Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
180/Pdt.G/2026/PN Bks SUWARSI alias BENDORO RADEN AYU KOESWARSIYAH KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 180/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUWARSI alias BENDORO RADEN AYU KOESWARSIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan Gustaf Lalegit, S.HSUWARSI alias BENDORO RADEN AYU KOESWARSIYAH
Tergugat
NoNama
1KETUA PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Harapan Indah
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tidak berupaya dan menghalang-halangi PENGGUGAT dalam proses pencairan Uang Titipan Ganti Rugi Tanah yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;

2.    Memerintahkan TERGUGAT untuk:

2.1.   Menyelesaikan Permohonan PENGGUGAT dengan memberikan Jawaban atau menerbitkan surat-surat kepada PENGGUGAT terhadap surat permohonan PENGGUGAT untuk mengambil dan menerima uang titipan konsinyasi tertanggal 27 Juni 2022 melalui kuasa hukum, yang suratnya diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 20/7/22, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Gugatan Perkara a quo terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;

2.2.   Memberikan transparansi serta akuntabilitas atau Laporan Secara Tertulis kepada PENGGUGAT atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi yang diberikan oleh TURUT TERGUGAT atas Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor : 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Gugatan Perkara a quo terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;

3.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk memberikan transparansi serta akuntabilitas atau Laporan Secara Tertulis kepada PENGGUGAT berdasarkan surat-surat yang akan diajukan oleh PENGGUGAT sejak Gugatan Perkara a quo terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah demi hukum PENGGUGAT adalah PIHAK YANG BERHAK DAN BERWENANG UNTUK MENERIMA PENCAIRAN/MENERIMA UANG TITIPAN GANTI RUGI TANAH yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tidak berupaya dan menghalang-halangi PENGGUGAT dalam proses pencairan Uang Titipan Ganti Rugi Tanah yang terdampak pembangunan proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk:

5.1.   Menyelesaikan Permohonan PENGGUGAT dengan memberikan Jawaban atau menerbitkan surat-surat kepada PENGGUGAT terhadap surat permohonan PENGGUGAT untuk mengambil dan menerima uang titipan konsinyasi tertanggal 27 Juni 2022 melalui kuasa hukum, yang suratnya diterima oleh Pengadilan Negeri Bekasi tanggal 20/7/22, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;

5.2.   Memberikan transparansi serta akuntabilitas atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi yang diberikan oleh TURUT TERGUGAT atas Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, dan/atau surat-surat PENGGUGAT lainnya yang akan diajukan kemudian, sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT;

  1. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mencairkan atau membayar kepada PENGGUGAT Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah) sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
  2. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk memberikan transparansi serta akuntabilitas atau Laporan Secara Tertulis kepada PENGGUGAT berdasarkan permohonan yang akan diajukan oleh PENGGUGAT sejak Putusan Perkara a quo berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT, atas Bunga atau Keuntungan dari Penyimpanan Uang Konsinyasi Titipan Ganti Rugi Tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Cimanggis – Cibitung (CIMACI) sebesar Rp.218.893.207.401,- (dua ratus delapan belas miliar delapan ratus ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus tujuh ribu empat ratus satu rupiah), sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor: 04/Pdt.P/Cons/ 2016/PN.Bks, tanggal 6 Juni 2017, oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus;
  3. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk patuh dan tunduk atas putusan a quo;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS dalam hal ini YANG MULIA MAJELIS HAKIM pada PENGADILAN NEGERI BEKASI KELAS IA KHUSUS yang memeriksa dan memutus perkara a quo berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak