Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kesuma II Blok F19 No.20A Rt.006/Rw.015 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, “melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan”., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO datang menemui saksi korban RUDY TRIONO SE di bengkel milik saksi korban RUDY TRIONO SE yang beralamatkan di Jl.Kesuma II Blok F19 No.20A Rt.006/Rw.015 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi dengan maksud menemui saksi korban RUDY TRIONO SE dengan menawarkan saksi korban RUDY TRIONO SE untuk membeli kendaraan mobil bekas sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2023 warna abu abu dengan harga murah dibawah rata rata OTR mobil tersebut dan dengan sistem pelunasan khusus, lalu terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO meyakinkan saksi korban RUDY TRIONO SE dengan menunjukan gambar kendaraan tersebut sehingga saksi korban RUDY TRIONO SE tertarik dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2023 warna abu abu tersebut dan memberikan harga Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan kemudian saksi korban RUDY TRIONO SE tertarik atas tawaran terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO untuk membeli sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2023 warna abu abu dengan ketentuan saksi korban RUDY TRIONO SE harus memberikan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) dan terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO akan menjemput mobil dan mengantarkan kepada saksi korban RUDY TRIONO SE lalu sisa pembayarannya dilunaskan kepada pihak leasing clipan finance kemudian terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO dengan saksi korban RUDY TRIONO SE menyepakati atas hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi korban RUDY TRIONO SE memberikan uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan cara membayar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) saksi korban RUDY TRIONO SE transfer dari rekening bank BCA atas nama RUDY TRIONO kepada rekening bank BCA LIA MARIA ULFA istri dari terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO dan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara cash yang saksi korban RUDY TRIONO SE berikan kepada terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO di bengkel saksi korban RUDY TRIONO SE yang beralamatkan di Jl.Kesuma II Blok F19 No.20A Rt.006/Rw.015 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi.
- Bahwa pada saat saksi korban RUDY TRIONO SE ingin melakukan pelunasan kepada leasing clipan finance sisa dari Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan setelah di cek kepada pihak PT Clipan Fincance dinyatakan bahwa mobil tersebut tidak ada melainkan fiktif .
- Bahwa uang milik saksi korban RUDY TRIONO SE sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO tanpa sepengetahuan saksi RUDY TRIONO, SE, atas hal tersebut yang dilakukan oleh terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO saksi korban RUDY TRIONO SE mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi korban Rudy Triono , SE melaporkan ke Polres Metro Bekasin Kota untuk ditindak lanjuti.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kesuma II Blok F19 No.20A Rt.006/Rw.015 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, “.,melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang disebutkan diatas yang awalnya terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO datang menemui saksi korban RUDY TRIONO SE di bengkel milik saksi korban RUDY TRIONO SE yang beralamatkan di Jl.Kesuma II Blok F19 No.20A Rt.006/Rw.015 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi dengan maksud menemui saksi korban RUDY TRIONO SE dengan menawarkan saksi korban RUDY TRIONO SE untuk membeli kendaraan mobil bekas sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2023 warna abu abu dengan harga murah dibawah rata rata OTR mobil tersebut dan dengan sistem pelunasan khusus, lalu terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO meyakinkan saksi korban RUDY TRIONO SE dengan menunjukan gambar kendaraan tersebut sehingga saksi korban RUDY TRIONO SE tertarik dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2023 warna abu abu tersebut dan memberikan harga Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan kemudian saksi korban RUDY TRIONO SE tertarik atas tawaran terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO untuk membeli sebuah 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2023 warna abu abu dengan ketentuan saksi korban RUDY TRIONO SE harus memberikan uang sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sebagai tanda jadi (DP) dan terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO akan menjemput mobil dan mengantarkan kepada saksi korban RUDY TRIONO SE lalu sisa pembayarannya dilunaskan kepada pihak leasing clipan finance kemudian terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO dengan saksi korban RUDY TRIONO SE menyepakati atas hal tersebut.
- Bahwa selanjutnya saksi korban RUDY TRIONO SE memberikan uang sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan cara membayar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) saksi korban RUDY TRIONO SE transfer dari rekening bank BCA atas nama RUDY TRIONO kepada rekening bank BCA LIA MARIA ULFA istri dari terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO dan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) secara cash yang saksi korban RUDY TRIONO SE berikan kepada terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO di bengkel saksi korban RUDY TRIONO SE yang beralamatkan di Jl.Kesuma II Blok F19 No.20A Rt.006/Rw.015 Duren Jaya Bekasi Timur Kota Bekasi.
- Bahwa selanjutnya pada saat saksi korban RUDY TRIONO SE ingin melakukan pelunasan kepada leasing clipan finance sisa dari Rp.115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yaitu sebesar Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan setelah di cek kepada pihak PT Clipan Fincance dinyatakan bahwa mobil tersebut tidak ada
- Bahwa uang milik saksi korban RUDY TRIONO SE sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO tanpa sepengetahuan saksi RUDY TRIONO, SE atas hal tersebut yang dilakukan oleh terdakwa TOMY KUSNO HANDOYO saksi korban RUDY TRIONO SE mengalami kerugian sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut saksi korban Rudy Triono , SE melaporkan ke Polres Metro Bekasin Kota untuk ditindak lanjuti.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |