Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MAULANA RISKI PRASTIYO Alias RIZKI Bin (alm) PRASETYO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Mangunjaya 1 Ds Mangun Jaya Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain
- Bahwa awalnya pada hari senin tanggal 10 maret 2025 sekitar 03.30 wib terdakwa menghubugi sebuah akun media social instagram DR.DJIWA untuk memesan nakotika jenis tambakau sintesis sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 12.00 wib teradakwa mengambil narkotika jenis tembakau sintesis tersebut yang sudah diarahkan oleh akun media social instagram DR.DJIWA di sekitar daerah jatimulya kec.tambun selatan kab. Bekasi, setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintesis tersebut sebanyak 10 (sepuluh) gram terdakwa menimbang dan membaginya untuk menjadi paketan dengan harga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang untuk terdakwa jual kembali melalui akun media social instagram milik terdakwa BEARCOMPANY.EXL
- Bahwa pada tanggal 11 maret 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi asep apriatna dan saksi taufan kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi Jl.Raya Mangunjaya 1 Ds Mangun Jaya Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi kemudian pada pukul 01.30 wib saksi asep apriatna dan saksi taufan kurniawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi asep apriatna dan saksi taufan kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi KOSASIH, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 1.2 (Satu Koma Dua) Gram, Dengan Berat Netto 0.79 (Nol Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Diduga Berisikan Narkotika Golongan | Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 0.6 (Nol Koma Enam) Gram, Dengan Berat Netto 0.37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram
- 6 (Enam) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 4.5 (Empat Koma Lima) Gram. Dengan Berat Netto 3.15 (Tiga Koma Lima Belas) Gram
- 1 (Satu) Buah Timbangan Digital
- 1 (Satu) Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A12 Wama Biru Beserta Kartu Perdananya Dengan Nomor Sim 1083119327979 Sim: 20881012969819
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1631/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI.APT dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0782/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (diberi label kode 1) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,2688 gram.
- 0783/2025/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip (diberi label kode 2) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,6367 gram.
- 0784/2025/PF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip (diberi label kode 6) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 2,9596 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MAULANA RISKI PRASTIYO Alias RIZKI Bin (alm) PRASETYO pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Raya Mangunjaya 1 Ds Mangun Jaya Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa pada tanggal 11 maret 2025 team kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika jenis tembakau sintesis, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi asep apriatna dan saksi taufan kurniawan langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi Jl.Raya Mangunjaya 1 Ds Mangun Jaya Kec.Tambun Selatan Kab.Bekasi kemudian pada pukul 01.30 wib saksi asep apriatna dan saksi taufan kurniawan melihat ada seseorang yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan, selanjutnya saksi asep apriatna dan saksi taufan kurniawan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa disaksikan oleh warga setempat yaitu saksi KOSASIH, ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 1.2 (Satu Koma Dua) Gram, Dengan Berat Netto 0.79 (Nol Koma Tujuh Puluh Sembilan) Gram
- 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Diduga Berisikan Narkotika Golongan | Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 0.6 (Nol Koma Enam) Gram, Dengan Berat Netto 0.37 (Nol Koma Tiga Puluh Tujuh) Gram
- 6 (Enam) Bungkus Plastik Klip Bening Yang Didalamnya Diduga Berisikan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Tembakau Sintetis Dengan Berat Brutto 4.5 (Empat Koma Lima) Gram. Dengan Berat Netto 3.15 (Tiga Koma Lima Belas) Gram
- 1 (Satu) Buah Timbangan Digital
- 1 (Satu) Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A12 Wama Biru Beserta Kartu Perdananya Dengan Nomor Sim 1083119327979 Sim: 20881012969819
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 1631/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI.APT dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0782/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (diberi label kode 1) berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,2688 gram.
- 0783/2025/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip (diberi label kode 2) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 0,6367 gram.
- 0784/2025/PF, berupa 6 (enam) bungkus plastik klip (diberi label kode 6) masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 2,9596 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa adalah MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan | Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |