| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Hibah No. 3004/PDG/1995 tanggal 18 September 1995 yang ditandatangani oleh Bpk. H. Muhyadi selaku Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Podok Gede adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan tanah seluas ± 400 m?2; yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Gede Bekasi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalil
- Sebelah Timur : Ratu Jaya
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Pecahannya
adalah sah milik Para Penggugat.
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) yang telah mengklaim secara sepihak tanah Para Penggugat dan telah menggunakan alat bukti yang tidak otentik/palsu berupa Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan dan Sektor Perkotaan C. 563 atas nama Musa bin Idjo tertanggal 24 Januari 1983 dalam perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Bks adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan putusan perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Bks tanggal 20 Februari 2025 tidak mempunyai kekuatan mengikat terhadap Para Penggugat selaku pihak ketiga sebagai pemilik atas objek tanah seluas ± 400 m2 berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) Kelurahan Jatiwarna Kecamatan Pondok Gede Bekasi atas nama H. Iyam yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan. Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalil
- Sebelah Timur : Ratu Jaya
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Pecahannya
- Memerintahkan dan menetapkan agar segala tindakan hukum terhadap objek sengketa tanah seluas ± 400 m2 berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalil
- Sebelah Timur : Ratu Jaya
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Pecahannya
berdasarkan putusan perkara lain ditunda sampai perkara a quo memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 400 m?2; berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah, Kelurahan. Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon), Kecamatan. Pondok Gede (sekarang Pondok Melati), Kota. Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalil
- Sebelah Timur : Ratu Jaya
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Pecahannya
berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya.
- Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Bekasi untuk meletakkan sita jaminan terhadap objek sengketa tanah seluas ± 400 m?2; berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalil
- Sebelah Timur : Ratu Jaya
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Pecahannya
- Menyatakan segala tindakan eksekusi terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah seluas ± 400 m?2; berdasarkan Surat Ketetapan IPEDA Sektor Pedesaan Dan Sektor Perkotaan Nomor: 161 Tahun 1987 atas nama H. Iyam (H. Surya) yang terletak di RT: 004/RW: 01 (sekarang RT: 03/RW: 03) Kampung Sawah Kelurahan Jatiwarna (dahulu Kelurahan Jatiranggon) Kecamatan Pondok Gede (sekarang Pondok Melati) Kota Bekasi dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalil
- Sebelah Timur : Ratu Jaya
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Pecahannya
yang dilakukan sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) untuk membayar kepada Para Penggugat membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus, berupa:
- Materil sejumlah total Rp.1.003.200.000,- (satu miliar tiga juta dua ratus ribu rupiah).
- Immateril sebesar total Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
- Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) lalai melaksanakan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun peninjauan kembali.
- Menghukum Para Tergugat (TERGUGAT I - TERGUGAT VI) membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |