| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) No: 53, Tanggal 03 Februari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dihadapan DESRA NATASHA WN, SH, M.Kn, (Turut Tergugat I), cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, batal demi hukum, serta mengembalikan kedudukan para pihak ke keadaan semula (restitutio in integrum);
- Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) No.330/2023 Tanggal 06 Juni 2023 antara Penggugat dengan Tergugat I yang dibuat dihadapan HJ. WIWIK ROWIYAH, S.H., M.Kn (Turut Tergugat II), cacat hukum, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, batal demi hukum, serta mengembalikan kedudukan para pihak ke keadaan semula (restitutio in integrum);
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No.3730/Perwira milik Penggugat tidak dapat dijadikan dasar pengajuan lelang eksekusi oleh Tergugat II;
- Menyatakan perbuatan Tergugat II yang menyetujui pinjaman kredit Tergugat I tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmathige daad);
- Menyatakan Tergugat II dan Turut Tergugat III yang melakukan lelang eksekusi terhadap agunan kredit milik Penggugat tanpa penetapan dari Pengadilan berwenang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmathige daad);
- Menyatakan permohonan lelang eksekusi yang diajukan oleh Tergugat II ke Turut Tergugat III tidak sah karena didasarkan atas Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan imateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng, tunai, seketika, dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.3.400.000,- (tiga juta empat ratus ribu rupiah) per hari atas keterlambatan pembayaran ganti kerugian secara tanggung renteng, tunai, seketika dan sekaligus terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini secara tanggung renteng;
- Memerintahkan Tergugat I dan II serta Turut Tergugat I,II,III dan IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
SUBSIDAIR :
Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |