| Dakwaan |
-------------- Bahwa ia terdakwa DIFA HAMDAN Bin SULAIMAN bersama-sama dengan sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap), pada hari Senin tanggal 01 Desember 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024, bertempat di Jalan Kali Baru Barat Rt.001/Rw.001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 12.00 Wib, sdr. KEVIN GERY (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui whatsapp mengajak terdakwa untuk mengambil barang sepeda motor milik orang lain dan terdakwa menyetujuinya dengan kesepakatan terdakwa menyiapkan sepeda motor sedangkan sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) menyiapkan alat kunci Letter T beserta anak kuncinya, kemudian setelah itu terdakwa ke tempat sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) di daerah Bekasi Utara;
- Bahwa sekitar pukul 21.30 Wib setelah terdakwa sampai di tempat sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) kemudian langsung bertukar posisi sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) sebagai joki dan terdakwa yang membawa alat kunci Letter T anak kunci yang disiapkan oleh sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap). Setelah itu sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) yang menentukan lokasi tempat pengambilan barang sepeda motor milik orang lain di Jalan Kali Baru Barat Rt.001/001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat;
- Bahwa sesampainya di rumah kontrakan Kali Baru Barat Rt.001/Rw.001 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat, terdakwa dan sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) melihat situasi sepi dan aman maka terdakwa mengecek apakah gerbang rumah kontrakan dikunci atau tidak, kemudian setelah terdakwa mengecek gerbang rumah kontrakan tersebut tidak digembok. Dan setelah itu terdakwa membuka gerbang dan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat CBS dengan Nopol B 5260 KED warna hitam merah tahun 2023 No Rangka MH1JM8129TK816270 No Mesin JM81E2819120 milik saksi DEDI SUDARSO dengan merusak rumah kunci sepeda motor tersebut setelah berhasil dibuka terdakwa tanpa izin dari saksi korban DEDI SUDARSO menghidupkan sepeda motor korban dan langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat CBS dengan Nopol B 5260 KED warna hitam merah tahun 2023 No Rangka MH1JM8129TK816270 No Mesin JM81E2819120 milik saksi korban DEDI SUDARSO, selanjutnya terdakwa dan sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) langsung menuju rumah masing-masing dimana sdr.KEVIN GERY (belum tertangkap) membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam milik terdakwa sedangkan terdakwa membawa motor milik korban yang rencananya akan dijual oleh terdakwa dimana hasilnya akan dibagi dua;
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi DEDI SUDARSO mengalami kerugian setidak-tidaknya lebih dari Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
|