Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
213/Pdt.G/2025/PN Bks IBRAHIM FARUK Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 213/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IBRAHIM FARUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yanairo Vionier,SH.MHIBRAHIM FARUK
Tergugat
NoNama
1Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk menghapus blokir atas Sertifikat Hak Milik No.854/Jakasetia, seluas 9.403 m?2;, dengan gambar situasi No.962/1985 tanggal 22 Februari 1985, yang berlokasi di kelurahan Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
4.Menghukum Tergugat untuk tidak melakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik No.854/Jakasetia tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas.
5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian, baik materiel maupun immateriel, yang keseluruhan berjumlah Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah) secara seketika dan sekaligus.
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
7.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak