Dakwaan |
PRIMAIR
--------Bahwa terdakwa MOHAMMAD RIDWAN ALIAS DUAN ALIAS RIDWAN BIN ROSADIH pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 di Gang Komplek Deperla Kel. Rorotan Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihin 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 18.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh RAMA ALDIANSYSAH (dalam penuntutan terpisah) melalui aplikasi whatsapp, kemudian RAMA ALDIANSYSAH (dalam penuntutan terpisah) menyuruh terdakwa untuk antar barang berupa narkotika jenis tembakau sintetis, selanjutnya terdakwa pergi menemui RAMA ALDIANSYSAH (dalam penuntutan terpisah) di dalam Gang Komplek Deperla Kel. Rorotan Kec. Cilincing Kota Jakarta Utara, lalu RAMA ALDIANSYSAH menyerahkan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 22 (dua puluh dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis untuk diletakan atau ditempel di Daerah Kota Harapan Indah Bekasi;
- Bahwa setelah terdakwa mendapat Narkotika jenis tembakau sintetis dari RAMA ALDIANSYSAH( dalam penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa langsung menuju ke kota Harapan Indah Bekasi, kemudian sekitar jam 20.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada dipinggir jalan pusaka rakyat Kota Harapan Indah Kel. Pusaka rakyat Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi dan rencananya terdakwa ingin menempel narkotika jenis tembakau sintetis, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi DOLI SANDRI, saksi SUMITRA, saksi SONI HERMANTO langsung menangkap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bungkus palstik klip bening berisi daun kering narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat brutto ± 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 plus warna silver yang disimpan di kantong baju sweater warna biru yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya ditemukan juga 10 (sepulu) bungkus plastik klip bening berisi daun kering narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus lakban warna coklat didalam plastik klip bening berukuran sedang yang ditemukan dari dalam kantong saku celana sebelah kiri;
- Bahwa selain terdakwa meletakan atau menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis, terdakwa juga yang mengambil cairan untuk membuat narkotika tembakau jenis sintetis atas perintah RAMA ALDIANSYAH (dalam penuntutan terpisah) dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali menempel atau membuat narkotika jenis sintetis,dan rencananya narkotika jenis tembakau sintetis tersebut akan dijual sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk mengambil cairan membuat narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan untuk menempel narkotika jenis tembakau sintetis terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
|
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam bentuk tanaman tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0788/NNF/2025, tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan netto keseluruhan 4,8396 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan hasil lab dengan berat netto 4,5575 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat netto seluruhnya 8,9994 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,6572 gram
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0336,0337/2025/PF berupa daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 20029 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa MOHAMMAD RIDWAN ALIAS DUAN ALIAS RIDWAN BIN ROSADIH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDAIR
----------------Bahwa terdakwa MOHAMMAD RIDWAN ALIAS DUAN ALIAS RIDWAN BIN ROSADIH pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekitar jam 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan pusaka rakyat Kota Harapan Indah Kel. Pusaka Rakyat Kec. Taruma Jaya Kab. Bekasi, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor Narkotika tanpa Hak atau Melawan Hukum,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Yang beratnya melebihi 5 (lima) gram Bukan dalam bentuk tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yaitu saksi DOLI SANDRI, saksi SUMITRA, saksi SONI HERMANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan atau pakaian terdakwa ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi daun kering Narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bungkus palstik klip bening berisi daun kering narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus lakban warna coklat dengan berat brutto ± 24,8 (dua puluh empat koma delapan) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 8 plus warna silver yang disimpan di kantong baju sweater warna biru yang dipakai oleh terdakwa, selanjutnya ditemukan juga 10 (sepulu) bungkus plastik klip bening berisi daun kering narkotika jenis tembakau sintetis yang terbungkus lakban warna coklat didalam plastik klip bening berukuran sedang yang ditemukan dari dalam kantong saku celana sebelah kiri, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pemerintah R.I untuk Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongn I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram bukan dalam bentuk tanaman tersebut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 0788/NNF/2025, tanggal 12 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI, S.Si, Apt dan DWI HERNANTO, S.T (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PARASIAN GULTOM, S.I.K.M.Si (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
- 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip berlakban warna hitam masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan netto keseluruhan 4,8396 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan hasil lab dengan berat netto 4,5575 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip berlakban warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dengan berat netto seluruhnya 8,9994 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 8,6572 gram
Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 0336,0337/2025/PF berupa daun-daun kering yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINANCA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 20029 tentang Narkotika
-------- Perbuatan terdakwa MOHAMMAD RIDWAN ALIAS DUAN ALIAS RIDWAN BIN ROSADIH diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |