| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DAENG MUCHLIS IDRIS bin H. IDRIS pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. H. Nausin Bok D/18 Rt. 03/05 Kel. Jatikramat Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Setiap orang yang melakukan penganiyaan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 18.00 wib saksi YULISMA bersama saksi ALGANI SADAT dan saksi WANWAN mendatangi rumah milik saksi YULISMA yang selama ini dikuasai oleh terdakwa Daeng Muchlis Isdris Bin H. Idris dengan maksud untuk meminta mengosongkan rumah setibanya di lokasi, saksi YULISMA masuk ke dalam rumah dan melihat terdakwa sedang berada di dalam kamar bersama seorang perempuan lain, selanjutnya saksi YULISMA kemudian berteriak mengusir terdakwa Daeng Muchlis Isdris Bin H. Idris untuk segera keluar dari rumahnya namun terdakwa Daeng Muchlis Isdris Bin H. Idris tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut dengan saksi Yulisma di tengah keributan tersebut, terdakwa Daeng Muchlis Isdris Bin H. Idris melakukan penganiayaan terhadap saksi YULISMA dengan cara memukul kearah wajah dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal sebanyak 2 (dua) kali mengenai bagian bibir dan pipi sebelah kanan, yang mengakibatkan kacamata pecah atau rusak kemudian terdakwa Daeng Muchlis Idris Bin H.Idris juga menyikut bagian dada sebanyak 1 (satu) kali serta menendang pantat dengan pinggul sehingga terjatuh di lantai, pada saat saksi YULISMA terjatuh, selanjutnya terdakwa Daeng Muchlis Idris Bin H. Idris masih sempat memiting leher dan memegang erat kedua tangan saksi YULISMA hingga akhirnya dilerai dan dipisahkan oleh saksi ALGANI SADAT. lalu terdakwa Daeng Muchlis Idris Bin H. Idris melakukan perbuatan tersebut karena emosi dan tidak terima saat diusir oleh saksi YULISMA dari rumah yang telah ditempati terdakwa selama kurang lebih 10 (sepuluh) tahun tanpa izin pemilik yang sah.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa Daeng Muchlis Idris Bin H Idris mengakibatkan saksi korban Yulisma mengalami luka memar pada bagian pipi sampai pelipis kanan dan luka memar pada bibir atas.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 032/RSKH/VER/VII/2025 tanggal 13 Juli 2024 yang bertanda tangan dibawah ini, Dokter Nadia Iriana Dewi Dokter di Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih, telah melakukan pemeriksaan terhadap korban Yulisma sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan
- Korban datang dalam keadaan sadar
- Pada korban ditemukan luka luka dengan deskripsi sebagai berikut : ---
- Luka Memar Pada Pipi Sampai Pelipis Kanan Ukurann Empat Sentimeter Kali Empat Koma Lima Sentimeter
- Luka Memar Pada Bibir Atas Ukuran Dua Sentimeter Kali Satu Sentimeter
Kesimpulan :
Dari fakta fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka disimpulkan bahwa
Telah diperiksa seorang perempuan usia lima puluh enam tahun, terdapat luka luka pada bagian
Pipi sampai pelipis kanan dan Bibir atas yang diakibatkan cedera benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |