Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.RAHAYUDIN, SH
2.AGUS MUJOKO, SH
3.ARI INDAH SETYORINI, S.H.
4.DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
FEDIAN DANIEL alias DIAN bin DANIEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1601 /M.2.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2AGUS MUJOKO, SH
3ARI INDAH SETYORINI, S.H.
4DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEDIAN DANIEL alias DIAN bin DANIEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan  Kintamani Nomor 7 Blok 13  RT.008  RW.004  Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: -------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL dihubungi oleh LUBIS (DPO) melalui telpon yang intinya menanyakan apakah terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL bisa membawakan ganja untuk dijual kembali, kemudian terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL menjawab “bisa”, kemudian LUBIS (DPO) langsung mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000,- kepada terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL untuk biaya sewa kendaraan dan biaya transportasi. Kemudian terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL mencari kendaraan mobil untuk disewa mengambil ganja milik LUBIS (DPO) tersebut, setelah mendapatkan mobil sewaan pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL langsung berangkat menuju Mandailing Natal.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Mandailing Natal terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL menghubungi LUBIS (DPO) untuk meminta ongkos bensin kembali sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu LUBIS (DPO) mengirimkan uang sesuai permintaan terdakwa melalui Aplikasi DANA.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL tiba di Mandailing Natal dan langsung menghubungi LUBIS (DPO), lalu LUBIS (DPO) memberikan arahan untuk bertemu di Parkiran Rumah Sakit Permata Madina Jl. Merdeka No.155, Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, selanjutnya setibanya terdakwa sampai di Parkiran Rumah Sakit Permata Madina terdakwa diminta turun dari mobil dan mobil yang terdakwa gunakan dibawa oleh LUBIS (DPO) untuk diisi 18 (delapan belas) paket ganja dan terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL diminta menunggu di depan Rumah Sakit Permata, sekitar pukul 17.00 WIB LUBIS (DPO) tiba di depan Rumah Sakit lalu turun dari mobil dan memberikan kunci mobil kepada terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL dan memberikan biaya/ongkos pulang ke Bekasi sebesar Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah) secara tunai.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 17.10 terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL berangkat menuju Bekasi, dan di tengah perjalanan mobil yang terdakwa gunakan mengalami kerusakan mesin dan terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL langsung menghubungi LUBIS (DPO) meminta transfer uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya kerusakan mobil.
  • Bahwa pada tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL sampai di Bekasi dan langsung membongkar pintu mobil kiri, kanan, depan dan belakang (4 pintu) selanjutnya paket-paket Ganja yang berada di dalam bagian pintu mobil dipindahkan oleh terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL ke kardus bekas Rokok Dji Sam Soe dengan jumlah paket ganja sebanyak 18 paket.
  • Bahwa sebelum mengembalikan mobil terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL mendapat arahan dari LUBIS (DPO) untuk mengirim sebanyak 3 (tiga) paket seberat 3 (tiga) Kg ke Jalan Minang Kabau, Jakarta Selatan, dan sudah ada yang menunggu yaitu seseorang suruhan LUBIS (DPO) selanjutnya 3 (tiga) paket seberat 3 (tiga) Kg tersebut oleh terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL diserahkan kepada seseorang suruhan LUBIS (DPO). Selanjutnya terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL pulang ke Bekasi untuk mengembalikan mobil rental dan sisa 15 (lima belas) paket ganja seberat 15 Kg oleh terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL disimpan di lorong rumah.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL mengambil 1 paket narkotika jenis ganja seberat 1 Kg yang kemudian ½ (setengah) Kg telah di salurkan ke teman terdakwa yang Bernama BUYUNG (DPO) dan sisanya ½ (setengah) Kg oleh terdakwa dibuat paketan kecil untuk terdakwa gunakan sendiri. Kemudian sisa 14 paket seberat 14 Kg terdakwa simpan di lorong rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 terdakwa dihubungi melalui telepon oleh LUBIS (DPO) untuk memberikan 10 paket seberat 10 Kg kepada Andre (DPO) namun pada saat itu tidak jadi diambil dikarenakan hujan, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 LUBIS (DPO) menghubungi terdakwa kembali untuk memberikan 10 paket seberat 10 Kg kepada ANDRE dan terdakwa menyiapkan paket sesuai perintah LUBIS (DPO), setelah paket siap terdakwa dihubungi oleh LUBIS (DPO) untuk bertemu oleh ANDRE di samping SMAN 18 Bekasi yang tidak jauh dari rumah terdakwa, setelah terdakwa menuju lokasi terdakwa tidak menemukan ANDRE (DPO) namun terdakwa bertemu dengan orang lain, dan terdakwa bertanya “orangnya Andre ya” kemudian orang tersebut mengiyakan, lalu orang tersebut diajak oleh terdakwa ke rumah terdakwa untuk menyerahkan paket yang sudah terdakwa siapkan.
  • Kemudian sekitar jam 21.00 wib datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi dari Derektorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi APRILIANTO MANALU,S.H dan saksi BAGAS FIQRI RAHMADAN mengamankan terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat tertutuplainnya kemudian ditemukan barang bukti 14 (empat belas) paket ganja yang dilapis lakban dengan berat bruto 14.640 (empat belas ribu enam ratus empat puluh) gram yang disimpan di lorong rumah dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo berikut sim card card dari tangan sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 14 Januari 2026, telah melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja dengan rincian sebagai berikut:

NO

JENIS BARANG BUKTI

BERAT

DISISIHKAN

RIKSA LAB/

BB PN

MUSNAH

GRAM

GRAM

GRAM

1 (satu) buah kardus bertuliskan “INDOMIE” yang didalamnya berisi :

-

-

-

1

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1058

5

1053

2

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1042

5

1037

3

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1065

5

1060

4

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1043

5

1038

1 (satu) buah kardus bertuliskan “Dji Sam Soe” yang didalamnya berisi :

-

-

-

1

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1047

5

1042

2

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1001

5

996

3

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1051

5

1046

4

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1047

5

1042

5

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1064

5

1059

6

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1052

5

1047

7

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1041

5

1036

8

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1047

5

1042

9

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1048

5

1043

10

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1034

5

1029

           
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor PL60GL/XII/2025/Pusat Laboraturium Narkotika tangal 22 Desember 2025 dengan kesimpulan jenis bahan/daun dengan kode A s/d N yang disita dari tersangka FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL Positif mengandung THC (Terthydrocannabinol) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu–waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu Tahun 2025 bertempat di rumah yang beralamat di Jalan  Kintamani Nomor 7 Blok 13  RT.008  RW.004  Kelurahan Aren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan sebagai berikut: ---------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 November 2025 terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL dihubungi oleh LUBIS (DPO) melalui telpon yang intinya menanyakan apakah terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL bisa membawakan ganja untuk dijual kembali, kemudian terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL menjawab “bisa”, kemudian LUBIS (DPO) langsung mengirimkan uang sebesar Rp.3.000.000,- kepada terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL untuk biaya sewa kendaraan dan biaya transportasi. Kemudian terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL mencari kendaraan mobil untuk disewa mengambil ganja milik LUBIS (DPO) tersebut, setelah mendapatkan mobil sewaan pada hari Minggu tanggal 02 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL langsung berangkat menuju Mandailing Natal.
  • Bahwa dalam perjalanan menuju Mandailing Natal terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL menghubungi LUBIS (DPO) untuk meminta ongkos bensin kembali sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu LUBIS (DPO) mengirimkan uang sesuai permintaan terdakwa melalui Aplikasi DANA.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL tiba di Mandailing Natal dan langsung menghubungi LUBIS (DPO), lalu LUBIS (DPO) memberikan arahan untuk bertemu di Parkiran Rumah Sakit Permata Madina Jl. Merdeka No.155, Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, selanjutnya setibanya terdakwa sampai di Parkiran Rumah Sakit Permata Madina terdakwa diminta turun dari mobil dan mobil yang terdakwa gunakan dibawa oleh LUBIS (DPO) untuk diisi 18 (delapan belas) paket ganja dan terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL diminta menunggu di depan Rumah Sakit Permata, sekitar pukul 17.00 WIB LUBIS (DPO) tiba di depan Rumah Sakit lalu turun dari mobil dan memberikan kunci mobil kepada terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL dan memberikan biaya/ongkos pulang ke Bekasi sebesar Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah) secara tunai.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 17.10 terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL berangkat menuju Bekasi, dan di tengah perjalanan mobil yang terdakwa gunakan mengalami kerusakan mesin dan terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL langsung menghubungi LUBIS (DPO) meminta transfer uang sebesar Rp.1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya kerusakan mobil.
  • Bahwa pada tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL sampai di Bekasi dan langsung membongkar pintu mobil kiri, kanan, depan dan belakang (4 pintu) selanjutnya paket-paket Ganja yang berada di dalam bagian pintu mobil dipindahkan oleh terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL ke kardus bekas Rokok Dji Sam Soe dengan jumlah paket ganja sebanyak 18 paket.
  • Bahwa sebelum mengembalikan mobil terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL mendapat arahan dari LUBIS (DPO) untuk mengirim sebanyak 3 (tiga) paket seberat 3 (tiga) Kg ke Jalan Minang Kabau, Jakarta Selatan, dan sudah ada yang menunggu yaitu seseorang suruhan LUBIS (DPO) selanjutnya 3 (tiga) paket seberat 3 (tiga) Kg tersebut oleh terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL diserahkan kepada seseorang suruhan LUBIS (DPO). Selanjutnya terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL pulang ke Bekasi untuk mengembalikan mobil rental dan sisa 15 (lima belas) paket ganja seberat 15 Kg oleh terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL disimpan di lorong rumah.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL mengambil 1 paket narkotika jenis ganja seberat 1 Kg yang kemudian ½ (setengah) Kg telah di salurkan ke teman terdakwa yang Bernama BUYUNG (DPO) dan sisanya ½ (setengah) Kg oleh terdakwa dibuat paketan kecil untuk terdakwa gunakan sendiri. Kemudian sisa 14 paket seberat 14 Kg terdakwa simpan di lorong rumah terdakwa.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025 terdakwa dihubungi melalui telepon oleh LUBIS (DPO) untuk memberikan 10 paket seberat 10 Kg kepada Andre (DPO) namun pada saat itu tidak jadi diambil dikarenakan hujan, keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 LUBIS (DPO) menghubungi terdakwa kembali untuk memberikan 10 paket seberat 10 Kg kepada ANDRE dan terdakwa menyiapkan paket sesuai perintah LUBIS (DPO), setelah paket siap terdakwa dihubungi oleh LUBIS (DPO) untuk bertemu oleh ANDRE di samping SMAN 18 Bekasi yang tidak jauh dari rumah terdakwa, setelah terdakwa menuju lokasi terdakwa tidak menemukan ANDRE (DPO) namun terdakwa bertemu dengan orang lain, dan terdakwa bertanya “orangnya Andre ya” kemudian orang tersebut mengiyakan, lalu orang tersebut diajak oleh terdakwa ke rumah terdakwa untuk menyerahkan paket yang sudah terdakwa siapkan.
  • Kemudian sekitar jam 21.00 wib datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi dari Derektorat Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi APRILIANTO MANALU,S.H dan saksi BAGAS FIQRI RAHMADAN mengamankan terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL dan melakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dan tempat tertutuplainnya kemudian ditemukan barang bukti 14 (empat belas) paket ganja yang dilapis lakban dengan berat bruto 14.640 (empat belas ribu enam ratus empat puluh) gram yang disimpan di lorong rumah dan 1 (satu) unit Handphone merek Oppo berikut sim card card dari tangan sebelah kiri terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 14 Januari 2026, telah melakukan pemusnahan barang bukti jenis ganja dengan rincian sebagai berikut:

NO

JENIS BARANG BUKTI

BERAT

DISISIHKAN

RIKSA LAB/

BB PN

MUSNAH

GRAM

GRAM

GRAM

1 (satu) buah kardus bertuliskan “INDOMIE” yang didalamnya berisi :

-

-

-

1

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1058

5

1053

2

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1042

5

1037

3

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1065

5

1060

4

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1043

5

1038

1 (satu) buah kardus bertuliskan “Dji Sam Soe” yang didalamnya berisi :

-

-

-

1

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1047

5

1042

2

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1001

5

996

3

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1051

5

1046

4

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1047

5

1042

5

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1064

5

1059

6

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1052

5

1047

7

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1041

5

1036

8

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1047

5

1042

9

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1048

5

1043

10

1 (satu) paket yang terbungkus dilakban warna coklat berisi Narkotika jenis Ganja

1034

5

1029

           
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI Nomor PL60GL/XII/2025/Pusat Laboraturium Narkotika tangal 22 Desember 2025 dengan kesimpulan jenis bahan/daun dengan kode A s/d N yang disita dari tersangka FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL Positif mengandung THC (Terthydrocannabinol) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 8 dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa FEDIAN DANIEL Alias DIAN Bin DANIEL menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

 

-------- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya