INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 522/Pid.Sus/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | RIZAL HERMAWAN Als RIZAL Bin ENDANG SUHERMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 522/Pid.Sus/2025/PN Bks | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7570/M.2.17/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Demi Kebenaran dan Keadilan
Berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-161/BKSi/10/2025
a.Terdakwa:
1. Nama terdakwa;
Nama Lengkap : RIZAL HERMAWAN ALS RIZAL BIN ENDANG SUHERMAN
Tempat Lahir : Bekasi
Umur / Tanggal Lahir : 31 tahun / 07 februari 1994
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kp. Selang Bojong Rt.001/ Rw.005 Kelurahan Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMP
b.Penahanan :
Penyidik : sejak tanggal 25 Juni 2025 sampai dengan tanggal 14 Juli 2025
Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 15 Juli 2025 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2025
Perpanjangan Ke-1 Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 24 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025
Perpanjangan ke-2 Ketua PN Bekasi : sejak tanggal 23 September 2025 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2025
Penuntut Umum : sejak tanggal 21 Juli 2025 sampai dengan tanggal 09 Nopember 2025
C.Dakwaan :
PRIMAIR
-----------------------Bahwa terdakwa RIZAL HERMAWAN ALS RIZAL BIN ENDANG SUHERMAN pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.00 wib atau setidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat dipinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Mangun Jaya Rt.001/ Rw.023 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi nerwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Berawal pada hari senin tanggal 23 Juni 2023 sekira pukul 17.00 wib terdakwa menghubungi media sosial dengan akun bernama @roaadandpicture dengan maksud untuk mau membeli paket 35 ml yang berisikan cairan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis yang akan disemprot ke paket tembakau untuk terdakwa jadikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis kemudian setelah terdakwa menanyakan kesediaan barang maka terjadi pembelian menggunakan akun milik terdakwa yaitu @_n_flowersss dengan akun yang benama @roadandpicture seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang terdakwa transfer menggunakan akun dana dan terdakwa menunggu arahan dari akun bernama @@@roadandpicture dan pada hari senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 17.30 wib tedakwa diarahkan ke Mangun Jaya menggunakan maps dan arahan foto, terdakwa berangkat seorang diri naik ojek yang terdakwa temui dipinggir jalan dekat rumah terdakwa setelah sampai ke daerah Mangun Jaya di dipinggir jalan yang beralamatkan di Jalan Mangun Jaya Rt.001/ Rw.023 Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, terdakwa kembali menanyakan dimanakah letak posisi dari paket yang terdakwa beli dan diarahkan ditanah dekat tiang listrik setelah terdakwa cocokkan dan ketemu dengan paket tersebut lalu terdakwa pulang kerumah membuka lalu berikan 1 (satu) botol spray ukuran 25 ml dan 2 (dua) botol spray ukuran 5 ml yang berisikan cairan diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis setelah mendapatkan 1 (satu) botol spray ukuran 25 ml dan 2 botol spray ukuran 5 ml yang berisi cairan yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dengan pembelian kepada akun yang bernama @raoadand picture dan saksi mulai mempacking paket tembakau yang sudah terdakwa beli sebelumnya dan terdakwa masukkan kedalam wadah taperware bening lalu terdakwa mulai menyemprot dengan cairan 1 (satu) botol spray ukuran 25 ml yang berisikan cairan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis lalu sudah terdakwa semprotkan terdakwa diamkan hingga 1 sampai dengan 2 jam terdakwa pindahkan ke bungkus plastik klip bening yang sebelumnya sudah terdakwa timbang dengan masing-maisng 1 (satu) gram setelah terdakwa timbang terdakwa masukkan kedalam bungkus klip bening lalu terdakwa bungkus plastik klip bening tersebut dengan lakban warna kuning dan lakban biru lalu menghasilkan 45 bungkus plastik klip ukuran kecil yang dibungkus lakban biru yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis setelah itu semua barang tersebut terdakwa taruh didalam lemari didalam rumah terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 wib saat terdakwa sedang berdiri disamping rumahnya yang beralamatkan diKampung Selang Bojong Rt.001/ Rw.005 Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, saksi ERRY SETYADI bersama-sama dengan saksi CHANDRO GOSEND, MOCHAMAD FAISAL NAUSTION dari unit 3 subnit 5 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mendekati terdakwa lalu melakukan introgasi kepada terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdapat narkotika yang disimpan dan dijawab oleh terdakwa iya sambil terdakwa menunjukkan lokasinya yang berada didalam rumah tepatnya didalam kamar yang berada dikamar terdakwa setelah itu terdakwa membuka dan mengambil serta memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) kaleng biskuit yang didalamnya berisikan 45 bungkus plastik ukuran kecil yang dibungkus lakban kuning yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, 2 bungkus plastik ukuran kecil yang dibungkus lakban biru yang didalmnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 1 botol spray ukuran 5 ml yang didalamnya berisi cairan yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika golongan I bukan ganaman jenis tembakau sintetis dan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, 1 (stau) buah plastik bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) spray ukuran 25 ml, 3 botol spray ukuran 10 ml dan 4 botol spray ukuran 5 ml, 2 buah lakban plastik plastik warna biru dan kuning dan 1 buah timbangan digital pack plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah handphone merek Realme C2 warna biru dengan slot sim1:8666640800835 dan imei (slot sim2):86606640800827 dan Nomor Handphone 085215661765 berikut semua data didalamnya dan terdakwa mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.
