| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 523/Pid.B/2025/PN Bks | SEPTERINA NELLAITA, S.H. | 1.FARID FANSAH Bin SAEFUDIN 2.MARTIN IMMANUEL |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 523/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 7614/M.2.17/Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERK. PDM : 226/II/BKS/10/2025
Kesatu Bahwa terdakwa 1 MARTIN IMMANUEL bin (alm) NANANG bersam-sama dengan terdakwa 2, FARID FANSAH bin SAEPUDIN pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Salam Damai III Rt 05/026 Kel. Kayuringin jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 boncengan naik motor Honda Beat B4978KDW warna hitam yang mengendarai terdakwa 2 sedangkan terdakwa 1 dibonceng, saat melintasi jalan Salam Damai III, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ adalah milik mertuanya pelapor An. PARIYEM yang tengah diparkir didepan rumah selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendekati motor tersebut melihat motor lubang penutup kuncinya terbuka lalu terdakwa 2 menuggu diatas motor sedangkan terdakwa 1 turun dari motor dan memeriksa tidak terkunci setang sehingga terdakwa 1 tidak jadi keluarkan alat berupa kunci leter Y dan anak kuncinya lalu terdakwa keluarkan kunci palsu dan pasang di lubang kunci sepeda motor milik saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ an An. PARIYEM (mertuanya RIAN AGUS SAPUTRA), terdakwa dorong pelan-pelan seolah-olah seperti sepeda motor yang sedang mogok , akan tetapi baru sekitar 10 meter terdakwa 1 mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa mendengar suara teriakan Maling….maling…….., selanjutnya saksi RIAN AGUS SAPUTRA mengajar terdakwa 1 dari belakang kemudian terdakwa 1 panik lalu terdakwa 1 menjatuhkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa 1 berlari sekencang-kencangnya untuk naik sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa 2 namun para terdakwa dapat diamankan oleh saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan warga dan tidak lama Polisi datang selanjutnya para terdakwa uk dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Atau Kedua
Bahwa terdakwa 1 MARTIN IMMANUEL bin (alm) NANANG bersam-sama dengan terdakwa 2, FARID FANSAH bin SAEPUDIN pada hari pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Salam Damai III Rt 05/026 Kel. Kayuringin jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 19.00 Wib terdakwa 1 dan terdakwa 2 boncengan naik motor Honda Beat B4978KDW warna hitam yang mengendarai terdakwa 2 sedangkan terdakwa 1 dibonceng, saat melintasi jalan Salam Damai III, terdakwa 1 dan terdakwa 2 melihat sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ adalah milik mertuanya pelapor An. PARIYEM yang tengah diparkir didepan rumah selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendekati motor tersebut melihat motor lubang penutup kuncinya terbuka lalu terdakwa 2 menuggu diatas motor sedangkan terdakwa 1 turun dari motor dan memeriksa tidak terkunci setang sehingga terdakwa 1 tidak jadi keluarkan alat berupa kunci leter Y dan anak kuncinya lalu terdakwa keluarkan kunci palsu dan pasang di lubang kunci sepeda motor milik saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya sepeda motor Scoppy No.pol AE4612DJ warna hitam Tahun 2020 No.pol AE4612DJ an An. PARIYEM (mertuanya RIAN AGUS SAPUTRA), terdakwa dorong pelan-pelan seolah-olah seperti sepeda motor yang sedang mogok , akan tetapi baru sekitar 10 meter terdakwa 1 mendorong sepeda motor tersebut lalu terdakwa mendengar suara teriakan Maling….maling…….., selanjutnya saksi RIAN AGUS SAPUTRA mengajar terdakwa 1 dari belakang kemudian terdakwa 1 panik lalu terdakwa 1 menjatuhkan sepeda motor tersebut lalu terdakwa 1 berlari sekencang-kencangnya untuk naik sepeda motor yang dikemudikan oleh terdakwa 2 namun para terdakwa dapat diamankan oleh saksi RIAN AGUS SAPUTRA dan warga dan tidak lama Polisi datang selanjutnya para terdakwa uk dibawa ke Polsek Bekasi Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
