Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.G/2025/PN Bks SOETJI HENDROWATI ABDUL RACHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 191/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 01 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOETJI HENDROWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL RACHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan jual beli sebidang tanah seluas 112 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4412 atas nama ABDUL RACHMAN yang terletak di Jati Cempaka Kec. Pondokgede Kota Bekasi antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan hukum;
3.Menyatakan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual sekaligus Penggugat bertindak untuk dan atas nama sendiri selaku pembeli untuk melakukan segala perbuatan hukum termasuk diantaranya untuk menanda-tangani Akta Jual Beli atas sebidang tanah seluas 112 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4412 atas nama ABDUL RACHMAN yang terletak di Jati Cempaka Kec. Pondokgede Kota Bekasi;
4.Memberi ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi atau dengan pihak dan instansi yang terkait atas sebidang tanah seluas 112 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4412 atas nama ABDUL RACHMAN yang terletak di Jati Cempaka Kec. Pondokgede Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat (SOETJI HENDROWATI);
5.Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk segera balik nama atas sertifikat sebidang tanah seluas 112 m2 dengan Sertipikat Hak Milik No. 4412 atas nama ABDUL RACHMAN yang terletak di Jati Cempaka Kec. Pondokgede Kota Bekasi menjadi ke atas nama Penggugat (SOETJI HENDROWATI);
6.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak