| Dakwaan |
------------- Bahwa Terdakwa I. ENJO Bin ATIM dan Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI bersama-sama dengan sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS dan sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 21 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Oktober 2025 bertempat di Jalan Cempaka Gang Kecapi Rt.02/01 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi atau pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, secara bersama-sama dan bersekutu perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu yang tidak diingat saksi korban SALMAN SANJAYA, saat itu saksi korban SALMAN SANJAYA ingin membeli sepeda motor kemudian melihat iklan jual sepeda motor merk Honda PCX di marketplace Facebook selanjutnya saksi korban SALMAN SANJAYA menghubungi penjual yang ternyata adalah sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor Honda PCX dan terjadi tawar menawar sepakat membeli sepeda motor Honda PCX dengan harga Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanpa surat-surat kendaraan, kemudian saksi korban SALMAN SANJAYA sepakat untuk bertemu dengan terdakwa II VIKI JANU ARWAN yang mengaku sebagai pemilik sepeda motor Honda PCX di Jalan Cempaka Gang Kecapi Rt.02/01 Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi.
- Bahwa sesampainya saksi korban SALMAN SANJAYA di lokasi tersebut, kemudian datang terdakwa II VIKI JANU ARWAN dan sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX yang tidak diingat lagi plat nomornya kemudian saksi korban SALMAN SANJAYA dibawa ke Gang Kecapi Kelurahan Jatisampurna dimana sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) memerintahkan saksi korban SALMAN SANJAYA mengecek sepeda motor Honda PCX yang dibawanya, setelah saksi korban SALMAN SANJAYA lihat dan cocok kemudian sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) menyuruh saksi korban SALMAN SANJAYA untuk membayar, yang selanjutnya saksi korban SALMAN SANJAYA melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke akun e-wallet Dana milik sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) yang tidak diingat lagi nomornya DANA tersebut;
- Bahwa setelah saksi korban SALMAN SANJAYA membayar sepeda motor Honda PCX dan saksi korban SALMAN SANJAYA ingin pergi dengan membawa sepeda motor Honda PCX tersebut tiba-tiba datang Terdakwa I. ENJO Bin ATIM dan sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat yang tidak diingat lagi nomor platnya langsung menghampiri saksi korban SALMAN SANJAYA yang kemudian Terdakwa I. ENJO Bin ATIM dan sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) mendorong dan menarik saksi korban SALMAN SANJAYA dari sepeda motor Honda PCX hingga terjatuh, selanjutnya Terdakwa I. ENJO Bin ATIM dan sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) memukul dan menendang saksi korban SALMAN SANJAYA sebanyak 2 (dua) kali lalu sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) membuka helmnya dan dengan menggunakan helm yang dikenakan sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) langsung memukul muka saksi korban SALMAN SANJAYA;
- Bahwa setelah saksi korban SALMAN SANJAYA disiksa kemudian sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) menodongkan senjata mainan seolah-olah senjata api ke dahi saksi korban SALMAN SANJAYA dengan mengatakan "jongkok, saya anggota diam kamu” lalu sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) memegang rambut saksi korban SALMAN SANJAYA yang selanjutnya sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS dan sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) memukul dan menendang kembali saksi korban SALMAN SANJAYA, selanjutnya sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) mengambil tas pinggang saksi korban SALMAN SANJAYA dan langsung mengambil 1 (satu) unit handphone merk Infinix Zero 30 kemudian sdr.HAFES AS’AD alias HAFIS (belum tertangkap) memerintahkan sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) dan Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI untuk membawa saksi korban SALMAN SANJAYA dengan membawa sepeda motor Honda Beat. Setelah berada di sepeda motor sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) membawa saksi korban SALMAN SANJAYA ke tempat sepi setelah ditempat yang sepi saksi korban SALMAN SANJAYA berontak dengan memukul sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) dari belakang akan tetapi tangan saksi korban SALMAN SANJAYA dipegang oleh Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI yang duduk di belakang saksi korban SALMAN SANJAYA, karena saksi korban SALMAN SANJAYA terus berontak maka sepeda motor terjatuh dan setelah terjatuh sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) memukul saksi korban SALMAN SANJAYA karena saksi korban SALMAN SANJAYA melawan maka sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) menggigit jari tengah sebelah kanan saksi korban SALMAN SANJAYA sehingga Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI melerai sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap). Kemudian sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) langsung mengambil sepeda motor Honda Beat dan mengajak Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI untuk ikut, namun Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI ditahan oleh saksi korban SALMAN SANJAYA sehingga sdr.RISKI alias KIKI (belum tertangkap) meninggalkan Terdakwa II. VIKI ZANU ARWAN Bin WAWA SUPARDI bersama saksi korban SALMAN SANJAYA;
- Akibat perbuatan para terdakwa terhadap Saksi korban SALMAN SANJAYA No.Rekam Medis 00127021, berdasarkan hasil Resume Medis RJ Nomor P251010506 tanggal 22 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh dr.Aulia Rahma Noviastuti, dokter pada Rumah Sakit PRIMAYA HOSPITAL yang mendapat kesimpulan dalam ABC ClearD : vulnus morsum di digiti 3 manus dextra, bentuk ireguler Tampak sakit sedang, compos mentis Tekanan Darah 110/70 nadi: 106 napas: 20 suhu : 36,7 saturasi oksigen 98 VAS 5/10 Mata : konjungtuva tidak anemis, sklera tidak ikterikCor : bunyi jantung murni, regular, tunggal, s1 s2 galop dan murmur tidakadaPulmo : vesicular kanan sama dengan kiri, rhonki dan wheezing tidakada Abdomen : supel, bising usus normal, hepar lien tidak teraba, nyeri tekan tidak adaEkstremitas :akral hangat, waktu pengisian kapiler kurang dari 3 detik, edema tidak adaregioafacialis: ada memar diwajahregio manus dextra: vulnus morsum bentuk irregular pada ujung jari digiti 3, 1/3 kuku dan bantaran kuku hilang.
---------Perbuatan para terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun |