Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.G/2026/PN Bks PT Hasana Damai Putra 1.Lie Wan Hioen,S.E
2.Regina Dana
3.Duta Putra Jaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 125/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Hasana Damai Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nimim Putri Safira, S. H., M. H.PT Hasana Damai Putra
Tergugat
NoNama
1Lie Wan Hioen,S.E
2Regina Dana
3Duta Putra Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Alm. Ong Teddy semasa hidupnya merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa kerugian yang dialami Penggugat merupakan akibat langsung dari Perbuatan Melawan Hukum Alm. Ong Teddy;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat selaku Ahli Waris Alm. Ong Teddy bertanggung jawab secara hukum atas segala akibat hukum dari Perbuatan Melawan Hukum tersebut, sesuai dengan bagian dan kedudukan masing-masing sebagai ahli waris;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian kepada Penggugat, baik kerugian materiil senilai Rp42.065.160.000,- (empat puluh dua milyar enam puluh lima juta seratus enam puluh ribu rupiah) serta immateriil senilai Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah);
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta peninggalan Alm. Ong Teddy;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun terdapat perlawanan (verzet), banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak