Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.Sus/2025/PN Bks PUSPA ANGRAENY, S.H. ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH alias BEKAM bin ABDILLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 269/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–3855/M.2.17.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH alias BEKAM bin ABDILLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH Alias BEKAM Bin ABDILLAH pada hari Minggu, tanggal 16 Februari  2025, sekitar pukul 12.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Tongkrongan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tidak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut terdakwa  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH Alias BEKAM Bin ABDILLAH yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa pada hari Minggu, tanggal 16 Februari  2025, sekitar pukul 12.00 WIB., ditempat Tongkrongan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, telah membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika  Golongan I dalam bentuk tanaman dari Sdr. RAFQI (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) gram  dengan harga Rp. 2.000.000 ,- (dua juta  rupiah).
  • Bermula saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI yang ketiganya adalah Anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota,  mendapatkan laporan bahwa di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sering terjadi penyalah gunaan Narkotika.
  • Bahwa  atas informasi tersebut , pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mendatangi tempat tersebut dan sekitar pukul 20.30 Wib sampai di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dan ditempat tersebut melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi tersebut dan selanjutnya orang tersebut pergi kearah Jakarta dengan menggunakan ojek online
  • Bahwa selanjutnya saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mengikuti orang tersebut menuju kerumah Jl. Cipinang Pulo Maja, RT. 006/RW.011, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
  • Bahwa sesaat sebelum melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,  saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI  meminta kepada saksi REZA untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan sekitar pukul 21.00 WIB. orang tersebut langsung ditangkap dan ditanya namanya mengaku bernama ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH Alias BEKAM Bin ABDILLAH, dan  langsung dilakukan penggeledahan dan penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan simcard Nomor 0857 0928 5267, 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh menunjukkan Narkotika tersebut, dimana TErdakwa langsung menunjukkan bahwa daun-daun kering tersebut disimpan didalam sepatu yang ditaruh didalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering yang dimasukkan didalam sepatu
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya dari mana daun-daun kering tersebut, Terdakwa mengaku didapat dari membeli dari Sdr. RAFQI (DPO) sebanyak 200 (dua ratus) gram  dengan harga Rp. 2.000.000 ,- (dua juta  rupiah) pada hari Minggu, tanggal 16 Februari  2025, sekitar pukul 12.00 WIB., ditempat Tongkrongan Cipinang, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur dimana Terdakwa mengaku telah membeli dari Sdr. RAFQI (DPO) sebanyak 5 (lima) kali dan daun-daun kering tersebut rencananya akan dilakukan penjualan lagi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengaku telah menjual kepada Sdr. BAGUS pada hari selasa tanggal 18 Februari 2025 didaerah Cipinang Jakarta Timur sebanyak 100 gr. dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 Terdakwa telah menjual kepada Sdr. AKBAR di daerah Cipinang Jakarta Timur, sebanyak 50 (lima puluh) gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa uang sebanyak Rp. 600.000,- (nam ratus ribu rupiah) merupakan sisa dari hasil penjualan daun-daun kering dan ditanya mengenai ijinnya Terdakwa tidak dapat menunjukkannya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa  ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa daun-daun kering tersebut setelah ditimbang dengan berat bruto + 55,86  (lima puluh lima koma delapan enam) dan  daun-daun kering  tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1364/NNF/2025, tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt.dkk, dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0751/2025/OF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

Keterangan :

Ganja, terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

--- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika..----------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

---------------Bahwa terdakwa ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH Alias BEKAM Bin ABDILLAH pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, pukul 21.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat Jl. Cipinang Pulo Maja, RT. 006/RW.011, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tidak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH Alias BEKAM Bin ABDILLAH yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa, pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025, pukul 21.00 WIB., di Jl. Cipinang Pulo Maja, RT. 006/RW.011, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, telah menanam,memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bermula saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI yang ketiganya adalah Anggota Polisi Resor Metro Bekasi Kota,  mendapatkan laporan bahwa di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi sering terjadi penyalah gunaan Narkotika.
  • Bahwa  atas informasi tersebut , pada hari Jumat, tanggal 21 Februari 2025 saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mendatangi tempat tersebut dan sekitar pukul 20.30 Wib sampai di Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi dan ditempat tersebut melakukan penyelidikan dan ditemukan seseorang yang ciri-cirinya sesuai informasi tersebut dan selanjutnya orang tersebut pergi kearah Jakarta dengan menggunakan ojek online
  • Bahwa selanjutnya saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI mengikuti orang tersebut menuju kerumah Jl. Cipinang Pulo Maja, RT. 006/RW.011, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
  • Bahwa sesaat sebelum melakukan penangkapan terhadap orang tersebut,  saksi KASMUDDIN, S.Sos, MH., saksi MUHAMMAD DENNY FAHLEVI dan saksi REZA FAHLEVI  meminta kepada saksi REZA untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dan sekitar pukul 21.00 WIB. orang tersebut langsung ditangkap dan ditanya namanya mengaku bernama ZIDAN RIZKI OKTAVIANSYAH Alias BEKAM Bin ABDILLAH, dan  langsung dilakukan penggeledahan dan penyitaan berupa 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan simcard Nomor 0857 0928 5267, 6 (enam) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa disuruh menunjukkan Narkotika tersebut, dimana TErdakwa langsung menunjukkan bahwa daun-daun kering tersebut disimpan didalam sepatu yang ditaruh didalam kamar tidur Terdakwa, selanjutnya setelah diperiksa ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisi daun-daun kering yang dimasukkan didalam sepatu.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya dari mana daun-daun kering tersebut, Terdakwa mengaku bahwa daun-daun kering tersebut adalah ganja.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa ditanya terhadap ijinnya Terdakwa tidak dapat menunjukkannya,  selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa  ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa daun-daun kering tersebut setelah ditimbang dengan berat bruto + 55,86  (lima puluh lima koma delapan enam) dan  daun-daun kering  tersebut dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1364/NNF/2025, tanggal 26 Maret 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dan TRIWIDIASTUTI, S.Si., Apt.dkk, dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0751/2025/OF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis Ganja.

Keterangan :

Ganja, terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya