| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian antara Penggugat dan Tergugat tanggal 18 Desember 2024.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan tindakan Wanprestasi/ingkar janji kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan atau sisa hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 74.600.000,- (tujuh puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar keuntungan atau bunga kepada Pengugat sebesar Rp. 28.000.000 (dua puluh delapan juta).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak di daftarkan Gugatan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruhnya biaya perkara
ATAU
Apabila yang Mulia Hakim Tunggal berpendapat lain, maka Penggugat memohon Putusan yang seadil-adilnya dari yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (Ex aequo et bono). |