Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ANANTA KHAIRUZZAMI BIN (ALM) SYUKRI. AR, Pada Hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Kaliabang Bungur RT.001 RW.020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Kaliabang Bungur RT.001 RW.020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa yang merupakan penjual dan penjaga Toko didatangi oleh saksi ROBERTH PRANANDO SARAGIH, SH MH, saksi RACHA HENDRAWAN LUMAPE yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
- 899 (delapan ratus Sembilan puluh sembilan) butir pil warna kuning di dalam botol plastic merk HEXIMER 2;
- 44 (empat puluh empat) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 082361155482;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga rupiah).
- Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi TOPIK HIDAYAT. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Laporan pengujian laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/044/III/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nama sampel: tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan jumlah sampel 30 (tiga puluh) tablet dengan hasil pengujian : positif tramadol.
- Bahwa sebagaimana Laporan pengujian laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/045/III/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nama sampel: tablet warna kuning oranye berlogo “MF” dengan jumlah sampel 30 (tiga puluh) tablet dengan hasil pengujian : positif trihexyphenidyl.
- Bahwa sebagaimana Laporan pengujian laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/046/III/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nama sampel: tablet berwarna putih kemasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” dengan jumlah sampel 30 (tiga puluh) tablet dengan hasil pengujian : positif trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa ANANTA KHAIRUZZAMI BIN (ALM) SYUKRI. AR, Pada Hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025 bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Kaliabang Bungur RT.001 RW.020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal Pada hari Minggu tanggal 02 Maret 2025 sekitar pukul 16.00 wib bertempat di Toko Kosmetik Jl. Raya Kaliabang Bungur RT.001 RW.020 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi, terdakwa yang merupakan penjual dan penjaga Toko didatangi oleh saksi ROBERTH PRANANDO SARAGIH, SH MH, saksi RACHA HENDRAWAN LUMAPE yang merupakan anggota Polri Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
- 574 (lima ratus tujuh puluh empat) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”;
- 899 (delapan ratus Sembilan puluh sembilan) butir pil warna kuning di dalam botol plastic merk HEXIMER 2;
- 44 (empat puluh empat) butir pil berkemasan Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 082361155482;
- Uang hasil penjualan sebesar Rp. 253.000,00 (dua ratus lima puluh tiga rupiah).
- Yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi TOPIK HIDAYAT. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Laporan pengujian laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/044/III/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nama sampel: tablet berwarna putih kemasan silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan jumlah sampel 30 (tiga puluh) tablet dengan hasil pengujian : positif tramadol.
- Bahwa sebagaimana Laporan pengujian laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/045/III/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nama sampel: tablet warna kuning oranye berlogo “MF” dengan jumlah sampel 30 (tiga puluh) tablet dengan hasil pengujian : positif trihexyphenidyl.
- Bahwa sebagaimana Laporan pengujian laboratorium Nomor: W/LPMF/BB/046/III/2025 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan nama sampel: tablet berwarna putih kemasan silver bergaris dua hitam bertuliskan “Trihexyphenidyl 2 mg” dengan jumlah sampel 30 (tiga puluh) tablet dengan hasil pengujian : positif trihexyphenidyl.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. |