Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
323/Pdt.G/2025/PN Bks AGUNG KUKUH SANTOSO 1.SRI ARINI
2.PENI SULASTRI
3.PRAJOGO PUTRO
4.LOLITA MANURUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 323/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 04 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUNG KUKUH SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Prawiranta Ginting Suka, S.H.AGUNG KUKUH SANTOSO
Tergugat
NoNama
1SRI ARINI
2PENI SULASTRI
3PRAJOGO PUTRO
4LOLITA MANURUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan Para Tergugat.

3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat  yang nyata (actual loss) sebesar                Rp. 335.000.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah).

5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari, terhitung sejak putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang mengikat hingga Para Tergugat menyelesaikan semua kewajibannya yang diperintahkan dalam putusan ini kepada Penggugat;

6. Menyatakan atas putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Para Tergugat maupun Para Turut Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biayar perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim memutuskan lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak