| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia terdakwa DAVIZON RIANDA, S.H. Bin M. DAUD B pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Masjid Rawa Bacang No.72 Rt.005/013 Kel. Jatirahayu Kec. Pondok Melati Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 28 Juni 2025, saksi korban William Suliawan ingin membeli mobil Toyota Fortuner dan melihat-lihat melalui iklan di media sosial facebook. Kemudian saksi korban ada tertarik dengan mobil yang diiklankan lalu meminta tolong terdakwa yang sudah sering dimintai tolong oleh saksi korban William Suliawan untuk menghubungi penjual mobil tersebut dan terdakwa langsung menghubungi penjual yang bernama saksi Muhamad Fauzi. Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah saksi Muhamad Fauzi selaku penjual mobil Toyota Fortuner yang beralamat di Jalan Kramat baru II/29A Rt.03/02 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat untuk mengecek unit mobil Toyota Fortuner. Setelah itu, terdakwa melaporkannya kepada saksi korban William Suliawan dan saksi korban William Suliawan merasa tertarik dan berminat terhadap mobil Toyota Fortuner dengan harga Rp 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa meminta saksi korban William Suliawan untuk mengirimkan uang muka tanda jadi akan membeli mobil Toyota Fortuner tersebut sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjual yaitu saksi Muhamad Fauzi dengan cara transfer melalui rekening BCA dengan No. Rek 5440182935 atas nama Muhamad Fauzi. Setelah itu, terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan alasan berpura-pura untuk pengurusan leasing tanpa sepengetahuan saksi korban William Suliawan. Dan saksi Muhamad Fauzi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening 0580717268 atas nama Davizon Rianda.
- Kemudian pada tanggal 8 Juli 2025, terdakwa meminta uang kembali kepada saksi korban William Suliawan untuk tambahan uang muka sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi William Suliawan mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksi Muhamad Fauzi. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhamad Fauzi meminta untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan alasan berpura-pura untuk mempercepat pengurusan leasing dan saksi Muhamad Fauzi mengirimkan kembali uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025, terdakwa menghubungi saksi korban William Suliawan dan mengatakan untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada penjual mobil yaitu saksi Muhamad Fauzi dengan alasan jika tidak mobil Toyota Fortuner tersebut akan diberikan kepada orang lain dan terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi korban William Suliawan dengan mengatakan jika sudah membayar sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) mobil Toyota Fortuner tersebut seolah-olah bisa dibawa pulang. Kemudian saksi korban William Suliawan mentransfer uang secara bertahap yaitu sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta ruiah) ke Bank BCA dengan No. Rek 5440182935 atas nama Muhamad Fauzi. Setelah itu, terdakwa menerima kiriman bukti transfer dari saksi korban William Suliawan dan terdakwa pergi ke rumah saksi Muhamad Fauzi untuk mengambil mobil Toyota Fortuner namun saksi Muhamad Fauzi tidak mau menyerahkan mobil tersebut dikarenakan pembayaran belum dilunasi sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah). Dan saksi Muhamad Fauzi meminta nomor telepon saksi korban William Suliawan namun terdakwa tidak mau memberikan dengan alasan saksi korban William Suliawan sedang berada di Thailand. Kemudian terdakwa memberitahu saksi korban William Suliawan dan memberikan alasan mobil seolah-olah sedang digunakan oleh orang tuanya saksi Muhamad Fauzi sehingga belum bisa dibawa pulang terdakwa. Sedangkan terdakwa terus memaksa saksi Muhamad Fauzi untuk memberikan mobil tersebut namun saksi Muhamad Fauzi tetap tidak mau menyerahkan mobilnya. Selanjutnya, terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa dengan alasan batal dan mau digunakan untuk mencari kendaraan lain saja tanpa sepengetahuan atau izin dari saksi korban William Suliawan. Lalu saksi Muhamad Fauzi mengembalikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara bertahap ke rekening terdakwa dikarenakan limit. Dan keesokan harinya tanggal 11 Juli 2025, terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengirimkan lagi kepada terdakwa dan saksi Muhamad Fauzi mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara bertahap ke rekening terdakwa. Dan tidak lama terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengirimkan sisa uangnya, lalu saksi Muhamad Fauzi merasa curiga sehingga saksi Muhamad Fauzi meminta nomor telepon saksi korban William Suliawan namun tidak diberikan oleh terdakwa dengan alasan saksi korban masih berada di Thailand sehingga tidak dapat dihubungi.
- Kemudian pada tanggal 11 Juli 2025, saksi korban William Suliawan ingin mengajak terdakwa ke rumah saksi Muahamd Fauzi untuk mengambil unit namun terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi. Lalu saksi William Suliawan menghubungi saksi Muhamad Fauzi untuk mengambil mobil Toyota Fortuner tersebut namun saksi Muhamad Fauzi memberitahu kepada saksi korban William Suliawan bahwa uang yang saksi William Suliawan kirimkan sudah saksi Muhamad Fauzi kembalikan kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dan sisa uang yang masih berada di saksi Muhamad Fauzi yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi korban William Suliawan. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2025, saksi korban William Suliawan bertemu dengan terdakwa menanyakan uang milik saksi korban William Suliawan dan terdakwa mengakui uang sebesar Rp 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) sudah habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online. Selanjutnya, terdakwa dilaporkan ke Polsek Pondok Gede guna pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia terdakwa DAVIZON RIANDA, S.H. Bin M. DAUD B pada hari Kamis, tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 16.05 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Apartemen Gading Nias Jl. Pegangsaan 2 Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara atau akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 28 Juni 2025, saksi korban William Suliawan ingin membeli mobil Toyota Fortuner dan melihat-lihat melalui iklan di media sosial facebook. Kemudian saksi korban ada tertarik dengan mobil yang diiklankan lalu meminta tolong terdakwa yang sudah sering dimintai tolong oleh saksi korban William Suliawan untuk menghubungi penjual mobil tersebut dan terdakwa langsung menghubungi penjual yang bernama saksi Muhamad Fauzi. Pada hari Minggu tanggal 29 Juni 2025, terdakwa mendatangi rumah saksi Muhamad Fauzi selaku penjual mobil Toyota Fortuner yang beralamat di Jalan Kramat baru II/29A Rt.03/02 Kel. Kramat Kec. Senen Jakarta Pusat untuk mengecek unit mobil Toyota Fortuner. Setelah itu, terdakwa melaporkannya kepada saksi korban William Suliawan dan saksi korban William Suliawan merasa tertarik dan berminat terhadap mobil Toyota Fortuner dengan harga Rp 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah). Kemudian terdakwa meminta saksi korban William Suliawan untuk mengirimkan uang muka tanda jadi akan membeli mobil Toyota Fortuner tersebut sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada penjual yaitu saksi Muhamad Fauzi dengan cara transfer melalui rekening BCA dengan No. Rek 5440182935 atas nama Muhamad Fauzi. Setelah itu, terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan alasan untuk pengurusan leasing tanpa sepengetahuan saksi korban William Suliawan. Dan saksi Muhamad Fauzi mengirimkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer melalui rekening BCA dengan nomor rekening 0580717268 atas nama Davizon Rianda.
- Kemudian pada tanggal 8 Juli 2025, terdakwa meminta uang kembali kepada saksi korban William Suliawan untuk tambahan uang muka sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi William Suliawan mentransfer uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening saksi Muhamad Fauzi. Kemudian terdakwa menghubungi saksi Muhamad Fauzi meminta untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dengan alasan untuk mempercepat pengurusan leasing dan saksi Muhamad Fauzi mengirimkan kembali uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke rekening terdakwa.
- Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2025, terdakwa menghubungi saksi korban William Suliawan dan mengatakan untuk segera mengirimkan uang sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada penjual mobil yaitu saksi Muhamad Fauzi dengan alasan jika tidak mobil Toyota Fortuner tersebut akan diberikan kepada orang lain dan terdakwa juga berusaha meyakinkan saksi korban William Suliawan dengan mengatakan jika sudah membayar sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) mobil Toyota Fortuner tersebut bisa dibawa pulang. Kemudian saksi korban William Suliawan mentransfer uang secara bertahap yaitu sebesar Rp 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) dan Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta ruiah) ke Bank BCA dengan No. Rek 5440182935 atas nama Muhamad Fauzi. Setelah itu, terdakwa menerima kiriman bukti transfer dari saksi korban William Suliawan dan terdakwa pergi ke rumah saksi Muhamad Fauzi untuk mengambil mobil Toyota Fortuner namun saksi Muhamad Fauzi tidak mau menyerahkan mobil tersebut dikarenakan pembayaran belum dilunasi sesuai dengan kesepakatan yaitu sebesar Rp 228.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan juta rupiah). Dan saksi Muhamad Fauzi meminta nomor telepon saksi korban William Suliawan namun terdakwa tidak mau memberikan dengan alasan saksi korban William Suliawan sedang berada di Thailand. Kemudian terdakwa memberitahu saksi korban William Suliawan dan memberikan alasan mobil seolah-olah sedang digunakan oleh orang tuanya saksi Muhamad Fauzi sehingga belum bisa dibawa pulang terdakwa. Sedangkan terdakwa terus memaksa saksi Muhamad Fauzi untuk memberikan mobil tersebut namun saksi Muhamad Fauzi tetap tidak mau menyerahkan mobilnya. Selanjutnya, terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengembalikan uang tersebut kepada terdakwa dengan alasan batal dan mau digunakan untuk mencari kendaraan lain saja tanpa sepengetahuan atau izin dari saksi korban William Suliawan. Lalu saksi Muhamad Fauzi mengembalikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara bertahap ke rekening terdakwa dikarenakan limit. Dan keesokan harinya tanggal 11 Juli 2025, terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengirimkan lagi kepada terdakwa dan saksi Muhamad Fauzi mengirimkan uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara bertahap ke rekening terdakwa. Dan tidak lama terdakwa meminta saksi Muhamad Fauzi untuk mengirimkan sisa uangnya, lalu saksi Muhamad Fauzi merasa curiga sehingga saksi Muhamad Fauzi meminta nomor telepon saksi korban William Suliawan namun tidak diberikan oleh terdakwa dengan alasan saksi korban masih berada di Thailand sehingga tidak dapat dihubungi.
- Kemudian pada tanggal 11 Juli 2025, saksi korban William Suliawan ingin mengajak terdakwa ke rumah saksi Muahamd Fauzi untuk mengambil unit namun terdakwa sudah tidak dapat dihubungi lagi. Lalu saksi William Suliawan menghubungi saksi Muhamad Fauzi untuk mengambil mobil Toyota Fortuner tersebut namun saksi Muhamad Fauzi memberitahu dan menjelaskan kepada saksi korban William Suliawan bahwa uang yang saksi William Suliawan kirimkan sudah saksi Muhamad Fauzi kembalikan kepada terdakwa sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Dan sisa uang yang masih berada di saksi Muhamad Fauzi yaitu sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikembalikan kepada saksi korban William Suliawan. Selanjutnya pada tanggal 12 Juli 2025, saksi korban William Suliawan bertemu dengan terdakwa menanyakan uang milik saksi korban William Suliawan dan terdakwa mengakui uang sebesar Rp 153.000.000,- (seratus lima puluh tiga juta rupiah) sudah habis digunakan terdakwa untuk bermain judi online. Selanjutnya, terdakwa dilaporkan ke Polsek Pondok Gede guna pemeriksaan dan penyidikan hukum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP. |