| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
- Menyatakan Bahwa risalah eksekusi Nomor 31/Eks.HT/2022/Pn.Bks tanggal 27 Februari 2023 atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atas permohonan Para TERLAWAN tidak sesuai dengan prosedur sehingga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghentikan eksekusi lelang berdasarkan risalah lelang Nomor 31/Eks.HT/2022/Pn.Bks tanggal 27 Februari 2023 atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
- Membatalkan risalah eksekusi Nomor 31/Eks.HT/2022/Pn.Bks tanggal 27 Februari 2023 atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi atau setidak-tidaknya ditangguhkan.
Atau Pengadilan Negeri Bekasi berpendapat lain, mohon dengan keputusan seadil-adilnya. |