Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2026/PN Bks Andreas Immanuel, S.H. M. ASRIL Als ASRIL Bin SOFYAN HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–2038/M.2.17.3/Eku.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andreas Immanuel, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. ASRIL Als ASRIL Bin SOFYAN HAMZAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa M. ASRIL Als ASRIL Bin SOFYAN HAMZAH pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Raya Mustikasari No.39 RT.002/RW.004, Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa ditawari oleh Sdr. DOLAH (DPO) untuk bekerja menjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras). Terdakwa yang berminat kemudian menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Terdakwa berangkat dari Bandung menuju Bekasi untuk bertemu dengan Sdr. DOLAH (DPO) di daerah Bantargebang, Kota Bekasi;
  • Bahwa setelah bertemu, Terdakwa diajak ke sebuah warung kopi dan diberi penjelasan mengenai cara menjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras). Kemudian Terdakwa diajak ke sebuah toko yang berkedok warung kopi berlamat di Jl. Raya Mustikasari No.39 RT.002/RW.004, Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, yang selanjutnya dijadikan tempat Terdakwa untuk berjualan sekaligus tempat tinggal sementara;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025, Terdakwa diajari cara menjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras) oleh MAK EVA (DPO) atas arahan Sdr. DOLAH (DPO). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025, Terdakwa mulai melakukan penjualan secara bergantian dengan MAK EVA (DPO);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 19.45 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di depan toko tersebut dan sedang melakukan kegiatan penjualan secara bergantian dengan MAK EVA (DPO), datang beberapa petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berpakaian preman yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan dan penangkapan tersebut telah ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 70 (tujuh puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg;
  • 36 (tiga puluh enam) butir pil warna kuning (Eksimer);
  • 140 (seratus empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau (Tramadol) yang ditemukan di dalam tas;
  • 40 (empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau (Tramadol) yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru muda;
  • 1 (satu) unit handphone merek Itel A70 warna biru tua;
  • Uang hasil penjualan sejumlah Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru muda;
  • 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek honda bear warna Biru Muda tanpa plat nomor polisi.
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan disimpan sendiri oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada pembeli tanpa memiliki izin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut termasuk obat keras daftar G yang hanya dapat diperoleh dan diedarkan berdasarkan resep dokter dan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang, namun Terdakwa tetap dengan sengaja menjualnya kepada masyarakat umum tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan yang sah;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: LHU-BB/019/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm, terhadap sampel berupa 30 (dua puluh) tablet berwarna kuning orange berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/018/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl tablet 2 mg”, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/017/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang terbungkus kemasan warna silver, 36 (tiga puluh enam) butir pil warna kuning (Eksimer), 140 (seratus empat puluh) butir tablet Tramadol yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang ditemukan di dalam tas milik Terdakwa, serta 40 (empat puluh) butir tablet Tramadol yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru muda. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras di toko Sdr. DOLAH (DPO), memperoleh barang tersebut dari sumber yang tidak resmi dan memperdagangkan obat keras tersebut tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/114/I/KEP./2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa harga penjualan obat-obatan tersebut ditentukan yaitu, Tablet Tramadol yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau dijual seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng (10 butir), Tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang terbungkus kemasan warna silver dijual seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lempeng (10 butir), Pil warna kuning (Eksimer) dijual seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir;
  • Bahwa uang sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eksimer;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah/gaji sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta uang harian sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk bekerja menjual obat-obatan tersebut. Namun sampai dengan saat penangkapan, Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai upah selama 2 (dua) hari, yang diambil langsung oleh Terdakwa dengan cara memotong hasil penjualan;
  • Bahwa omzet penjualan yang diperoleh setiap harinya berkisar antara Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), tergantung pada jumlah pembeli;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras dimaksud termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatanya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa M. ASRIL Als ASRIL Bin SOFYAN HAMZAH pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekitar pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah toko yang beralamatkan di Jl. Raya Mustikasari No.39 RT.002/RW.004, Mustikasari, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa ditawari oleh Sdr. DOLAH (DPO) untuk bekerja menjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras). Terdakwa yang berminat kemudian menyetujui tawaran tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 Terdakwa berangkat dari Bandung menuju Bekasi untuk bertemu dengan Sdr. DOLAH (DPO) di daerah Bantargebang, Kota Bekasi;
  • Bahwa setelah bertemu, Terdakwa diajak ke sebuah warung kopi dan diberi penjelasan mengenai cara menjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras). Kemudian Terdakwa diajak ke sebuah toko yang berkedok warung kopi, yang selanjutnya dijadikan tempat Terdakwa untuk berjualan sekaligus tempat tinggal sementara;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025, Terdakwa diajari cara menjual obat-obatan terlarang daftar G (obat keras) oleh MAK EVA (DPO) atas arahan Sdr. DOLAH (DPO). Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 06 Desember 2025, Terdakwa mulai melakukan penjualan secara bergantian dengan MAK EVA (DPO);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Desember 2025 sekira pukul 19.45 WIB, ketika Terdakwa sedang berada di depan toko tersebut dan sedang melakukan kegiatan penjualan secara bergantian dengan MAK EVA (DPO), datang beberapa petugas kepolisian dari Polres Metro Bekasi Kota berpakaian preman yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
  • Bahwa dari hasil penggeledahan dan penangkapan tersebut telah ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa:
  • 70 (tujuh puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver bertuliskan Trihexyphenidyl 2 mg;
  • 36 (tiga puluh enam) butir pil warna kuning (Eksimer);
  • 140 (seratus empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau (Tramadol) yang ditemukan di dalam tas;
  • 40 (empat puluh) butir tablet terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau (Tramadol) yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru muda;
  • 1 (satu) unit handphone merek Itel A70 warna biru tua;
  • Uang hasil penjualan sejumlah Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru muda;
  • 1 (satu) buah Tas selempang warna hitam;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merek honda bear warna Biru Muda tanpa plat nomor polisi.
  • Bahwa seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa sebagai miliknya dan disimpan sendiri oleh Terdakwa dengan tujuan untuk diperjualbelikan kepada pembeli tanpa memiliki izin dari pihak berwenang;
  • Bahwa Terdakwa mengetahui obat-obatan tersebut termasuk obat keras daftar G yang hanya dapat diperoleh dan diedarkan berdasarkan resep dokter dan oleh tenaga kefarmasian yang berwenang, namun Terdakwa tetap dengan sengaja menjualnya kepada masyarakat umum tanpa izin edar dan tanpa keahlian serta kewenangan yang sah;
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Uji Nomor: LHU-BB/019/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm, terhadap sampel berupa 30 (dua puluh) tablet berwarna kuning orange berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/018/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih dalam kemasan strip silver bergaris dua hitam “Trihexyphenidyl tablet 2 mg”, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/017/I/2026/FPP tanggal 20 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm., terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG”, diperoleh hasil bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
  • Bahwa sediaan farmasi berupa 70 (tujuh puluh) butir tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang terbungkus kemasan warna silver, 36 (tiga puluh enam) butir pil warna kuning (Eksimer), 140 (seratus empat puluh) butir tablet Tramadol yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang ditemukan di dalam tas milik Terdakwa, serta 40 (empat puluh) butir tablet Tramadol yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau yang disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Beat warna biru muda. Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/114/I/KEP./2026 tertanggal 28 Januari 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
  • Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan obat keras;
  • Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
  • Bahwa harga penjualan obat-obatan tersebut ditentukan yaitu, Tablet Tramadol yang terbungkus kemasan warna silver dengan garis hijau dijual seharga Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per lempeng (10 butir), Tablet Trihexyphenidyl 2 mg yang terbungkus kemasan warna silver dijual seharga Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per lempeng (10 butir), Pil warna kuning (Eksimer) dijual seharga Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir;
  • Bahwa uang sebesar Rp1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut merupakan hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Eksimer;
  • Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah/gaji sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) serta uang harian sebesar Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) untuk bekerja menjual obat-obatan tersebut. Namun sampai dengan saat penangkapan, Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sebagai upah selama 2 (dua) hari, yang diambil langsung oleh Terdakwa dengan cara memotong hasil penjualan;
  • Bahwa omzet penjualan yang diperoleh setiap harinya berkisar antara Rp900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), tergantung pada jumlah pembeli;
  • Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obatan keras dimaksud termasuk ke dalam golongan sediaan farmasi adalah tidak memiliki izin edar sehingga tidak dilakukan penilaian atas keamanan dan kemanfaatanya sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya