Dakwaan |
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa MUJI HARTATI Alias TATIK Binti SUTARNO pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Kiara Warung Buah Rt.07/005 Kelurahan Jatirasa Kecamtan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
- Bahwa MUJI HARTATI Alias TATIK Binti SUTARNO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, , pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIB., Jalan Jl.Kiara Warung Buah Rt.07/005 Kelurahan Jatirasa Kecamtan Jatiasih Kota Bekasi dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya Type E CVT warna putih tahun 2017 No. Pol : B-1635-NRI milik saksi LASIM, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
- Berawal Terdakwa yang sudah sering menyewa kendaraan milik saksi LASIM dan selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIB. Terdakwa menyewa kendaraan kepada saksi LASIM Mobil Merk Honda Brio Satya Type E CVT warna putih tahun 2017 No. Pol : B-1635-NRI dengan selama 1 (satu) minggu dengan harga sewa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung diberikan kunci dan mobilnya oleh saksi LASIM.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa memperpanjang sewa mobil tersebut hingga bulan September 2024 dan Terdakwa membayar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan karena Terdakwa dalam dagangnya kekurangan modal selanjutnya tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi LASIM menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya Type E CVT warna putih tahun 2017 No. Pol : B-1635-NRI kepada Sdr. EFENDI (DPO) pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar jam 18.05 WIB di Jalan H. Ismail Rt.01/10 Kelurahan Sukamaju Baru Kecamatan Tapos Kota Depok Jawa Barat dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi LASIM yang meminta mobilnya supaya dikembalikan namun Terdakwa tidak segera mengembalikan akhirnya Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2025 dilaporkan ke Polisi Polsek Jatiasih.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi LASIM mengalami kerugian Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa MUJI HARTATI Alias TATIK Binti SUTARNO pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Kiara Warung Buah Rt.07/005 Kelurahan Jatirasa Kecamtan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------
- Bahwa MUJI HARTATI Alias TATIK Binti SUTARNO yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIB., Jalan Jl.Kiara Warung Buah Rt.07/005 Kelurahan Jatirasa Kecamtan Jatiasih Kota Bekasi, telah memiliki dengan melawan hukum dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepada Terdakwa berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya Type E CVT warna putih tahun 2017 No. Pol : B-1635-NRI milik saksi LASIM.
- Berawal Terdakwa yang telah memiliki niat untuk memiliki 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya Type E CVT warna putih tahun 2017 No. Pol : B-1635-NRI milik saksi LASIM dan untuk pelaksanaannya pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekitar jam 15.00 WIB., milik saksi LASIM tersebut dengan harga sewa perminggu sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa supaya saksi LASIM tidak curiga Terdakwa memperpanjang sewa hingga bulan September 2024 dan Terdakwa membayar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya setelah Terdakwa menguasai Mobil Jenis Honda Brio Satya tersebut, selanjutnya Terdakwa menjual atau menggadaikan 1 (satu) unit Mobil Merk Honda Brio Satya Type E CVT warna putih tahun 2017 No. Pol : B-1635-NRI kepada Sdr. EFENDI (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi bulan September 2024 sekitar jam ….. WIB., didaerah Depok Jawa Barat dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya saksi LASIM yang meminta mobilnya supaya dikembalikan namun Terdakwa tidak segera mengembalikan akhirnya Terdakwa pada tanggal 17 Februari 2025 dilaporkan ke Polisi.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi LASIM mengalami kerugian Rp. 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah).--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP |