Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
247/Pdt.G/2025/PN Bks DIMAS ARI KURNIAWAN PERDANA 1.A.ZARKASYI, S.H
2.TRYANINGSIH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 247/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIMAS ARI KURNIAWAN PERDANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A.ZARKASYI, S.H
2TRYANINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MASDAR LIRA, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan untuk keseluruhan tuntutan dari Penggugat kepada Tergugat I, Tergugat II dan TurutTergugat;
2.Membatalkan Akta Jual Beli di hadapan kantor Notaris MASDAR LIRA. S.H.M.Kn.;
3.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan mentaati serta melaksanakan isi Putusan Pengadilan Perkara ini;
4.Mengembalikan seluruh pembayaran yang sudah diberikan kepada TERGUGAT I kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah) atau menyerahkan objek 2 bidang tanah yang di miliki oleh Tergugat I;
5.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian Immateriil sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); kepada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak Keputusan Majelis Hakim memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara tetap (Inkrach);
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini nantinya terhitung 14 (empat belas) hari sejak isi putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
7.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbar bij voorraad) meskipun terjadi verzet, banding, maupun kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak