Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
322/Pid.B/2025/PN Bks | YOICE YULVICA CITRA, S.H. | SAPTO RIYONO Als ATO Bin SUGENG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 322/Pid.B/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4360/M.2.17/Eoh.2/07/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-129/BKSi/06/2025
a.Terdakwa: 1. Nama terdakwa; Nama Lengkap : SAPTO RIYONO ALS ATO BIN SUGENG Tempat Lahir : Jakarta Umur / Tanggal Lahir : 32 tahun / 20 Maret 1993 Jenis Kelamin : laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Kp. Rawa Sawah Rt.004/ Rw.002 Kelurahan Johar Baru Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat Agama : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SLTA
b..Penahanan : Penyidik : sejak tanggal 10 Mei 2025 sampai dengan tanggal 29 Mei 2025 Perpanjangan Kajari : sejak tanggal 30 Mei 2025 sampai dengan0 tanggal 08 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum : sejak tanggal 3 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Juli 2025 c.Dakwaan : PERTAMA -----------------------Bahwa terdakwa SAPTO RIYONO ALS ATO BIN SUGENG pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekira pukul 01.00 wib atau masih dalam bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Raya Harapan Indah Blok.F No.21 Rt.003/ Rw.007 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang lain untuk menyerahkan suatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
----------------------Pada waktu dan sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa SAPTO RIYONO ALS ATO BIN SUGENG meminjam sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2021 Nopol B-3925-UXR kepada saksi korban INDRA MAULANA dengan mengatakan akan menjemput istrinya distasiun Kranji bekasi dan karena saksi korban INDRA MAULANA telah mengenal terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) tahun sehingga saksi korban INDRA MAULANA percaya kepada terdakwa dan mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa namun hingga saat ini terdakwa tidak mengembalikan sepeda motor milik saksi korban INDRA MAULANA atas kejadian tersebut saksi korban INDRA MAULANA melaporkan ke Polsek Medan Satria selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Medan Satria lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Satria untuk ditindaklanjuti.
------------------------Kata-kata yang diucapkan terdakwa kepada saksi korban INDRA MAULANA pada saat terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi korban INDRA MAULANA terdakwa mengatakan mau menjemput istrinya di Kranji Bekasi dan terdakwa mengatakan cuma sebentar dan tidak akan lama sehingga saksi korban INDRA MAULANA mempercayai terdakwa dan mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa.
-------------------------Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban INDRA MAULANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
-----------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU KEDUA
-----------------------Bahwa terdakwa SAPTO RIYONO ALS ATO BIN SUGENG pada tanggal 12 September 2023 sekira pukul 01.00 wib atau masih dalam bulan September 2023 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 atau setidaknya pada suatu waktu ditahun 2023 bertempat di Jalan Raya Harapan Indah Blok.F No.21 Rt.003/ Rw.007 Kelurahan Medan Satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi atau setidaknya pada Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
------------------------Pada waktu dan sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa SAPTO RIYONO ALS ATO BIN SUGENG meminjam sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2021 Nopol B-3925-UXR kepada saksi korban INDRA MAULANA dengan mengatakan mau menjemput istrinya di stasiun Kranji bekasi karena saksi korban INDRA MAULANA telah mengenal terdakwa selama 1 (satu) tahun sehingga saksi korban INDRA MAULANA mempercayai terdakwa dan mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa namun setelah sepeda motor milik saksi korban INDRA MAULANA terdakwa bawa, terdakwa tidak menggunakan sepeda motor milik saksi korban INDRA MAULANA untuk menjemput istri terdakwa di staisun kranji Bekasi akan tetapi terdakwa membawa sepeda motor saksi korban INDRA MAULANA ke daerah Senin Jakarta Pusat lalu menjualnya kepada sdr. ANTON ALS UDA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan uang hasil penjulan sepeda motor milik saksi korban INDRA MAULANA digunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari, atas kejadian tersebut saksi korban INDRA MAULANA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Satria selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Polsek Medan Satria lalu terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Satria untuk ditindaklanjuti.
------------------------Kata-kata yang diucapkan terdakwa pada saat terdakwa meminjam sepeda motor kepada saksi korban INDRA MAULANA terdakwa mengatakan mau menjemput istri terdakwa di stasiun Kranji Bekasi sehingga saksi korban INDRA MAULANA mempercayai terdakwa dan mau meminjamkan sepeda motor miliknya kepada terdakwa akan tetapi sepeda motor milik saksi korban INDRA MAULANA terdakwa bawa untuk terdakwa jual kepada sdr. ANTON ALS UDA (DPO/ Daftar Pencarian Orang) di daerah Senin Jakarta Pusat dengan harga kurang lebih sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
------------------------Akibat perbuatan terdakwa sehingga saksi korban INDRA MAULANA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah).
------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Bekasi, 14 Juli 2025 Jaksa Penuntut Umum,
YOICE YULVICA C Jaksa Muda
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |