Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
523/Pdt.G/2026/PN Bks MARIANA KURNIAWAN 1.STEPANUS MARINGAN MARPAUNG
2.PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Efendy Santoso, S.H.MARIANA KURNIAWAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp988.884.708,00 (sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh empat ribu tujuh ratus delapan rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas aset tetap milik Tergugat II dan/atau atas dana pada rekening Bank Danamon Nomor 003632607762 atas nama Turut Tergugat serta harta kekayaan Tergugat I, yang diletakkan dalam perkara ini;
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada verzet, banding, atau kasasi;
  9. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak