Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2025/PN Bks Muhammad Ghofar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 02 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Ghofar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Penetapan Satu Orang yang Sama untuk Pemohon atas adanya nama yang berbeda, yakni M. GAFAR atau MOHAMAD GHOFAR atau MUHAMAD GHOFAR atau  MUHAMMAD GHOFAR adalah satu orang yang sama dan nama yang benar dipakai saat ini adalah MUHAMMAD GHOFAR;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan/mengirimkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon hendaknya Hakim Yang Mulia memberikan Putusan yang seadil-adilnya berdasarkan kepatutan dan kebenaran (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak