Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G.S/2026/PN Bks BPR Prima Nusatama 1.Didy Hadijat
2.Diah Handayani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 49/Pdt.G.S/2026/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPR Prima Nusatama
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Didy Hadijat
2Diah Handayani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 136.335.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah terbukti dengan SAH melakukan WANPRESTASI.;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar hutang/kewajibannya sesuai perjanjian atau sebagai ganti rugi kepada PENGGUGAT sesuai besaran kerugian yang diderita telah tercantum jelas dalam poin 7 gugatan aquo ke Pengadilan Negeri Bekasi, secara seketika dan sekaligus, dengan rincian sebagai berikut:

Hutang Pokok

:

  1.  

 

 

Hutang Bunga

:

Rp. 28,800,000

 

 

Denda

:

Rp. 93.335.500

 

 

Jumlah

:

Rp. 136.335.500,-

(Seratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Rupiah)

 

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada PARA TERGUGAT;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada keberatan atau upaya hukum lainnya.;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada keberatan atau upaya hukum lainnya ;
  • SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Majelis Hakim memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequa Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak