| Dakwaan |
KESATU
Bahwa ia terdakwa IBNU RAKA RAMADHANI ROJAK Als IBNU Bin ABDUL ROJAK pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mangga No. 25 RT.002 RW.011 Kel. Jatikramat, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 sekira pukul 14.30 WIB, Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Mangga Nomor 25 RT.002/RW.011, Kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kemudian Terdakwa membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis melalui media sosial Instagram dari akun @___st4rhapiness dengan fitur Direct Massage (DM) dan melakukan komunikasi mengenai harga barang yang ditawarkan. Adapun akun tersebut semula menawarkan paket 15 (lima belas) gram dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) namun setelah terjadi proses negosiasi disepakati harga sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Untuk melakukan pembayaran atas pembelian tersebut, Terdakwa melakukan transfer melalui mobile banking Bank Mandiri dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merek Poco M6 dengan nomor Handphone 089618396178 yang digunakan oleh Terdakwa;
- Bahwa setelah pembayaran diterima, akun instagram @___st4rhapiness kemudian mengirimkan titik lokasi (share location/Maps) melalui pesan instagram kepada terdakwa sebagai tempat pengambilan barang dengan metode tempel (mapping). Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa berangkat menuju daera Jatiwaringin sesuai titik koordinat yang telah diberikan oleh penjual. Sesampainya di lokasi terdakwa terlebih dahulu memastikan kesesuaian titik yang dikirimkan, selanjutnya dilakukan pencarian di sekitaran lokasi terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok yang diletakan dipinggir jalan sesuai petunjuk dari akun instagram @___st4rhapiness kemudian mengambil barang tersebut dan membawanya pulang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Mangga No. 25 RT.002 RW.011 Kel. Jatikramat, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi;
- Bahwa setelah memperoleh Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa menyimpan dan menguasainya di rumah Terdakwa. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa membuka dan mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis, kemudian Terdakwa mengambil sebagian isinya dengan cara memisahkan dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil. Selanjutnya Terdakwa membuat paket tersebut di dalam 1 (satu) bungkus rokok bekas yang akan digunakan sebagai paket untuk dijual.;
- Bahwa sekitar pukul 18.30 WIB, terdakwa menawarkan paket kecil tersebut melalui akun Instagram @51lh0ut3rss__, kemudian memperoleh pembeli dengan akun instagram @massbreww321 dengan harga sebesar Rp.50.000,00,- (lima puluh ribu rupiah) selanjutnya terdakwa melakukan sistem tempel (mapping) dengan meletakan paket kecil tersebut di Kel. Jatikramat, Kec. Jatiasih Kota Bekasi kemudian Terdakwa mengirimkan titik lokasi kepada pembeli setelah pembayaran diterima terdakwa melalui rekening Bank Mandiri miliknya;
- Bahwa setelah selesai melakukan penjualan tersebut, Terdakwa kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 3 Mei 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Terdakwa kembali mengambil sisa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang masih berada di dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar, kemudian Terdakwa memisahkan sebagian isi narkotika tersebut dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang, tanpa menggunakan alat maupun timbangan. Setelah itu, kedua paket tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) kotak Handphone merek Poco warna kuning dan disimpan di dalam lemari kayu yang berada di kamar Terdakwa. Adapun pemisahan isi Narkotika jenis tembakau sintetis dilakukan sendiri oleh terdakwa dengan tujuan agar lebih mudah dipasarkan kepada calon pembeli melalui media sosial instagram yang dikelola oleh terdakwa, dan menyisihkan sebagaian lainnya untuk dipergunakan sebagai konsumsi pribadi;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh Informasi bahwa adanya terjadinya peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kota Bekasi. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI melakukan penyelidikan serta melakukan observasi di sekitaran rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mangga No. 25 RT.002 RW.011 Kel. Jatikramat, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, lalu saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI mendatangi rumah Terdakwa kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak Handphone merek Poco warna kuning yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 1,00 (satu koma nol) gram dan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram; serta
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram dan berat netto 10,20 (sepuluh koma dua puluh) gram.
Dengan demikian jumlah keseluruhan berat netto Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan dan disita dari penguasaan Terdakwa adalah sebesar 11,14 (sebelas koma empat belas) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merek Poco M6 dengan IMEI (Slot SIM) 1: 865980074515864 dan IMEI (Slot SIM 2): 865980074515872 berikut nomor telepon 089618396178
Selanjutnya saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4499/NFF/2026 hari Senin tanggal 15 Juli 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3658/2026/NF, 3659/2026/NF dan 3660/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINCA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 3658/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 9,4714 gram;
- 3659/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 0,5034 gram;
- 3660/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 0,2373 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 04 Mei 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto ± 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, berat Netto ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto ± 1,0 (satu koma nol) gram, berat Netto ± 0,59 (nol koma lim sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto ± 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram, berat Netto ± 10,20 (sepuluh koma dua puluh) gram;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa IBNU RAKA RAMADHANI ROJAK Als IBNU Bin ABDUL ROJAK pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Mangga No. 25 RT.002 RW.011 Kel. Jatikramat, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WIB, saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota memperoleh Informasi bahwa adanya terjadinya peredaran Narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Kota Bekasi. Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI melakukan penyelidikan serta melakukan observasi di sekitaran rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Mangga No. 25 RT.002 RW.011 Kel. Jatikramat, Kec.Jatiasih, Kota Bekasi, lalu saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI mendatangi rumah Terdakwa kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak Handphone merek Poco warna kuning yang didalamnya berisi:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram dan berat netto 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 1,00 (satu koma nol) gram dan berat netto 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram; serta
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis dengan berat brutto 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram dan berat netto 10,20 (sepuluh koma dua puluh) gram.
Dengan demikian jumlah keseluruhan berat netto Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Tembakau Sintetis yang ditemukan dan disita dari penguasaan Terdakwa adalah sebesar 11,14 (sebelas koma empat belas) gram.
- 1 (satu) unit Handphone merek Poco M6 dengan IMEI (Slot SIM) 1: 865980074515864 dan IMEI (Slot SIM 2): 865980074515872 berikut nomor telepon 089618396178
Selanjutnya saksi MARDASA, saksi CHANDRO GOSEND, dan saksi ADI SINUHAJI yang merupakan anggota dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penangkapan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika Nomor Lab : 4499/NFF/2026 hari Senin tanggal 15 Juli 2026 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa Laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 3658/2026/NF, 3659/2026/NF dan 3660/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINCA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
- 3658/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 9,4714 gram;
- 3659/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 0,5034 gram;
- 3660/2026/NF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINCA dengan berat netto 0,2373 gram;
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan pada tanggal 04 Mei 2026 dari Pegadaian Cabang Bekasi Utama telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto ± 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, berat Netto ± 0,35 (nol koma tiga lima) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto ± 1,0 (satu koma nol) gram, berat Netto ± 0,59 (nol koma lim sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya diduga berisikan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan berat Brutto ± 10,81 (sepuluh koma delapan puluh satu) gram, berat Netto ± 10,20 (sepuluh koma dua puluh) gram;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Undang-undang No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------- |