| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pihak yang Berhak atas dana konsinyasi sebesar Rp218.393.207.401,- sebagai ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas 42.669m2 sebagaimana dimaksud pada Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 04/Pdt.P.Cons/2016/ PN. Bks tertanggal 21 Desember 2016, yang setelah itu didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Cianjur melalui Penetapan Nomor 01/Pdt.P.Cons/2017/PN Cjr. (delegasi) jo. No. 04/Pdt.P.Cons/2016/ PN. Bks tertanggal 30 Januari 2017;
- Menghukum Tergugat I untuk mengeluarkan surat pengantar kepada Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pembayaran dana konsinyasi sejumlah Rp218.393.207.401,- kepada Penggugat;
- Memerintahkan Jurusita atau Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi untuk melakukan pencairan dana konsinyasi sebesar Rp218.393.207.401,- kepada Penggugat;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini serta melaksanakan segala akibat hukumnya dengan sebaik-baiknya; dan
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan/dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat verzet, banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim berkehendak lain, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |