Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
420/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.RAHAYUDIN, SH
2.TETI SARASWATI, SH
3.ARIF BUDIMAN, SH.
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 420/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–5141/M.2.17.6/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAHAYUDIN, SH
2TETI SARASWATI, SH
3ARIF BUDIMAN, SH.
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-------- Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Mawar Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dengan cara-cra sebagai berikut : -----------------------------

  • Awalnya pada hari Sabtu tanggal 02 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib ketika terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN sedang berada dirumah lalu terdakwa dihubungi oleh KATEL (DPO) melalui telepon WhatsApp yang memberitahukan kalau KATEL (DPO) jadi mengirim Narkotika jenis sabu dan nanti terdawka akan dikabarin kembali lalu dijawab oleh terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN “ok” ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 10.00 Wib, terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dihubungi lagi oleh KATEL (DPO) pada intinya :

KATEL (DPO)

:

Lu mau ga li sabu mau gua gosenin nih ;

Terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN

:

Ok bang tapi saya diupah berapa bang ;

KATEL

:

Rp. 1.000.000,- sama sabu buat lu setengah gram ;

Terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN

:

ok

KATEL

:

Kirim alamat lu, nanti gua kirim lewat gosen sabunya ;

Terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN

:

Masjid Alhasan Jalan Mawar Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi ;

Kemudian sekira pukul 12.00 Wib, terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dihubungi oleh YANA (DPO), pada intinya :

YANA

:

Li lu mau gak bantu gua masukin bahan kedalam (Lapas Bekasi) ;

Terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN

:

Ya udah saya mau tapi jangan banyak-banyak soalnya saya gak berani ;

YANA

:

Ya udah gua kirim 1 (satu) gram sama buat upah lu seperempat gram, nanti gua kirim sabunya lewat gosen, lu kirim alamat lu ya ;

Terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN

:

Masjid Alhasan Jalan Mawar Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi ;

Kemudian sekira pukul 12.30 Wib, Gosend kiriman dari KATEL (DPO) datang lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mengambil Narkotika jenis sabu yang dikirim oleh KATEL (DPO) yang dibungkus dengan plastik berwarna merah lalu dibawa kerumah, sesampai dirumah kemudian KATEL (DPO) menghubungi terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN melalui video call dan meminta terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN untuk membuka plastik berwarna merah yang baru diambilnya lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN membuka plastik tersebut dan didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dan timbangan elektrik berwarna hitam, setelah itu KATEL (DPO) meminta terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN untuk menimbang Narkotika jenis sabu tersebut dan beratnya 10,13 (sepuluh koma satu tiga) gram, selanjutnya KATEL (DPO) meminta kepada terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN untuk menyimpan Narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu perintah KATEL (DPO) selanjutnya, namun oleh karena ada upah yang diberikan oleh KATEL (DPO) kepada terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN lalu oleh terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN Narkotika jenis sabu tersebut disisihkan sebagian untuk terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN pergunakan sendiri, setelah terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN menggunakan Narkotika jenis sabu lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN memasukan Narkotika jenis sabu kedalam bungkus rokok Magnum Filter warna hitam lalu dimasukan lagi kedalam kardus berwarna biru beserta timbangan elektrik setelah itu disimpan diatas lemari ;

  • Bahwa sekira pukul 17.30 Wib terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dihubungi oleh YANA (DPO) memberitahukan bahwa gosen sudah jalan menuju masjid Alhasan Jalan Mawar 3 Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, sekira pukul 18.00 Wib gosen sampai ditempat dimaksud lalu terdakwa ALI  ROHMAN Bin ABD ROHMAN langsung mengambil paket Narkotika jenis sabu setelah itu membawa kerumahnya, sesampai dirumahnya lalu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN membuka paket dimaksud selanjutnya menimbangnya dan beratnya 1 (satu) gram ;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dihubungi oleh YANA (DPO) dan meminta untuk menempelkan Narkotika jenis sabu di daerah Bekasi Barat di Kampung Rawa Bambu Kota Bekasi, kemudian sekira pukul 15.00 Wib terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN berangkat ke daerah Bekasi Barat di Kampung Rawa Bambu Kota Bekasi untuk menempelkan Narkotika jenis sabu dibawah pohon ;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 01.25 Wib ketika terdakwa sedang berada dirumah kontrankannya di Jalan Mawar 3 Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi TANDI SOGANG BARA PADANG, SH., dan saksi JAMES SOALOON SIANIPAR, SH., kemudian dilakukaan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
  1. Dari atas lemari terdapat 1 (satu) buah kardus berwarna biru yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah bungkusan rokok magnum filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 9,52 (sembilan koma lima dua) gram ;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam ;
  1. Dari penguasaan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna silver berikut simcard dengan nomor 0857717407975 ;

Selanjutnya dilakukan intrograsi dan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang disimpannya tersebut milik KATEL (DPO) dan akan diedarkan sebagaimana permintaan KATEL (DPO), namun Narkotika jenis sabu tersebut belum diedarkan keburu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, setelah itu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mau menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika karena mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp.1.000.000,-  (satu juta rupiah) dan mendapatkan Narkotika jenis sabu setengah gram untuk satu kali pengiriman ;
  • Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3022/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,0213 gram, diberi nomor barang bukti 3199/2026/NF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN ;

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

3199/2026/NF

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3199/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukyi hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3199/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 9,0054 gram ;

 

-------- Perbuatan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN, pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Mei 2026, bertempat di Jalan Mawar Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN  dengan cara-cra sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan kepada Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bahwa ada seseorang yang biasa dipanggil ALI sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diantaranya saksi TANDI SOGANG BARA PADANG, SH., dan saksi JAMES SOALOON SIANIPAR, SH., melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi tempat dimaksud dan melihat terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN yang ciri-cirinya sama dengan yang diinformasi Masyarakat, selanjutnya saksi TANDI SOGANG BARA PADANG, SH., dan saksi JAMES SOALOON SIANIPAR, SH., serta Tim dari unit 1 Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung mengamankan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dirumah kontrankannya di Jalan Mawar 3 Gang Asalam 2 Kampung Rawa Bambu RT.001 RW.006 Kelurahan Kali Baru Kecamatan Medansatria Kota Bekasi, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti :
  1. Dari atas lemari terdapat 1 (satu) buah kardus berwarna biru yang didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) buah bungkusan rokok magnum filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 9,52 (sembilan koma lima dua) gram ;
  2. 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam ;
  1. Dari penguasaan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix warna silver berikut simcard dengan nomor 0857717407975 ;

Selanjutnya dilakukan intrograsi dan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang disimpannya tersebut milik KATEL (DPO) dan akan diedarkan sebagaimana permintaan KATEL, namun Narkotika jenis sabu tersebut belum diedarkan keburu diamankan oleh petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, setelah itu terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ;

  • Bahwa terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki izin dari pihak berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 3022/NNF/2026 tanggal 21 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh YUSWARDI, S.Si., Apt., MM., dan PRIMA HAJATRI, S.Si., M.Farm., dengan hasil sebagai berikut :
  1. BARANG BUKTI YANG DITERIMA :

Barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :

  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 9,0213 gram, diberi nomor barang bukti 3199/2026/NF ;

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN ;

  1. HASIL PEMERIKSAAN :

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti sebagai berikut :

NOMOR BARANG BUKTI

HASIL PEMERIKSAAN

3199/2026/NF

Metamfetamina

  1. KESIMPULAN :

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3199/2026/NF berupa Kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina ;

  1. INTERPRETASI HASIL :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;

  1. SISA BARANG BUKTI DAN PEMBUNGKUSAN SERTA PENYEGELAN :

Sisa barang bukyi hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut 3199/2026/NF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan Kristal Metamfetamina dengan berat Netto 9,0054 gram ;

 

-------- Perbuatan terdakwa ALI ROHMAN Bin ABD ROHMAN tersebut diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPJo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya