| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
- Menyatakan pernyataan bahwa "GAJI BULAN FEBRUARI 2024 SUDAH DIBAYAR" adalah TIDAK BENAR dan BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan tuduhan pengambilan uang sebesar Rp 767.567.000,- secara tidak sah adalah TIDAK BENAR.
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 499.000.000,- (EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH).
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD).
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon untuk memutuskan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan. |