Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Karang Satria Gang H Murtani Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain : ----------------------------------------
- Bahwa awalnya pada tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 wib pada saat terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH sedang berada dirumah terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH dihubungi oleh saksi RIZKY STALAM ZETA Biin (alm) RISMANDANI (berkas terpisah) yang menginformasikan terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH dan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 300 (tiga ratus) gram di daerah kelurahan pondok rajeg selanjutnya pada tanggal 04 februari 2025 sekitar pukul 05.00 wib pergi menuju alamat yang sudah diberi tahukan oleh terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH untuk mengambil narkotika tersebut kemudian pada pukul 07.30 wib setelah terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH bersama saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) mendapatkan narkotika jenis shab sebanyak 300 (tiga ratus) gram yang diletakan di sela sela daun dikemas dalam kantong plastic hitam terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH dan saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) pulang kerumah yang beralamatkan di Kp Pisangan Kebon singkong Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi dan menjalankan tugas oleh saksi RIZKY STALAM ZETA Biin (alm) RISMANDANI (berkas terpisah) untuk membantu saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) untuk menjual dan mengedarkannya.
- Bahwa pada tanggal 05 februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi Jalan Karang Satria Gang H Murtani Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi kemudian pada pukul 09.00 wib saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH bersama saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Realme 5I warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 081290317481, ditemukan Polisi di dalam saku celana saya bagian sebelah kanan.
Dan ketika melakukan penggeledahan terhadap saksi LITAMY PUSPA ELDEWEIS RINJANI Binti TOMMY WARDHONO (ALM) (berkas terpisah) didapat barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,55 gram (lima koma lima lima gram). ----
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,13 gram (delapan koma satu tiga gram), dibungkus plastik bekas pempers bayi.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna gold beserta kartu simcard dengan nomor 085695012811
- Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH yang beralamatkan di Kp Pisangan Kebon singkong Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH ditemukan barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,12 gram (Seratus koma dua belas gram), (KODE A).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,10 gram (Seratus koma sepuluh gram), (KODE B).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 60,90 gram (Enam puluh koma sembilan puluh gram), (KODE C).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 19,72 gram (Sembilan belas koma tujuh puluh dua gram), (KODE D).
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah kotak kardus
- 1 (satu) buah paper bag warna coklat
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH dalam melakukan perbuatannya menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0407/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A s.d. C) masing- masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 238,6000 gram.
- 0408/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,9530 gram.
- 0409/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,5164 gram.
- 0410/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0217 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan februari 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Kp Pisangan Kebon singkong Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi namun dikarenakan terdakwa ditahan di Rutan Bekasi Kota dan sebagain besar saksi beralamat di Bekasi Kota, sehingga pengadilan negeri bekasi kota bekasi berwewenang mengadili perkara ini sebagaimana pasal 84 ayat (2) KUHAP,, “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 05 februari 2025 tim kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang menginformasikan akan adanya transaksi narkotika, atas dasar informasi tersebut kemudian saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape langsung melakukan penyelidikan dan melakukan observasi Jalan Karang Satria Gang H Murtani Kel/Desa Karang Satria Kec.Tambun Utara Kab.Bekasi kemudian pada pukul 09.00 wib saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melihat ada seorang laki – laki yang ciri – cirinya sesuai dengan yang diinformasikan sedang berada di rumah tersebut, selanjutnya saksi robert pranando S, SH MH dan saksi Racha Hendrawan Lumape melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH bersama saksi Litamy Puspa Eldewis Rinjani Binti (alm) Tommy Wardhono (berkas terpisah) selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya terhadap terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH ditemukan dan disita barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk Realme 5I warna biru beserta kartu simcard dengan nomor 081290317481, ditemukan Polisi di dalam saku celana saya bagian sebelah kanan.
Dan ketika melakukan penggeledahan terhadap saksi LITAMY PUSPA ELDEWEIS RINJANI Binti TOMMY WARDHONO (ALM) (berkas terpisah) didapat barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening dibungkus lakban hitam yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5,55 gram (lima koma lima lima gram).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 8,13 gram (delapan koma satu tiga gram), dibungkus plastik bekas pempers bayi.
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna gold beserta kartu simcard dengan nomor 085695012811
- Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH yang beralamatkan di Kp Pisangan Kebon singkong Rt.003 Rw.001 Kel/Desa Satria Jaya Kec.Tambun Utara Kab. Bekasi dilakukan penggeledahan terhadap kontrakan terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH ditemukan barang bukti
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,12 gram (Seratus koma dua belas gram), (KODE A).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 100,10 gram (Seratus koma sepuluh gram), (KODE B).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran besar yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 60,90 gram (Enam puluh koma sembilan puluh gram), (KODE C).
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 19,72 gram (Sembilan belas koma tujuh puluh dua gram), (KODE D).
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver.
- 1 (satu) buah kotak kardus
- 1 (satu) buah paper bag warna coklat
- Bahwa terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH dalam melakukan perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Barang Bukti Narkotika No Lab : 0912/NNF/2025 yang dibuat dan ditanda tangan TRIWIDIASTUTI SSI, APT. dan DWI HERNANTO ST masing-masing selaku pemeriksa, telah melakukan Analisis terhadap barang bukti berupa:
- 0407/2025/PF,- berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran besar (Kode A s.d. C) masing- masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 238,6000 gram.
- 0408/2025/PF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang (Kode D) berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 18,9530 gram.
- 0409/2025/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 7,5164 gram.
- 0410/2025/PF,- berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran kecil masing-masing berisikan kristal Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 1,0217 gram
Dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMAD RYAN Bin (alm) UKIH adalah Kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------- |