Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2026/PN Bks KHOLIFAH FITRIA HANDAYANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KHOLIFAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNUS EFENDI,SHKHOLIFAH
Tergugat
NoNama
1FITRIA HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah semua bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat.
  3. Menyatakan demi hukum bahwa Perbuatan Tergugat ( Fitria Handayani ) yang tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Pinjaman kepada Penggugat adalah Perbuatan Cidera Janji ( Wanprestasi ) kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas, seketika, dan tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) secara tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bekasi C.q Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Gugatan Sederhana ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak