Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa IRWAN selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa DIMAS PRASETYO selanjutnya disebut Terdakwa II dan Terdakwa TEGUH RAHAYU selanjutnya disebut Terdakwa III pada suatu waktu dalam Agustus 2024 s/d Februari 2025 bertempat di PT. LF Service Indoensia yang beralamat di Jalan Harapan Baru Raya Nomor 4 Gudang WSK Rt.006/002 Kel./Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “mengambil suatu barang, yang sama sekali atau Sebagian termasuk kepunyaan orang lain, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Berawal pada sekitar bulan April 2024 Terdakwa IRWAN yang bekerja sebagai Supervisor Outbound di PT. LF Service Indonesia, Terdakwa DIMAS PRASETYO dan Terdakwa TEGUH RAHAYU yang bekerja sebagai Admin Outbound di PT. LF Service Indonesia yang bergerak di bidang distributor barang-barang merk puma dengan Gudang PT. LF Service Indoensia yang berlamatkan di Jl. Harapan Baru Raya Nomor 4 Gudang WSK Rt.006/002 Kel./Kec.Medan Satria Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I IRWAN mendapatkan informasi dari Sdr. Arif Hadi Sutomo tentang temuan baran Excess Return (barang kembali atau barang yang tidak dijual ditoko) berada di gudang E20. Kemudian Terdakwa I IRWAN, Terdakwa II Dimas Prasetyo dan Terdakwa III Teguh Rahayu bersepakat untuk mengeluarkan beberapa barang dari Gudang PT. LG Service Indonesia dimana Terdakwa I IRWAN memberikan tugas kepada terdakwa II DIMAS PRASETYO dan terdakwa III TEGUH RAHAYU yang bertugas pada bagian Admin Outbond di gudang tersebut untuk mengawasi dan membuat surat jalan untuk mengeluarkan beberapa barang seperti sepatu, baju, celana, tas dan topi merek puma dari Gudang E20 PT. LF Indonesia.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar Agustus 2024 Terdakwa I IRWAN meminta bantuan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO untuk membuat surat jalan pengeluaran limbah dari PT. LF Service Indonesia dan Terdakwa I IRWAN menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO, Selanjutnya Terdakwa I IRWAN mengeluarkan beberapa limbah dari PT. LF Service Indonesia dengan nilai sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN menjual limbah tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I IRWAN memberikan keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Februari 2025 Terdakwa I IRWAN bersama dengan Terdakwa II DIMAS PRASETYO mengambil barang-barang berupa 10 pcs baju merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia dengan kesepakatan bahwa Terdakwa I IRWAN akan membagi keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO, selanjutnya Terdawka I dan Terdakwa II sepakat untuk mengambil barang dari Gudang PT. LF Service Indonesia dengan cara Terdakwa I IRWAN meminta Terdakwa II DIMAS PRASETYO menyiapkan barang 10 pcs baju merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia yang tidak terdaftar dalam sistem, lalu Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II DIMAS PRASETYO mengeluarkan 10 pcs baju merek puma senilai Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN berhasil menjual 10 pcs baju merek puma tersebut dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), lalu Terdakwa I memberikan keuntungan kepada Terdakwa II sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa I IRWAN bersama dengan Terdakwa III TEGUH RAHAYU mengambil barang dari gudang PT. LF Service Indonesia dengan cara Terdakwa I IRWAN mengatakan kepada Terdakwa III TEGUH RAHAYU untuk membuatkan surat jalan pengeluaran limbah karton dan meminta Terdakwa III TEGUH RAHAYU untuk mengawasi atasan yang sedang berada di sekitar gudang PT. LF Service Indonesia karena Terdakwa I IRWAN mau mengambil barang-barang di gudang PT. LF Service Indonesia yang tidak terinput dalam sistem dengan cara Terdakwa III TEGUH RAHAYU akan membuat surat jalan pengeluaran barang dan menyiapkan barang-barang yang akan diambil, sedangkan Terdakwa I IRWAN akan mengambil dan membawa barang-barang tersebut lalu menjual atau membagi hasilnya kepada Terdakwa III TEGUH RAHAYU. Bahwa Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU telah sejak bulan Oktober 2024 s/d Desember 2024 telah dua kali mengambil barang-barang berupa baju, tas sepatu merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupaiH0 dan Terdakwa III memperoleh keuntungan dengan mendapatkan barang-barang merek puma berupa :
