Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
312/Pid.Sus/2026/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. IRFANSYAH RIZAL Bin IBNU ABBAS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 312/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3914/M.2.17/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANSYAH RIZAL Bin IBNU ABBAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-----------Bahwa ia terdakwa IRFANSYAH RIZAL Bin IBNU ABAS, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di toko atau kios counter Handphone di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.004/002 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi adan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa terdakwa mulai bekerja di sebuah toko yang disamarkan sebagai counter handphone di awal bulan Februari 2026 dimana yang mempekerjakan terdakwa adalah sdr.BRAM (belum tertangkap) dan terdakwa tidak pernah bertemu dengan sdr.BRAM (belum tertangkap) hanya komunikasi melalui handphone dan diarahkan untuk bertemu dengan sdr.MONAR (belum tertangkap) untuk bekerja di toko counter handphone;

 

  • Bahwa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selain menjaga di Toko counter handphone, terdakwa menerima gaji dari sdr.BRAM (belum tertangkap) perbulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan uang makan perhari sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), dimana toko counter handphone beroperasi setiap hari mulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, selain itu terdakwa juga melayani pembeli obat yang datang ke toko counter handphone dan menerima stok obat yang dikirimkan;
  • Bahwa dalam melakukan penjualan, terdakwa menawarkan dan menjual Tramadol dan Pil Kuning dengan harga untuk Pil Kuning sekitar Rp 10.000,00 per butir perbungkus plastik klip bening masing-masing berisikan 5 (lima) butir, Pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ALFA GENERIK” terdakwa jual dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) perlembar isi 10 butir, obat-obatan tersebu terdakwa jual secara langsung secara bebas kepada pembeli yang datang ke toko tanpa menggunakan resep dokter;

 

  • Bahwa sebelum bekerja di toko tersebut, terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian, tidak memiliki kewenangan sebagai tenaga kefarmasian, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun izin lain yang dipersyaratkan untuk melakukan praktik kefarmasian dan selama bekerja di toko tersebut, terdakwa mengetahui adanya penjualan obat keras berupa Tramadol dan Pil Kuning kepada masyarakat umum;

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB petugas kepolisian melakukan tindakan penegakan hukum di toko counter handphone di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.004/002 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi yang dijaga terdakwa dengan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing pil berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15 (lima belas) butir, 2 (dua) lembar kemasan berwarna silver bergaris hijau yang didalamnya berisikan masing-masing pil dengan jumlah keseluruhan 25 (dua puluh lima) butir, 1 (satu) unit handphone merk IPHONE XS warna Rose Gold berikut Simcard 081385645869 dan uang hasil penjualan sebesar Rp.208.000,- (dua ratus delapan ribu rupiah). Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati terdakwa ditemukan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan masing-masing pil berwarna kuning dengan jumlah keseluruhan sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir, 5 (lima) bungkus plastik bening didalamnya berisikan masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan berwarna silver bergaris hijau bertuliskan “ALFA GENERIK” yang didalamnya berisikan masing-masing pil dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir;

 

  • Bahwa terhadap seluruh obat keras tersebut terdakwa tidak dapat menunjukkan izin edar, izin penjualan, resep dokter maupun dokumen lain yang membenarkan penguasaan dan peredarannya kepada masyarakat dan secara sadar tetap menerima, menyimpan dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum meskipun mengetahui bahwa penjualan dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa kewenangan yang sah;

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk keterangan lebih lanjut;

 

  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. LHU-BB/102/III/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil pengujian Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No. LHU-BB/103/III/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet warna putih berlogo “TMD”, garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip slver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil pengujian Identifikasi : Tramadol positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM;

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

 

ATAU

        KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa IRFANSYAH RIZAL Bin IBNU ABAS, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 di toko atau kios counter Handphone di Jalan Raya Kaliabang Tengah Rt.004/002 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada awal bulan Februari 2026 Terdakwa bekerja menjaga sebuah toko/kios yang tampak seperti counter handphone yang berlokasi di Jalan Raya Kaliabang Tengah RT 004 RW 002 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi atas perintah seseorang bernama sdr.BRAM (belum tertangkap).
  • Bahwa Terdakwa menerima obat-obatan dari seseorang bernama sdr.MONAR (belum tertangkap) yang bertugas mengantarkan obat-obatan dan mengambil uang hasil penjualan;
  • Bahwa obat-obatan tersebut kemudian diterima, disimpan, dikemas, ditawarkan dan dijual oleh Terdakwa kepada setiap pembeli yang datang ke toko tanpa menggunakan resep dokter.
  • Bahwa Terdakwa menjual pil berwarna kuning dengan harga Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per bungkus yang berisi 5 (lima) butir dan menjual pil dalam kemasan silver bergaris hijau bertuliskan "ALFA GENERIK" dengan harga Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per lembar yang berisi 10 (sepuluh) butir.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 19.30 WIB anggota Unit Reserse Narkoba Polsek Bekasi Utara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi total 15 (lima belas) butir pil berwarna kuning, 2 (dua) lembar kemasan silver bergaris hijau berisi total 25 (dua puluh lima) butir pil, 1 (satu) unit handphone merek iPhone XS warna Rose Gold beserta SIM Card, Uang hasil penjualan sebesar Rp.208.000,00 (dua ratus delapan ribu rupiah).
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di kontrakan Terdakwa di Gang Masjid Nomor 90 RT 004 RW 001 Kelurahan Kaliabang Tengah Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi ditemukan pula 24 (dua puluh empat) bungkus plastik klip bening berisi total 120 (seratus dua puluh) butir pil berwarna kuning dan 5 (lima) bungkus plastik berisi masing-masing 10 (sepuluh) lembar kemasan bertuliskan "ALFA GENERIK" dengan jumlah keseluruhan 500 (lima ratus) butir pil;
  • Bahwa Terdakwa mengakui menerima, menyimpan, mengemas dan menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum yang terdiri dari berbagai kalangan tanpa resep dokter;
  • Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian khusus, kompetensi, sertifikasi maupun kewenangan di bidang kefarmasian untuk melayani penjualan atau penyerahan obat kepada masyarakat dan Terdakwa bukan seorang Apoteker maupun Tenaga Teknis Kefarmasian.
  • Bahwa dengan demikian Terdakwa telah melakukan praktik kefarmasian berupa penyimpanan, pengemasan, penyerahan dan penjualan sediaan farmasi kepada masyarakat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
  • Bahwa sebagaimana Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian No. LHU-BB/102/III/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet berwarna kuning oranye berlogo “mf” pada satu sisi dan berlogo “x” pada sisi sebaliknya dibungkus dalam plastic klip bening dengan hasil pengujian Identifikasi : Trihexyphenidyl positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), No. LHU-BB/103/III/2026/FPP tanggal 13 Maret 2026 dengan jumlah sampel sebanyak 30 tablet warna putih berlogo “TMD”, garis tengah 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip slver bergaris hijau tua hijau muda hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan hasil pengujian Identifikasi : Tramadol positif, Metode pengujian GC-MS (Gas Chromatography-Mass Spectrometry), Dibuat dan ditandatangani oleh Pusat Kedokteran dan Kesehatan POLRI, Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian KUSWARDANI, S.Si., Apt., M.FARM;

 

------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana  ------------

Pihak Dipublikasikan Ya