Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
650/Pdt.G/2025/PN Bks PT SUKSES GEMILANG BERSAMA 1.TISKA AYU SETIANINGSIH
2.THORU
3.ROFIKA YULIZA ASRI
4.SITI SOLEHA
5.TONGGO LEO AUGUSTINO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 650/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT SUKSES GEMILANG BERSAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1iansen christian, SHPT SUKSES GEMILANG BERSAMA
Tergugat
NoNama
1TISKA AYU SETIANINGSIH
2THORU
3ROFIKA YULIZA ASRI
4SITI SOLEHA
5TONGGO LEO AUGUSTINO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT terbukti telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) terhadap PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengganti Kerugian Materiil secara  tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT berdasarkan rincian total kerugian sebesar Rp. 2.652.590.988,- (dua miliard enam ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah),
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil secara tanggung renteng atas kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milliard rupiah);
  5. Menetapkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas Harta Tidak Bergerak dan Harta Bergerak milik Para Tergugat, antara lain sebagai berikut:
  6. Menetapkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas Harta Tidak Bergerak yang terletak di Jl. Rawamangun Utara III No. 11A, RT.012/RW.001, Kel. Rawasari, Kec. Cempaka Putih, Jakarta Pusat;
  7. Menetapkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) dan atau Sita Persamaan (Vergelijkend Beslag) atas Harta Tidak Bergerak yang terletak di Jl. Jakasampurna, RT.001, RW.001, Kel. Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat, Kota BEKASI;
  8. Menetapkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta bergerak berupa dana/uang yang tersimpan dalam rekening tabungan milik TERGUGAT I (IC. TISKA AYU SETIANINGSIH) pada Bank BCA KCU Kelapa Gading, masing-masing:
  • Rekening Nomor 0650719824; dan
  • Rekening Nomor 0650894189;

9. Menetapkan dan menyatakan sah serta berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta bergerak berupa dana/uang yang tersimpan dalam rekening tabungan milik TERGUGAT II (Ic. THORU) pada bank mana pun, yang terbukti menerima atau menguasai dana yang berasal dari hasil Perbuatan Melawan Hukum dalam perkara a quo, meskipun nomor rekening tersebut saat ini belum diketahui secara pasti.

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT atas setiap hari keterlambatan Para Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan pada perkara a quo terhitung sejak putusan perkara a quo telah dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim dalam suatu acara persidangan yang terbuka untuk umum;

11. Menyatakan agar Putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Perlawanan (Verzet), Banding dan/atau Kasasi (Uit Voorbaar Bij Voorad).

12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak