Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.G/2026/PN Bks 1.ABDUL SYAKUR Bin BORA
2.ABDUS SABAR BIN BORA
3.SITI MALA Binti BORA
1.PT HASANA DAMAI PUTRA (DAMAI PUTRA GROUP)
2.BENNY GUNAWAN
3.ALIM GUNADI SUKANTO
4.RUDY SETIA GUNAWAN
5.BARAWIDJAYA
6.KFC Medan Satria
7.WARUNG BU KRIS MEDAN SATRIA
8.ASY-SYAM ISLAMIC SCHOOL MEDAN SATRIA
9.WAWAN HERMAWAN, SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 116/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABDUL SYAKUR Bin BORA
2ABDUS SABAR BIN BORA
3SITI MALA Binti BORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rechmon Tupamahu, S.HABDUL SYAKUR Bin BORA
2Rechmon Tupamahu, S.HABDUS SABAR BIN BORA
3Rechmon Tupamahu, S.HSITI MALA Binti BORA
Tergugat
NoNama
1PT HASANA DAMAI PUTRA (DAMAI PUTRA GROUP)
2BENNY GUNAWAN
3ALIM GUNADI SUKANTO
4RUDY SETIA GUNAWAN
5BARAWIDJAYA
6KFC Medan Satria
7WARUNG BU KRIS MEDAN SATRIA
8ASY-SYAM ISLAMIC SCHOOL MEDAN SATRIA
9WAWAN HERMAWAN, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BPN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa, tanah warisan peninggalan Bora Bin Gembor, belum pernah dialihkan hak dan/atau diperjual belikan kepada pihak manapun termasuk kepada PT. Hasana Damai Putra (Damai Putra Group) dan/atau PT. Deltasari Adipratama sebagaimana Girik Letter C No.1262 dalam satu hamparan, terletak di Medan Satria, Kec. Medan Satria Kota Bekasi “dahulu” dikenal Kp Tanah Apit Blok Rt/Rw.002/09 atau dengan sebutan Sawah Garapan, dengan batas-batas :
  • Utara berbatasan dengan       : Marsuki Bin Gembor
  • Timur berbatasan dengan       : H. Kamas
  • Selatan berbatasan dengan  : H. Nisan
  • Barat berbatasan dengan       : Kampung Poncol  
  1. Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa objek bidang tanah yang dikuasai dan ditempati Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat-V seluas 6.950 M2 adalah hak mutlak warisan turun-temurun sebagaimana di persyaratkan dalam ketentuan Pasal 20 Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, peninggalan Bora Bin Gembor yang telah dikuasai dan ditempati dengan cara melawan hukum oleh Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V semenjak tahun 2004 hingga Gugatan ini diajukan pada sidang yang mulia ini;
  2. Menyatakan sah dan meyakinkan bahwa penguasaan dan penempatan objek bidang tanah warisan peninggalan Bora Bin Gembor oleh Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V, seluas 6.950 M2 adalah merupakan perbuatan melawan hukum, sehingga menghukum Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V, untuk mengembalikannya kepada para ahli waris yakni, para penggugat, apabila tidak mampu membayar berdasarkan separuh harga dari NJOP tahun berjalan 2026;
  3. Menyatakan mencabut dan batal demi hukum surat-surat yang timbul diatas Girik Letter C No.1262 dalam satu hamparan, terletak di Medan Satria, Kec. Medan Satria Kota Bekasi “dahulu” dikenal Kp Tanah Apit Blok Rt/Rw.002/09 atau dengan sebutan Sawah Garapan;
  4. Menyatakan dan Memerintahkan kepada Turut Tergugat-X agar mencabut dan menghapus surat-surat yang diterbitkan berupa Sertifikat Hak Milik No.8 & No.9 diatas tanah warisan peninggalan Bora Bin Gembor yang merupakan warisan turun temurun;
  5. Menyatakan sah dan meyakinkan berdasarkan hukum bahwa “Surat-surat yang timbul diatas tanah warisan milik para Penggugat peninggalan Bora Bin Gembor adalah adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menyatakan sah dan meyakinkan demi hukum kerugian yang diderita ahli waris Bora Bin Gembor yakni para Penggugat, adalah sebagai berikut :

8.1. Harga separuh tanah permeter persegi berdasarkan NJOP Tahun 2026 adalah sebesar Rp.5.000.000,- dari total harga permeter persegi sebesar Rp.10.000.000,- x 6.950 M2 = Rp.34.750.000.000,- (tiga puluh empat milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah);

8.2.   Demikian halnya kerugian atas penyewaan bidang tanah warisan yang dikuasai dan ditempati selama 22 Tahun dengan biaya sewa rata-rata sebesar Rp.35.000,-/M2 dengan rincian, sebagai berikut :

          35.000,- per Meter persegi x 6.950 M2 per bulan = Rp.243.250.000,- x 12 Bulan = Rp.2.919.000.000,- x 22 Tahun = Rp.64.218.000.000,- (enam puluh empat milyar dua ratus delapan belas juta rupiah)

Sehingga total kerugian yang di derita para ahli waris yakni para Penggugat dalam peristiwa hukum ini adalah sebesar Rp.98.968.000.000,-

  1. Memerintahkan kepada Tergugat-I, Tergugat-II & Tergugat-V untuk mengosongkan lahan tanah warisan tersebut, apabila tidak bisa membayar besaran ganti rugi kepada para penggugat, sebagaimana disebutkan pada point No.8 dan turunannya;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat-VI, Tergugat-VII & Tergugat-VIII dalam kedudukan sebagai pihak penyewa agar mengosongkan lahan tanah warisan peninggalan Marsuki Bin Gembor dan Bora Bin Gembor, apabila tidak bisa membayar besaran ganti rugi kepada para penggugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding ataupun kasasi;
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex a equo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak