Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
314/Pid.Sus/2026/PN Bks 1.BILLIE ADRIAN, S.H.
2.HAYOMI SAPUTRA, SH
3.ARIF BUDIMAN, SH.
4.SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
DENDY PRATAMA YOUNGKIE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2026/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B–4028/M.2.17.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BILLIE ADRIAN, S.H.
2HAYOMI SAPUTRA, SH
3ARIF BUDIMAN, SH.
4SHARON CHELSEA BAGINDA. S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENDY PRATAMA YOUNGKIE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa terdakwa DENDY PRATAMA YOUNGKIE, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma I, No: 20, Perumnas I Bekasi, RT/RW: 006/004, Kel. Jaka Sempurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang mengakibatkan kerugian konsumen, dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 13 Januari 2026 pada saat saksi DICKY SARITAMA berada di daerah Bekasi Utara, saksi DICKY SARITAMA menemukan sebuah Grup di Medisa Sosial Facebook yang bernama “JUAL BELI ANTAM BEKASI, TAMBUN, CIBITUNG”, dimana pada saat itu saksi DICKY SARITAMA menemukan salah satu postingan dari anggota Grub yang menyediakan sebuah Tautan untuk bergabung kedalam Whatsapp Grup “JUAL BELI LOGAM MULIA BEKASI”, kemudian saksi DICKY SARITAMA mengeklik Tautan dari postingan tersebut agar dapat bergabung kedalam whatsapp grup.

 

  • Bahwa kemudian dalam pembahasan whatsapp grup terebut berisikan panawaran jual beli emas logam mulia, kemudian didalam grup tersebut saksi DICKY SARITAMA menginformasikan bahwa saksi DICKY SARITAMA ingin membeli emas logam mulia sebesar 50 gram (lima puluh gram), tidak berselang lama saksi DICKY SARITAMA di hubungi melalui jaringan pribadi whatsapp oleh terdakwa menggunakan nomor 081295926868 berpura—pura menyarankan agar saksi DICKY SARITAMA melakukan pembelian emas kepada orang antam langsung, sambil menatakandengan serangkaian kata bohong bahwa terdakwa juga telah berhasil membeli 100 gram (seratus gram), dan jika tertarik maka saksi DICKY SARITAMAA di minta menghubungi nomor 081807070033 yang mana nomor tersebut masih nomor terdakwa sendiri yang digunakan sebagari sarana unutk mnegelabui korban dan mengaku sebagai orang Pekerja Emas dari Antam.

 

  • Bahwa kemudian saksi DICKY SARITAMA lalu saksi menghubungi nomor whatsapp 081807070033 yang digunakan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama AGUSTIANSYAH yang berkerja sebagai karyawan Antam, dalam percakapan melalui whatsapp tersebut terdakwa mengatakan kepada kepada saksi DICKY SARITAMA bahwa masih tersedia 2 keping emas 50 gram (lima puluh gram) di dalam butiknya, dan  jika saksi tertarik untuk melakukan pembelian di arahkan untuk menghubungi nomor whatsapp 082211161919 untuk melakukan transaksi pembelian emas tersebut yang mana nomor tersbeut masih nomor yang digunakan terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa saksi DICKY SARITAMA sebelum melakukan pembelian di minta oleh terdakwa untuk mengisi data diri dan mengirim foto KTP yang akan di gunakan untuk mengisi data pemesanan pembelian emas, setelah melakukan pengisian data, saksi di tawarkan emas logam mulia seberat 50 gram (lima puluh gram) seharga Rp. 130.069.363 (seratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan 10 gram (sepuluh gram) seharga Rp. 26.080.038 (dua puluh enam juta delapan puluh ribu tiga puluh delapan rupiah), dikarenakan tertarik kemudian saksi di arahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening Allo Bank dengan nomor 081299970707 atas nama DENDY PRATAMA YOUNGKIE, yang saksi bayarkan secara bertahap melalui rekening BCA dengan nomor 5270917145 atas nama DICKY SARITAMA dan rekening Danamon dengan nomor 003536573813 atas nama DICKY SARITAMA milik saksi sendiri, setelah transaksi selesai dilakukan, kemudian saksi DICKY SARITAMA di berikan invoice yang berisikan barcode dan nomor pemesanan yang akan di gunakan untuk melakukan pangambilan emas di Butik Emas Bekasi, Ruko Emerald, Jl. Bulevar Selatan, No. 038, Rt/Rw: 04/05, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 

  • bahwa pada saat saksi DICKY SARITAMA ingin melakukan penukaran di Emas Bekasi, Ruko Emerald, Jl. Bulevar Selatan, No. 038, Rt/Rw: 04/05, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, invoice yang saksi berikan ditolak dikarenakan invoice tersebut palsu, setelah itu saksi kembali menghubungi terdakwa melalui nomor 082211161919 akan tetapi tidak ada jawaban apapun, dan sampai dengan sekarang emas logam mulia yang saksi beli tidak kunjung saksi dapatkan dan uang yang telah saksi berikan sejumlah Rp. 156.000.000.00- (seratus lima puluh enam juta rupiah) juga tidak kembali.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa DENDY PRATAMA YOUNGKIE mengakibatkan kerugian yang diderita oleh saksi DICKY SARITAMA sejumlah Rp. 156.149.401 (seratus lima puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa DENDY PRATAMA YOUNGKIE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

------ Bahwa terdakwa DENDY PRATAMA YOUNGKIE, pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026, sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2026, bertempat di Jl. Wijaya Kusuma I, No: 20, Perumnas I Bekasi, RT/RW: 006/004, Kel. Jaka Sempurna, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

 

  • Bahwa berawal pada tanggal 13 Januari 2026 pada saat saksi DICKY SARITAMA berada di daerah Bekasi Utara, saksi DICKY SARITAMA menemukan sebuah Grup di Medisa Sosial Facebook yang bernama “JUAL BELI ANTAM BEKASI, TAMBUN, CIBITUNG”, dimana pada saat itu saksi DICKY SARITAMA menemukan salah satu postingan dari anggota Grub yang menyediakan sebuah Tautan untuk bergabung kedalam Whatsapp Grup “JUAL BELI LOGAM MULIA BEKASI”, kemudian saksi DICKY SARITAMA mengeklik Tautan dari postingan tersebut agar dapat bergabung kedalam whatsapp grup.

 

  • Bahwa kemudian dalam pembahasan whatsapp grup terebut berisikan panawaran jual beli emas logam mulia, kemudian didalam grup tersebut saksi DICKY SARITAMA menginformasikan bahwa saksi DICKY SARITAMA ingin membeli emas logam mulia sebesar 50 gram (lima puluh gram), tidak berselang lama saksi DICKY SARITAMA di hubungi melalui jaringan pribadi whatsapp oleh terdakwa menggunakan nomor 081295926868 berpura—pura menyarankan agar saksi DICKY SARITAMA melakukan pembelian emas kepada orang antam langsung, sambil menatakandengan serangkaian kata bohong bahwa terdakwa juga telah berhasil membeli 100 gram (seratus gram), dan jika tertarik maka saksi DICKY SARITAMAA di minta menghubungi nomor 081807070033 yang mana nomor tersebut masih nomor terdakwa sendiri yang digunakan sebagari sarana unutk mnegelabui korban dan mengaku sebagai orang Pekerja Emas dari Antam.

 

  • Bahwa kemudian saksi DICKY SARITAMA lalu saksi menghubungi nomor whatsapp 081807070033 yang digunakan terdakwa dan terdakwa mengaku bernama AGUSTIANSYAH yang berkerja sebagai karyawan Antam, dalam percakapan melalui whatsapp tersebut terdakwa mengatakan kepada kepada saksi DICKY SARITAMA bahwa masih tersedia 2 keping emas 50 gram (lima puluh gram) di dalam butiknya, dan  jika saksi tertarik untuk melakukan pembelian di arahkan untuk menghubungi nomor whatsapp 082211161919 untuk melakukan transaksi pembelian emas tersebut yang mana nomor tersbeut masih nomor yang digunakan terdakwa sendiri.

 

  • Bahwa saksi DICKY SARITAMA sebelum melakukan pembelian di minta oleh terdakwa untuk mengisi data diri dan mengirim foto KTP yang akan di gunakan untuk mengisi data pemesanan pembelian emas, setelah melakukan pengisian data, saksi di tawarkan emas logam mulia seberat 50 gram (lima puluh gram) seharga Rp. 130.069.363 (seratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan 10 gram (sepuluh gram) seharga Rp. 26.080.038 (dua puluh enam juta delapan puluh ribu tiga puluh delapan rupiah), dikarenakan tertarik kemudian saksi di arahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening Allo Bank dengan nomor 081299970707 atas nama DENDY PRATAMA YOUNGKIE, yang saksi bayarkan secara bertahap melalui rekening BCA dengan nomor 5270917145 atas nama DICKY SARITAMA dan rekening Danamon dengan nomor 003536573813 atas nama DICKY SARITAMA milik saksi sendiri, setelah transaksi selesai dilakukan, kemudian saksi DICKY SARITAMA di berikan invoice yang berisikan barcode dan nomor pemesanan yang akan di gunakan untuk melakukan pangambilan emas di Butik Emas Bekasi, Ruko Emerald, Jl. Bulevar Selatan, No. 038, Rt/Rw: 04/05, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi.

 

  • bahwa pada saat saksi DICKY SARITAMA ingin melakukan penukaran di Emas Bekasi, Ruko Emerald, Jl. Bulevar Selatan, No. 038, Rt/Rw: 04/05, Marga Mulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, invoice yang saksi berikan ditolak dikarenakan invoice tersebut palsu, setelah itu saksi kembali menghubungi terdakwa melalui nomor 082211161919 akan tetapi tidak ada jawaban apapun, dan sampai dengan sekarang emas logam mulia yang saksi beli tidak kunjung saksi dapatkan dan uang yang telah saksi berikan sejumlah Rp. 156.000.000.00- (seratus lima puluh enam juta rupiah) juga tidak kembali.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa DENDY PRATAMA YOUNGKIE mengakibatkan kerugian yang diderita oleh saksi DICKY SARITAMA sejumlah Rp. 156.149.401 (seratus lima puluh enam juta seratus empat puluh sembilan ribu empat ratus satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut..

 

----- Bahwa perbuatan terdakwa DENDY PRATAMA YOUNGKIE tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya