Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
596/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. 1.FAREL ALBERT ANTONIU SITOHANG als FAREL
2.YUSUF HABBIBI als USUP Bin AGUS SUBARDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 596/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-8188/M.2.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAREL ALBERT ANTONIU SITOHANG als FAREL[Penahanan]
2YUSUF HABBIBI als USUP Bin AGUS SUBARDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama-sama dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Apotek Golden Sehat Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO telah mengambil barang berupa obat-obatan berbagai macam merek di Apotek Golden Sehat yang beralamat di Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City,Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan cara pada saat  Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO selesai bekerja di Apotek Golden Sehat pukul 23.00 Wib

 

 

 selanjutnya Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pergi ke Gudang Apotik Golden Sehat yang berada di lantai 2.Sesampainya di lantai 2, Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO langsung mengambil obat-obatan berbagai jenis dan merek yang berada di rak Gudang Apotik Golden Sehat. Selanjutnya obat-obatan tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO masukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO yang sebelumnya sudah disiapkan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO dari rumah. Setelah Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO berhasil memasukan obat-obatan tersebut kedalam tas ransel, kemudian tas ransel tersebut oleh Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO disimpan di tempat penyimpanan karyawan yang berada dilantai 1 dan pada saat pulang kerja tas ransel tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa pulang dan obat-obatan yang Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa tersebut langsung dijual oleh Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL ke Pasar Pramuka Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

  • Bahwa dari penjualan obat-obatan berbagai merek hasil pencurian tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dimana uang keuntungan tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bagi dua dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO dengan pembagian masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO dalam mengambil obat-obatan berbagai merek dari Apotik Golden Sehat senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi GUNAWAN SINAMBELA.

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama-sama dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Apotek Golden Sehat Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu” yang mana perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa Apotik Golden Sehat bergerak dalam bidang penjualan obat-obatan, alat kesehatan dan pemerikasaan kesehatan yang beralamat di Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City, Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dalam menjalankan bisnisnya Apotik Golden Sehat mempekerjakan Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL sebagai pengantar obat sejak bulan Juni 2024 hingga tanggl 15 September 2025 dengan gaji sebesar Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) perbulan dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO sebagai pengantar obat sejak bulan Februari 2025 hingga tanggl 15 September 2025 dengan gaji sebesar Rp 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) perbulan;
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 September 2025, sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO telah mengambil barang berupa obat-obatan berbagai macam merek di Apotek Golden Sehat yang beralamat di Ruko Cluster Greenwood Blok C.1/25 Golden City,Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi dengan cara pada saat  Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO selesai bekerja di Apotek Golden Sehat pukul 23.00 Wib

 

 

 selanjutnya Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bersama dengan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO pergi ke Gudang Apotik Golden Sehat yang berada di lantai 2. Sesampainya di lantai 2, Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO langsung mengambil obat-obatan berbagai jenis dan merek yang berada di rak Gudang Apotik Golden Sehat. Selanjutnya obat-obatan tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO masukkan kedalam tas ransel milik Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO yang sebelumnya sudah disiapkan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO dari rumah. Setelah Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO berhasil memasukan obat-obatan tersebut kedalam tas ransel, kemudian tas ransel tersebut oleh Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO disimpan di tempat penyimpanan karyawan yang berada dilantai 1 dan pada saat pulang kerja tas ransel tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa pulang dan obat-obatan yang Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL bawa tersebut langsung dijual oleh Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL ke Pasar Pramuka Jakarta Timur dengan harga sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

  • Bahwa uang hasil penjualan obat-obatan berbagai merek tersebut tidak disetorkan oleh Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO kepada Apotik Golden Sehat selaku pemilik barang melainkan uang hasil penjualan obat-obatan berbagai merek tersebut Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO gunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  I. FAREL ALBERT ANTONIU SIHOTANG Alias FAREL dan Terdakwa II.  YUSUF HABIBI Alias USUP Bin AGUS SUBARDO, Apotik Golden Sehat  mengalami kerugian senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55  Ayat (1) Ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya