| Dakwaan |
DAKWAAN :
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa SUHERNA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pada jam yang sudah tidak terdakwa ingat atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Summarecon Bekasi, Jl. Boulevard Timur AXC Blok VC No. 10, RT/RW 003/02, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 sekira pukul 13.00 WIB pada saat saksi SINA sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Jl. Veteran Dalam No. 151, RT/RW 002/002, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Pada saat itu, saksi IRWAN selaku pengelola showroom Zein Autocar milik saksi SINA menghubungi saksi SINA untuk menyampaikan bahwa 1 (satu) buah BPKB Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni dengan alamat Bintang Metropol C5/3 RT/RW 003/013, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi telah berada di leasing PT Moladin, Jatiasih yang beralamatkan di Jl. Wibawa Mukti II No. 2A RT/RW 008/008, Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi sebagai jaminan agunan di PT. Moladin Jatiasih.
- Kemudian pada tanggal 29 Juni 2025 sekira pukul 13.55 WIB saksi SINA menanyakan kepada terdakwa Suherna melalui pesan whatsapp dengan nomor HP 085216595703 tentang keberadaan BPKB Hyundai Creta Prime 1,5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah, kemudian terdakwa Suherna menjelaskan bahwa BPKB tersebut masih berada dalam penguasaan terdakwa karena terselip di rumah karena terdakwa baru pindahan. Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2025 saksi SINA menyuruh saksi IRWAN datang ke leasing PT. Moladin untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut. Setelah saksi IRWAN menanyakan kepada pihak leasing saksi Irwan menerima bukti pencairan dana senilai Rp. 206.532.210 yang diberikan dari PT. Moladin Jatiasih kepada atas nama HADIYANSYAH (DPO) atas nama dealer Donal Auto Carz.
- Bahwa sebelumnya, saksi SINA dihubungi oleh terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk mengkonfirmasi bahwa ada mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni mau dijual dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian keesokan harinya saksi Sina mendatangi rumah Rico Romadhoni yang beralamat di Bintang Metropol C5/3, RT/RW 003/013, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Untuk membeli mobil tersebut dan di sepakati oleh saksi SINA. Kemudian saksi SINA telah memberikan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui terdakwa dalam rangka untuk pembelian mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni karena mobil-mobil yang dibeli oleh saksi Sina akan dijual kembali di showroom Zein Auto Car oleh saksi Sina. Pembayaran pembelian mobil tersebut di transfer secara bertahap oleh saksi SINA ke terdakwa dengan menggunakan bank BCA dengan nomor rekening 7390719889 dengan rincian sebagai berikut :
- 19 Oktober 2024 Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- 19 Oktober 2024 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- 24 Oktober 2024 Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Kemudian setelah transaksi selesai, mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni beserta surat BPKB dan STNK dibawa oleh terdakwa ke showroom Zein Auto Car yang beralamat di di Ruko Summarecon AXC Blok VB No. 05, Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota bekasi, namun seharusnya pada saat mobil sudah berada di showroom Zein, harusnya BPKB segera diberikan kepada saksi SINA namun hingga saat ini yidak diserahkan dengan alasan terdakwa bahwa ada konsumen yang mau membeli unit tersebut dan dalam proses leasing untuk pendanaan pembelian mobil yang sedang mengalami kendala terkait PO persetujuan order dari leasing yang hendak membiayai pembelian mobil tersebut tidak diserahkan dikarenakan data konsumen bermasalah dengan BI checking. Namun hingga bulan Oktober 2025, BPKB tersebut tidak diserahkan kepada saksi SINA.
- Bahwa terdakwa mengenal Hardiasnyah (DPO) sekira tahun 2014 karena Hardiansyah memiliki showroom Donald Auto Carz yang beralamatkan di AXC Summarecon Bekasi, kemudian sekira tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Suherna membawa 1 (satu) unit mobil tersebut berikut 1 (satu) buah BPKB ke halaman depan showroom Donald Auto Carz yaitu milik Hadiasnyah (DPO) kemudian terdakwa Suherna berbicara dan meminta tolong kepada Hadiansyah (DPO) untuk di cairkan kepada PT Moladin dengan jaminan BPKB mobil tersebut dengan pengajuan atas nama Hadiansyah (DPO) showroom Donald Auto Cars.
- Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menuju showroom Donald Auto Car lagi dan bertemu dengan Hadiansyah (DPO) untuk menanyakan terkait proses peminjaman kepada Pt. Moladin kemudian Hadiansyah (DPO) menjelaskan bahwa prosesnya berjalan lancar dan pinjaman senilai Rp. 246.700.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dipotong admin sebesar Rp. 245.239.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan setelah cair, terdakwa menerima uang secara bertahap dari Herdiansyah (DPO) secara transfer yang pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Hadiansyah (DPO) sehingga total yang terdakwa terima sebesar Rp. 165.000,000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan dan sisanya sebesar Rp. 80.293.000 masih dalam penguasaan Hadiasnyah (DPO). Kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pinjaman BPKB tersebut sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni tersebut di showroom Zein Auto Car sementara BPKBnya berada di PT Moladin sebagain agunan pinjaman tersebut.
- Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman BPKB tersebut melalui Hadiasnyah (DPO) dikarenakan terdakwa bukan pemilikn dari showroom Zein Auto Car dan tidak bisa mencairkan pinjaman tersebutoleh karena itu terdakwa meminta Hadiansyah (DPO) yang mengajukan pinjaman tersebut.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah BPKB mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT Tahun 2022 warna merah.
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana---------
ATAU
KEDUA
------Bahwa terdakwa SUHERNA pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 pada jam yang sudah tidak terdakwa ingat atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Summarecon Bekasi, Jl. Boulevard Timur AXC Blok VC No. 10, RT/RW 003/02, Marga Mulya, Bekasi Utara, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal sejak terdakwa kenal dengan saksi ALWI sekira tahun 2010 dalam rangka terdakwa sebagai anak murid dari saksi ALWI dalam ilmu agama, dan kemudian sejak September 2024 terdakwa mulai bekerja di showroom Zein Auto Car milik saksi SINA, tidak ada perjanjian kontrak kerja namun ada kesepakatan secara lisan yaitu pembagian upah keuntungan yaitu kepada saksi Sina sebesar 40%, 30% untuk saksi Irwan dan 30% untuk terdakwa. Bahwa tugas terdakwa di Zein Auto Car berupa :
- Mencari mobil untuk stock di showroom;
- Menjualkan kembali untit mobil yang berada di stock showroom zein auto car dengan pembayaran secara cash atau kredit melalui pihak ketiga
- Mencari dan berhubungan dengan leasing atau terkait pembayaran kendaraan unit mobil stock showroom yang akan dijual kepada konsumen
- Mengelola dan mendata perputaran keluar masuk stol mobil di showroom tersebut
- Melaporkan pembukuan kepada pemilik yang dilakukan setiap akhir bulan
- Setiap pembelian unit mobil untuk stok showroom tersebut, BPKB harus segera diserahkan dan disimpan oleh pemilik.
- Bahwa sebelumnya, saksi SINA dihubungi oleh terdakwa pada tanggal 18 Oktober 2024 untuk mengkonfirmasi bahwa ada mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni mau dijual dengan harga Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kemudian keesokan harinya saksi Sina mendatangi rumah Rico Romadhoni yang beralamat di Bintang Metropol C5/3, RT/RW 003/013, Kel. Perwira, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi. Untuk membeli mobil tersebut dan di sepakati oleh saksi SINA. Kemudian saksi SINA telah memberikan uang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) melalui terdakwa dalam rangka untuk pembelian mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni karena mobil-mobil yang dibeli oleh saksi Sina akan dijual kembali di showroom Zein Auto Car oleh saksi Sina. Pembayaran pembelian mobil tersebut di transfer secara bertahap oleh saksi SINA ke terdakwa dengan menggunakan bank BCA dengan nomor rekening 7390719889 dengan rincian sebagai berikut :
- 19 Oktober 2024 Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)
- 19 Oktober 2024 Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- 24 Oktober 2024 Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
- Kemudian setelah transaksi selesai, mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni beserta surat BPKB dan STNK dibawa oleh terdakwa ke showroom Zein Auto Car yang beralamat di di Ruko Summarecon AXC Blok VB No. 05, Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota bekasi, namun seharusnya pada saat mobil sudah berada di showroom Zein, harusnya BPKB segera diberikan kepada saksi SINA namun hingga saat ini yidak diserahkan dengan alasan terdakwa bahwa ada konsumen yang mau membeli unit tersebut dan dalam proses leasing untuk pendanaan pembelian mobil yang sedang mengalami kendala terkait PO persetujuan order dari leasing yang hendak membiayai pembelian mobil tersebut tidak diserahkan dikarenakan data konsumen bermasalah dengan BI checking. Namun hingga bulan Oktober 2025, BPKB tersebut tidak diserahkan kepada saksi SINA.
- Bahwa terdakwa mengenal Hardiasnyah (DPO) sekira tahun 2014 karena Hardiansyah memiliki showroom Donald Auto Carz yang beralamatkan di AXC Summarecon Bekasi, kemudian sekira tanggal 13 November 2024 sekira pukul 12.00 WIB terdakwa Suherna membawa 1 (satu) unit mobil tersebut berikut 1 (satu) buah BPKB ke halaman depan showroom Donald Auto Carz yaitu milik Hadiasnyah (DPO) kemudian terdakwa Suherna berbicara dan meminta tolong kepada Hadiansyah (DPO) untuk di cairkan kepada PT Moladin dengan jaminan BPKB mobil tersebut dengan pengajuan atas nama Hadiansyah (DPO) showroom Donald Auto Cars.
- Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menuju showroom Donald Auto Car lagi dan bertemu dengan Hadiansyah (DPO) untuk menanyakan terkait proses peminjaman kepada Pt. Moladin kemudian Hadiansyah (DPO) menjelaskan bahwa prosesnya berjalan lancar dan pinjaman senilai Rp. 246.700.000,- (dua ratus empat puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah) setelah dipotong admin sebesar Rp. 245.239.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah dua ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) dan setelah cair, terdakwa menerima uang secara bertahap dari Herdiansyah (DPO) secara transfer yang pertama sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), kemudian Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Hadiansyah (DPO) sehingga total yang terdakwa terima sebesar Rp. 165.000,000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) dan dan sisanya sebesar Rp. 80.293.000 masih dalam penguasaan Hadiasnyah (DPO). Kemudian uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pinjaman BPKB tersebut sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa untuk 1 (satu) unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT tahun 2022 warna merah No. Pol : B-1112-RSN atas nama Rico Romadhoni tersebut di showroom Zein Auto Car sementara BPKBnya berada di PT Moladin sebagain agunan pinjaman tersebut.
- Bahwa terdakwa mengajukan pinjaman BPKB tersebut melalui Hadiasnyah (DPO) dikarenakan terdakwa bukan pemilikn dari showroom Zein Auto Car dan tidak bisa mencairkan pinjaman tersebutoleh karena itu terdakwa meminta Hadiansyah (DPO) yang mengajukan pinjaman tersebut.
- Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah BPKB mobil Hyundai Creta Prime 1.5 (4x2) AT Tahun 2022 warna merah.
--------Bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHPidana-------- |