------------------------Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang Bukti No LKAB:3887/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor bernama BARASIAN
GULTOM, SI.K.,M.Si Kombes Pol NRP.78110831 barang bukti yang diterima 1 (satu) buah amplop warna cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus warna putih;
1 (satu) buah kaleng bekas biskuit Desa Kode A berisi;
1. 45 (empat puluh lima) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 43,5780 gram
2. 2 (dua) bungkus lakban warna biru masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,9664 gram
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) botol spray berisikan cairan warna cokelat dengan berat netto 3,8000 gram
3. 1 (satu) buah kotak plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 19,6399 gram
4. 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,9050 gram
Prosedur pemeriksaan
NOMOR BARANG BUKTI PROSEDUR PEMERIKSAAN
2621/2025/OF s.d 2625/2025/OF IK.7.2-18/NNF
Kesimpulan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti;
2621/2025/OF s.d 2625/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
Interprestasi hasil
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repubkik Indonesia No.30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukt dan pembungkusan serta penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut;
1. 2621/2025/OF berupa 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 43,5500 gram.
2. 2622/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,9410 gram.
3. 2623/2025/OF berupa 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna cokelat yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 3,2600 gram.
4. 2624/2025/OF berupa 1 (satu) buah kotak plastik bening berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 19,6049 gram.
5. 2625/2025/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip maisng-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 5,8704 gram.
---------------------Maksud terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dimedia sosial instagram dengan akun yang bernama @roadandpicuture adalah untuk dijual.
------------------------Terdakwa membeli narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis ke media sosial instagram dengan akun yang bernama @roadandpicture dihari senin tanggal 23 Juni 2025 seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan terdakwa telah membeli sebanyak 3 kali.
--------------------------Perbuatan terdakwa membeli narkotika golongan I jenis tembakau sintetis idak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
-----------------------Bahwa terdakwa RIZAL HERMAWAN ALS RIZAL BIN ENDANG SUHERMAN pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 wib atau setidaknya masih dalam bulan Juni 2025 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat samping rumah yang beralamatkan di Kampung Selang Bojong Rt.001/ Rw.005 Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi namun dikarenakan sebagian besar saksi beralamat di Kota Bekasi, sehingga berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bekasi nerwenang memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------------------------Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 01.30 wib ketika terdakwa sedang berdiri disamping rumahnya yang beralamatkan yang beralamatkan di Kampung Selang Bojong Rt.001/ Rw.005 Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi, saksi ERRY SETYADI bersama-sama dengan saksi CHANDRO GOSEND, MOCHAMAD FAISAL NAUSTION dari unit 3 subnit 5 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi mendekati terdakwa lalu melakukan introgasi kepada terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah terdapat narkotika yang disimpan dan dijawab oleh terdakwa iya sambil terdakwa menunjukkan lokasinya yang berada didalam rumah terdakwa tepatnya didalam kamar terdakwa setelah itu terdakwa membuka dan mengambil serta memperlihatkan barang bukti berupa1 (satu) kaleng biskuit yang didalamnya berisikan 45 bungkus plastik ukuran kecil yang dibungkus lakban kuning yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, 2 bungkus plastik ukuran kecil yang dibungkus lakban biru yang didalmnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 1 botol spray ukuran 5 ml yang didalamnya berisi cairan yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang didalamnya berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis dan 5 (lima) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis tembakau sintetis, 1 (stau) buah plastik bening yang didalamnya berisikan 3 (tiga) spray ukuran 25 ml, 3 botol spray ukuran 10 ml dan 4 botol spray ukuran 5 ml, 2 buah lakban plastik plastik warna biru dan kuning dan 1 buah timbangan digital pack plastik klip bening ukuran sedang dan 1 (satu) buah handphone merek Realme C2 warna biru dengan slot sim1:8666640800835 dan imei (slot sim2):86606640800827 dan Nomor Handphone 085215661765 berikut semua data didalamnya dan terdakwa mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut milik terdakwa kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor polisi guna pengusutan lebih lanjut.
------------------------Berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang Bukti No LKAB:3887/NNF/2025 yang ditandatangani oleh Kabid Narkobafor bernama BARASIAN GULTOM, SI.K.,M.Si Kombes Pol NRP.78110831 barang bukti yang diterima 1 (satu) buah amplop warna cokelat segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah dus warna putih;
1. (satu) buah kaleng bekas biskuit Desa Kode A berisi;
1. 45 (empat puluh lima) bungkus lakban warna kuning masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 43,5780 gram
2. 2 (dua) bungkus lakban warna biru masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 1,9664 gram
2. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) botol spray berisikan cairan warna cokelat dengan berat netto 3,8000 gram
3. 1 (satu) buah kotak plastik bening berisikan daun-daun kering dengan berat netto 19,6399 gram
4. 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 5,9050 gram
Prosedur pemeriksaan
NOMOR BARANG BUKTI PROSEDUR PEMERIKSAAN
2621/2025/OF s.d 2625/2025/OF IK.7.2-18/NNF
Kesimpulan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti;
2621/2025/OF s.d 2625/2025/OF berupa daun-daun kering tersebut adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA
Interprestasi hasil
MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Repubkik Indonesia No.30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa barang bukt dan pembungkusan serta penyegelan
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut;
1. 2621/2025/OF berupa 45 (empat puluh lima) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 43,5500 gram.
2. 2622/2025/OF berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 1,9410 gram.
3. 2623/2025/OF berupa 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna cokelat yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 3,2600 gram.
4. 2624/2025/OF berupa 1 (satu) buah kotak plastik bening berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 19,6049 gram.
5. 2625/2025/OF berupa 5 (lima) bungkus plastik klip maisng-masing berisikan daun-daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto seluruhnya 5,8704 gram.
--------------------------Perbuatan terdakwa memiliki atau menyimpan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis tidak memiliki surat izin dari Kementrian Kesehatan RI ataupun pihak berwenang.
----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bekasi, 29 Oktober 2025
Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C
Jaksa Muda |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