- 1 (satu) pcs tas selempang warna hitam merek puma
- 1 (satu) pcs kaos warna abu-abu merek puma
- 1 (satu) pcs kaos warna hijau merek puma
- 1 (satu) pcs baju polo warna navy merek puma
- 2 (dua) pcs jaket wara hitam merek puma
- 1 (satu) pcs sepatu warna hitam merek puma
- 1 (satu) pcs sepatu warna hijau merek puma
- Bahwa Terdakwa I IRWAN bersama Terdakwa II DIMAS PRASETYO dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU telah mengambil barang-barang merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia senilai Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain Terdakwa I IRWAN sejak bulan Juli 2024 s/d Februari 2025 telah 7 (tujuh) kali mengambil barang -barang berupa baju kaos, polo, tas, sepatu dan jaket merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa I IRWAN bersama sdr. ARIF ADI SUTOMO, sdr. HERMANTO SAINA dengan total barang-barang tersebut senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
----- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa IRWAN selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa DIMAS PRASETYO selanjutnya disebut Terdakwa II dan Terdakwa TEGUH RAHAYU selanjutnya disebut Terdakwa III pada suatu waktu dalam Agustus 2024 s/d Februari 2025 bertempat di PT. LF Service Indoensia yang beralamat di Jalan Harapan Baru Raya Nomor 4 Gudang WSK Rt.006/002 Kel./Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan perbuatan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Berawal pada sekitar bulan April 2024 Terdakwa IRWAN yang bekerja sebagai Supervisor Outbound di PT. LF Service Indonesia, Terdakwa DIMAS PRASETYO dan Terdakwa TEGUH RAHAYU yang bekerja sebagai Admin Outbound di PT. LF Service Indonesia yang bergerak di bidang distributor barang-barang merk puma dengan Gudang PT. LF Service Indoensia yang berlamatkan di Jl. Harapan Baru Raya Nomor 4 Gudang WSK Rt.006/002 Kel./Kec.Medan Satria Kota Bekasi.
- Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa II DIMAS PRASETYO dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU sebagai admin outbound PT. LF Service Indonesia yaitu menyiapkan order, membuat re plan, membuat surat jalan dan membuat report atau laporan monitoring. Sedangkan Terdakwa I IRWAN merupakan Supervisor (SPV) Outbound yang merupakan atasan dari Terdakwa II DIMAS PRASETYO dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I IRWAN mendapatkan informasi dari Sdr. Arif Hadi Sutomo tentang temuan baran Excess Return (barang kembali atau barang yang tidak dijual ditoko) berada di gudang E20 PT. LF Service Indonesia. Kemudian Terdakwa I IRWAN, Terdakwa II Dimas Prasetyo dan Terdakwa III Teguh Rahayu bersepakat untuk mengeluarkan beberapa barang dari Gudang PT. LG Service Indonesia dimana Terdakwa I IRWAN memberikan tugas kepada terdakwa II DIMAS PRASETYO dan terdakwa III TEGUH RAHAYU yang bertugas pada bagian Admin Outbond di gudang tersebut untuk mengawasi dan membuat surat jalan untuk mengeluarkan beberapa barang seperti sepatu, baju, celana, tas dan topi merek puma dari Gudang E20 PT. LF Indonesia.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar Agustus 2024 Terdakwa I IRWAN selaku Supervisor Outbound meminta bantuan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO selaku Admin Outbound untuk membuat surat jalan pengeluaran limbah dari PT. LF Service Indonesia dan Terdakwa I IRWAN menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO, Selanjutnya Terdakwa I IRWAN mengeluarkan beberapa limbah dari PT. LF Service Indonesia dengan nilai sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN menjual limbah tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I IRWAN memberikan keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Februari 2025 Terdakwa I IRWAN bersama dengan Terdakwa II DIMAS PRASETYO mengambil barang-barang berupa 10 pcs baju merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia dengan kesepakatan bahwa Terdakwa I IRWAN akan membagi keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO, selanjutnya Terdawka I dan Terdakwa II sepakat untuk mengambil barang dari Gudang PT. LF Service Indonesia dengan cara Terdakwa I IRWAN meminta Terdakwa II DIMAS PRASETYO menyiapkan barang 10 pcs baju merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia yang tidak terdaftar dalam sistem, lalu Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II DIMAS PRASETYO mengeluarkan 10 pcs baju merek puma senilai Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN berhasil menjual 10 pcs baju merek puma tersebut dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), lalu Terdakwa I memberikan keuntungan kepada Terdakwa II sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa I IRWAN selaku Supervisor Outbound bersama dengan Terdakwa III TEGUH RAHAYU selaku Admin Oubound mengambil barang dari gudang PT. LF Service Indonesia dengan cara Terdakwa I IRWAN mengatakan kepada Terdakwa III TEGUH RAHAYU untuk membuatkan surat jalan pengeluaran limbah karton dan meminta Terdakwa III TEGUH RAHAYU untuk mengawasi atasan yang sedang berada di sekitar gudang PT. LF Service Indonesia karena Terdakwa I IRWAN mau mengambil barang-barang di gudang PT. LF Service Indonesia yang tidak terinput dalam sistem dengan cara Terdakwa III TEGUH RAHAYU akan membuat surat jalan pengeluaran barang dan menyiapkan barang-barang yang akan diambil, sedangkan Terdakwa I IRWAN akan mengambil dan membawa barang-barang tersebut lalu menjual atau membagi hasilnya kepada Terdakwa III TEGUH RAHAYU. Bahwa Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU telah sejak bulan Oktober 2024 s/d Desember 2024 telah dua kali mengambil barang-barang berupa baju, tas sepatu merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupaiH0 dan Terdakwa III memperoleh keuntungan dengan mendapatkan barang-barang merek puma berupa :
- 1 (satu) pcs tas selempang warna hitam merek puma
- 1 (satu) pcs kaos warna abu-abu merek puma
- 1 (satu) pcs kaos warna hijau merek puma
- 1 (satu) pcs baju polo warna navy merek puma
- 2 (dua) pcs jaket wara hitam merek puma
- 1 (satu) pcs sepatu warna hitam merek puma
- 1 (satu) pcs sepatu warna hijau merek puma
- Bahwa Terdakwa I IRWAN bersama Terdakwa II DIMAS PRASETYO dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU telah mengambil barang-barang merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia senilai Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain Terdakwa I IRWAN sejak bulan Juli 2024 s/d Februari 2025 telah 7 (tujuh) kali mengambil barang -barang berupa baju kaos, polo, tas, sepatu dan jaket merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa I IRWAN bersama sdr. ARIF ADI SUTOMO, sdr. HERMANTO SAINA dengan total barang-barang tersebut senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa IRWAN selanjutnya disebut Terdakwa I, Terdakwa DIMAS PRASETYO selanjutnya disebut Terdakwa II dan Terdakwa TEGUH RAHAYU selanjutnya disebut Terdakwa III pada suatu waktu dalam Agustus 2024 s/d Februari 2025 bertempat di PT. LF Service Indoensia yang beralamat di Jalan Harapan Baru Raya Nomor 4 Gudang WSK Rt.006/002 Kel./Kec.Medan Satria Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Berawal ketika Terdakwa I IRWAN mendapatkan informasi dari Sdr. Arif Hadi Sutomo tentang temuan barang Excess Return (barang kembali atau barang yang tidak dijual ditoko) berada di gudang E20 PT. LF Service Indonesia. Kemudian Terdakwa I IRWAN, Terdakwa II Dimas Prasetyo dan Terdakwa III Teguh Rahayu bersepakat untuk mengeluarkan beberapa barang dari Gudang PT. LG Service Indonesia dimana Terdakwa I IRWAN memberikan tugas kepada terdakwa II DIMAS PRASETYO dan terdakwa III TEGUH RAHAYU yang bertugas pada bagian Admin Outbond di gudang tersebut untuk mengawasi dan membuat surat jalan untuk mengeluarkan beberapa barang seperti sepatu, baju, celana, tas dan topi merek puma dari Gudang E20 PT. LF Indonesia.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar Agustus 2024 Terdakwa I IRWAN meminta bantuan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO untuk membuat surat jalan pengeluaran limbah dari PT. LF Service Indonesia dan Terdakwa I IRWAN menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO, Selanjutnya Terdakwa I IRWAN mengeluarkan beberapa limbah dari PT. LF Service Indonesia dengan nilai sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN menjual limbah tersebut dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa I IRWAN memberikan keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN memperoleh keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah). Selanjutnya pada bulan Februari 2025 Terdakwa I IRWAN bersama dengan Terdakwa II DIMAS PRASETYO mengambil barang-barang berupa 10 pcs baju merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia dengan kesepakatan bahwa Terdakwa I IRWAN akan membagi keuntungan kepada Terdakwa II DIMAS PRASETYO, selanjutnya Terdawka I dan Terdakwa II sepakat untuk mengambil barang dari Gudang PT. LF Service Indonesia dengan cara Terdakwa I IRWAN meminta Terdakwa II DIMAS PRASETYO menyiapkan barang 10 pcs baju merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia yang tidak terdaftar dalam sistem, lalu Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II DIMAS PRASETYO mengeluarkan 10 pcs baju merek puma senilai Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I IRWAN berhasil menjual 10 pcs baju merek puma tersebut dengan harga Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), lalu Terdakwa I memberikan keuntungan kepada Terdakwa II sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Terdakwa I mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2024 Terdakwa I IRWAN bersama dengan Terdakwa III TEGUH RAHAYU mengambil barang dari gudang PT. LF Service Indonesia dengan cara Terdakwa I IRWAN mengatakan kepada Terdakwa III TEGUH RAHAYU untuk membuatkan surat jalan pengeluaran limbah karton dan meminta Terdakwa III TEGUH RAHAYU untuk mengawasi atasan yang sedang berada di sekitar gudang PT. LF Service Indonesia karena Terdakwa I IRWAN mau mengambil barang-barang di gudang PT. LF Service Indonesia yang tidak terinput dalam sistem dengan cara Terdakwa III TEGUH RAHAYU akan membuat surat jalan pengeluaran barang dan menyiapkan barang-barang yang akan diambil, sedangkan Terdakwa I IRWAN akan mengambil dan membawa barang-barang tersebut lalu menjual atau membagi hasilnya kepada Terdakwa III TEGUH RAHAYU. Bahwa Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU telah sejak bulan Oktober 2024 s/d Desember 2024 telah dua kali mengambil barang-barang berupa baju, tas sepatu merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia senilai Rp 6.000.000 (enam juta rupaiH0 dan Terdakwa III memperoleh keuntungan dengan mendapatkan barang-barang merek puma berupa :
- 1 (satu) pcs tas selempang warna hitam merek puma
- 1 (satu) pcs kaos warna abu-abu merek puma
- 1 (satu) pcs kaos warna hijau merek puma
- 1 (satu) pcs baju polo warna navy merek puma
- 2 (dua) pcs jaket wara hitam merek puma
- 1 (satu) pcs sepatu warna hitam merek puma
- 1 (satu) pcs sepatu warna hijau merek puma
- Bahwa Terdakwa I IRWAN bersama Terdakwa II DIMAS PRASETYO dan Terdakwa III TEGUH RAHAYU telah mengambil barang-barang merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia senilai Rp 12.500.000 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah). Selain Terdakwa I IRWAN sejak bulan Juli 2024 s/d Februari 2025 telah 7 (tujuh) kali mengambil barang -barang berupa baju kaos, polo, tas, sepatu dan jaket merek puma dari gudang PT. LF Service Indonesia yang dilakukan oleh Terdakwa I IRWAN bersama sdr. ARIF ADI SUTOMO, sdr. HERMANTO SAINA dengan total barang-barang tersebut senilai Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah)
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------- |