Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
338/Pid.B/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. EBEN HESER OEMATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 338/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4324/M.2.17.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EBEN HESER OEMATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia  terdakwa EBEN HESER OEMATA bersama sama dengan Sdr Apris, sdr Adi, Sdr Elis, Sdr Daud, dan Sdr Andi Sitorus  (kelimanya belum tertangkap) pada hari Selasa   tanggal 06 Mei  2025 sekitar pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Sun City Jl M. Hasibuan Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka luka”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr Daud (belum tertangkap) melalui Nomor telpon dengan mengatakan “Kamu Posisi” dimana lalu terdakwa mengatakan akan mengarah Ke Sun City dan sdr Daud mengatakan “tunggu saya lagi mengarah ke Sun City” lalu terdakwa mengatakan “mobil apa” dan sdr Daud mengatakan “Mobil Avanza Warna Putih” dan ditutup teleponnya kemudian sdr Andi (belum tertangkap) mengirimkan Lokasi atau Share Location kepada terdakwa.
  • Pada hari yang sama pada pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa berada di lampu merah melihat mobil Avansa yang dimaksud di depan Jl M. Hasibuan Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengarah masuk ke Sun City kenmudian terdakwa mengikuti dari belakang pada saat masuk kedalam Area Ruko Sun City terdakwa langsung turun dari mobilnya dengan mengatakan “Woi Mundur Mudur Masuk” tetapi yang didalam yang mengendari mobil tersebut tidak memundurkan mobilnya ahkirnya terdakwa bersama sama dengan Sdr Apris, sdr Adi, Sdr Elis, Sdr Daud, dan Sdr Andi Sitorus memaksa saksi Tardana untuk keluar dari mobil dan terdakwa memukul saksi Tardana pada bagian muka saksi Ternada lalu terdakwa dengan diikuti oleh Sdr Apris, sdr Adi, Sdr Elis, Sdr Daud, dan Sdr Andi Sitorus mengambil dengan paksa kunci mobil avanza warna putih dengan no polisi E 1816 QL diserahkan kepada pihak Acc Finance.
  • Bahwa hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 Pukul 11.00 Wib saksi Ryan Adyansyah bersama sama dengan Saksi Reswoto Manalu (keduanya anggota Polri) mengetahui terjadinya terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang berdasarkan laporan dari Saksi Tardana melakukan penagkapan terhadap terdakwa di  Ruko Sun City Jl M. Hasibuan Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Visum Repertum No. 040.05/517/VI/2025/RS tanggal 08 Mei 2025  2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr Chasbullah Abdulmadjid yang dengan kesimpulan telah Berdasarkan temuan temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki umur tiga puluh tahun delapan bulan. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka memar pada kepala, luka lecet pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul tidak menimbukan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian

 

-------Perbuatan ia terdakwa EBEN HESER OEMATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke 1 KUHP ---------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

 

--------Bahwa ia  terdakwa EBEN HESER OEMATA pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 Wib, atau pada waktu lain pada bulan Mei 2025 atau  pada waktu lain  dalam tahun 2025 bertempat di Ruko Sun City Jl M. Hasibuan Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 Wib terdakwa dihubungi oleh sdr Daud (belum tertangkap) melalui Nomor telpon dengan mengatakan “Kamu Posisi dimana” lalu terdakwa mengatakan “akan mengarah Ke Sun City” dan sdr Daud mengatakan “tunggu saya lagi mengarah ke Sun City” lalu terdakwa mengatakan “mobil apa” dan sdr Daud mengatakan “Mobil Avanza Warna Putih” dan ditutup teleponnya kemudian sdr andi (belum tertangkap) mengirimkan Lokasi atau Share Location kepada terdakwa
  • Pada hari yang sama pada pukul 14.30 Wib pada saat terdakwa berada di lampu merah melihat mobil Avansa yang dimaksud di depan Jl M. Hasibuan Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi dan mengarah masuk ke Sun City kemudian terdakwa mengikuti dari belakang pada saat masuk kedalam area ruko Sun City terdakwa langsung turun dari mobilnya dengan mengatakan “Woi Mundur Mudur Masuk” tetapi yang didalam yang mengendari mobil tersebut tidak memundurkan mobilnya ahkirnya terdakwa memaksa saksi Tardana keluar dari mobil dan terdakwa memukul saksi Tardana bagian muka saksi Ternada lalu terdakwa mengambil dengan paksa kunci mobil avanza warna putih dengan no polisi E 1816 QL diserahkan kepada pihak Acc Finance
  • Bahwa hari Jumat tanggal 09 Mei 2025 Pukul 11.00 Wib saksi Ryan Adyansyah bersama sama dengan Saksi Reswoto Manalu (keduanya anggota Polri) mengetahui terjadinya terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang berdasarkan laporan dari Saksi Tardana melakukan penagkapan terhadap terdakwa  di  Ruko Sun City Jl M. Hasibuan Margajaya Bekasi Selatan Kota Bekasi untuk proses lebih lanjut
  • Berdasarkan Visum Repertum No. 040.05/517/VI/2025/RS tanggal 08 Mei 2025  2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Dr Chasbullah Abdulmadjid yang dengan kesimpulan telah Berdasarkan temuan temuan yang didapat dari pemeriksaan atas korban maka saya simpulkan bahwa korban adalah seorang laki laki umur tiga puluh tahun delapan bulan. Dari pemeriksaan luar di dapatkan luka memar pada kepala, luka lecet pada anggota gerak atas akibat kekerasan tumpul tidak menimbukan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan atau jabatan atau mata pencarian

--- Perbuatan ia terdakwa EBEN HESER OEMATA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya