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Saksi FIRMAN pada tanggal 8 Desember 2023 dan dari hasil pencairan tersebut Terdakwa mendapatkan fee/komisi dari Saksi FIRMAN sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
•    Bahwa setelah kredit berjalan, Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran cicilan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran kredit meskipun telah diberikan Surat Peringatan I, II, dan III oleh PT BPR Sinar Terang. Karena kredit mengalami kemacetan, PT BPR Sinar Terang melakukan audit terhadap pengajuan kredit Terdakwa dan diketahui Hasil audit dan pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa: 
a.    Rumah yang dijadikan objek pembelian tetap dikuasai dan ditempati oleh Saksi ACHMAD SANUSI; 
b.    Tidak pernah terjadi transaksi jual beli rumah sebagaimana diajukan dalam permohonan kredit; 
c.    Penggunaan dana kredit tidak dipergunakan untuk pembelian rumah melainkan untuk kepentingan lain; 
d.    Alamat tempat tinggal dan data pekerjaan yang digunakan dalam pengajuan kredit tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 
•    Bahwa Terdakwa mengetahui dan menyadari menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Saksi FIRMAN yang tertera di KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN yang diberikan kepada PT. BPR Sinar Terang bukan merupakan identitas kependudukan yang sah, namun tetap menggunakan dokumen tersebut sebagai identitas resmi dalam seluruh proses pengajuan kredit, penandatanganan perjanjian kredit, pengikatan jaminan, serta pencairan dana kredit;
•    Bahwa demikian Terdakwa telah membuat surat palsu dengan mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Saksi FIRMAN yang tertera di KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN seolah-olah surat tersebut asli dan sah, yang penggunaannya telah menimbulkan kerugian bagi PT BPR Sinar Terang yaitu sebesar Rp 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
•    Bahwa akibat penggunaan KTP dan NPWP palsu tersebut, PT BPR Sinar Terang mempercayai identitas yang digunakan Saksi FIRMAN dan mencairkan kredit sebesar Rp 770.000.000,- sehingga PT BPR Sinar Terang mengalami kerugian;
•    Bahwa akibat perbuatan tersebut PT. BPR Sinar Terang mengalami kerugian sebesar Rp770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------------------


A T A U

KEEMPAT
------- Bahwa ia terdakwa EVLYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan FIRMAN dan ACHMAD SANUSI (dilakukan penuntutan terpisah), pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Kantor PT. BPR Sinar Terang yang beralamat di Jalan Bulevar Selatan Blok UA 5 (Emerald) Summarecon Bekasi, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasiatau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang supaya menyerahkan barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang, dipidana karena penipuan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 
•    Berawal ketika Saksi FIRMAN mengajukan permohonan kredit kepada PT. BPR Sinar Terang untuk pembelian rumah milik Saksi ACHMAD SANUSI yang berlokasi di Gg. Buah No. 12 RT 003/RW 004 Kelurahan Pekayon Kecamatan Pasar Rebo Jakarta Timur, dalam mengajukan permohonan kredit tersebut Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi persyaratan permohonan kredit berupa :
a.    KTP;
b.    NPWP;
c.    Kartu Keluarga;
d.    Rekening Koran;
e.    Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN;
f.    Foto copy Sertifikat;
g.    PBB;
h.    IMB.
•    Bahwa setelah mendapatkan persyaratan untuk melakukan pinjaman tersebut Saksi FIRMAN menghubungi Terdakwa kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi FIRMAN diminta untuk melengkapi data tersebut kemudian Terdakwa membantu Saksi FIRMAN untuk mengatasi BI Checking dengan cara menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Saksi FIRMAN yang tertera di KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN. Setelah mengubah KTP dan NPWP milik Saksi FIRMAN kemudian Terdakwa mengirimkan KTP dan NPWP tersebut kepada Saksi FIRMAN dan oleh Saksi FIRMAN data-data tersebut dikirimkan kepada pihak PT. BPR Sinar Terang;
•    Bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang diajukan tersebut, Account Officer PT BPR Sinar Terang melakukan proses administrasi, survei usaha, survei jaminan, analisis kredit, serta rapat komite kredit. Kemudian PT BPR Sinar Terang menginformasikan bahwa pada tanggal 08 November 2023 team dari PT Bpr Sinar Terang akan mensurvei kantor milik Saksi FIRMAN karena Saksi FIRMAN tidak mempunyai kantor kemudian Terdakwa menanyakan kepada Saksi FIRMAN apakah ada kantor yang bisa dipinjam kemudian Saksi FIRMAN meminjam unit kantor teman dari Saksi FIRMAN yaitu CV. RAFAEL KURNIAWAN yang beralamat di Citra Tower Lt.6 Unit 12 Jl. Benyamin Sueb Kel. Kebon Kosong Kel. Kemayoran Jakarta Pusat setelah itu Terdakwa  menyiapkan kantor tersebut seolah-olah milik Saksi FIRMAN dan pada saat dilakukan survey ke perusahaan yang disebut sebagai tempat kerja FIRMAN yaitu CV. Rafael Kurniawan, Terdakwa yang memperkenalkan diri sebagai SISKA selaku HRD perusahaan tersebut dan memberikan keterangan kepada tim PT. BPR Sinar Terang bahwa Saksi FIRMAN benar bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2019 sebagai Manager Pengembangan dimana keterangan tersebut digunakan oleh pihak PT. BPR Sinar Terang sebagai salah satu dasar penilaian kelayakan kredit terhadap Saksi FIRMAN. 
•    Bahwa berdasarkan rangkaian proses administrasi, survei usaha, survei jaminan, analisis kredit, serta rapat komite kredit. PT. BPR Sinar Terang kemudian menyetujui dan mencairkan fasilitas kredit sebesar Rp 770.000.000,00,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada Saksi FIRMAN pada tanggal 8 Desember 2023 dan dari hasil pencairan tersebut Terdakwa mendapatkan fee/komisi dari Saksi FIRMAN sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
•    Bahwa setelah kredit berjalan, Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran cicilan sebanyak 2 (dua) kali, kemudian tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran kredit meskipun telah diberikan Surat Peringatan I, II, dan III oleh PT BPR Sinar Terang. Karena kredit mengalami kemacetan, PT BPR Sinar Terang melakukan audit terhadap pengajuan kredit Terdakwa dan diketahui Hasil audit dan pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa: 
i.    Rumah yang dijadikan objek pembelian tetap dikuasai dan ditempati oleh Saksi ACHMAD SANUSI; 
j.    Tidak pernah terjadi transaksi jual beli rumah sebagaimana diajukan dalam permohonan kredit; 
k.    Penggunaan dana kredit tidak dipergunakan untuk pembelian rumah melainkan untuk kepentingan lain; 
l.    Alamat tempat tinggal dan data pekerjaan yang digunakan dalam pengajuan kredit tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. 
•    Bahwa uang sebesar Rp770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) tersebut berada dalam penguasaan Saksi FIRMAN secara sah berdasarkan perjanjian kredit dengan PT. BPR Sinar Terang. 
•     Bahwa setelah dana kredit dicairkan, Saksi FIRMAN hanya melakukan pembayaran angsuran sebanyak 2 (dua) kali kepada PT. BPR Sinar Terang dan selanjutnya tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran kredit. 
•    Bahwa berdasarkan hasil audit PT. BPR Sinar Terang diketahui Terdakwa ternyata tidak pernah melakukan pembelian rumah milik ACHMAD SANUSI sebagaimana tujuan kredit yang diajukan.
•    Bahwa uang hasil pencairan kredit tersebut tidak dipergunakan sesuai tujuan kredit, melainkan digunakan antara lain untuk:
1.    Melunasi kredit milik ACHMAD SANUSI pada KSP Sada Indo Utama sebesar Rp470.000.000,00; 
2.    Transfer ke rekening BCA atas nama FIRMAN dan penarikan tunai dengan total Rp144.988.500,00; 
3.    Serta transfer kepada pihak lain.
•    Bahwa objek rumah yang dijadikan dasar pengajuan kredit tetap dikuasai dan ditempati oleh ACHMAD SANUSI sehingga tujuan pembelian rumah yang dijadikan dasar pencairan kredit tersebut tidak pernah terlaksana.
•    Bahwa dengan demikian Terdakwa telah menguasai dan menggunakan dana kredit yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya dan tidak mengembalikannya kepada PT. BPR Sinar Terang, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT. BPR Sinar Terang sebesar Rp770.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana.-----------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya