| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Keperdataan yang Sah berdasarkan perolehan hak beritikad baik atas sebidang tanah seluas 430 M?2; yang terletak di Jalan Caringin, RT 010 RW 002, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
- Menyatakan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5/Bojong Rawalumbu atas nama Tergugat I (Perum Perumnas) sepanjang mengenai objek tanah milik Penggugat seluas 430 M?2; adalah Cacat Hukum, Tidak Sah, dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk, patuh, dan menghormati putusan perkara ini, serta melepaskan atau mengeluarkan area objek tanah seluas 430 M?2; milik Penggugat dari sertipikat induk atau HPL Nomor 5/Bojong Rawalumbu atas nama Tergugat I (Perum Perumnas sepanjang mengenai objek sengketa.
- Memerintahkan dan menghukum Tergugat II untuk melakukan penataan batas kembali serta menerbitkan sertipikat hak baru (baik berupa Hak Milik atau Hak Guna Bangunan mandiri) atas nama Penggugat terhadap objek tanah sengketa a quo, bebas dari segala bentuk klaim hak atau beban ikatan HPL dari Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk patuh pada putusan ini dan dilarang keras melakukan klaim hak, penguasaan, atau tindakan hukum apa pun di atas tanah milik Penggugat di masa yang akan datang.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil sebesar Rp5.187.000.000,00 (lima miliar seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).
- Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) secara tunai seketika.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider:
Atau apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |