INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT BPR ULIMA DJUMPA MAROM | 1.MUSTOFA KAMAL 2.NASIH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 50.051.049,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban bedasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 642/BPRUDM/K/Kom/ VIII/2020 tertanggal 5 Agustus 2020 dan Addendum terakhir tanggal 12 Juli 2022 (selanjutnya disebut : “ Perjanjian Kredit ” ) adalah sah dan mengikat menurut hukum;
3.Menyatakan demi hukum TERGUGAT I, TERGUGAT II telah melakukan Wanprestasi ( ingkar janji ) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit
4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT kepada
oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA atas barang atau barang-barang
TERGUGAT I, TERGUGAT II yang diantaranya berupa :
4.1“Sebidang Tanah beserta bangunan dan segala sesuatu yang ada diatasnya seluas ± 400 M?2; dengan Akta Jual Beli Tanah No : 019/2009 Tanggal 31 Desember 2009 yang terletak di Pekayon Jaya RT 001 RW 003 Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Propinsi Jawa Barat, Atas nama Nasih.
4.2Harta-harta lain dari TERGUGAT I, TERGUGAT II apabila ternyata di kemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan tersebut di atas tidak bisa menutupi seluruh kewajiban atau hutang-hutang dari TERGUGAT I, TERGUGAT II kepada PENGGUGAT.
5.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya kepada PENGGUGAT baik pokok pinjaman, bunga dan denda ; Berdasarkan Perjanjian Kredit , yaitu :
Pokok Pinjaman : Rp. 32.735.200,- Hutang Bunga : Rp. 9.249.178,- Denda : Rp. 8.066.671,-+
Jumlah : Rp 50.051.049,-
(Terbilang : Lima puluh juta lima puluh satu ribu empat puluh sembilan rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar penggantian biaya jasa hukum kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah);
7.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar kepada PENGGUGAT bunga dari pokok pinjaman berdasarkan Perjanjian Kredit yaitu sebesar Rp. 392.822,- ( Tiga ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah ) per-bulan, hingga seluruh hutang TERGUGAT I, TERGUGAT II dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
8.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan.
9.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |