Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
415/Pdt.P/2026/PN Bks khoirul Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 415/Pdt.P/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1khoirul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan penambahan nama Pemohon dari Khoirul menjadi Khoirul Ulum.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Khoirul Ulum dalam seluruh dokumen administrasi kependudukan, pendidikan, akademik, dan dokumen lainnya yang berkaitan.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat penambahan nama Pemohon dari Khoirul menjadi Khoirul Ulum pada register yang diperuntukkan untuk itu serta menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak