Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menetapkan bahwa di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, pada hari Kamis tanggal 12 November 2009, telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama : Ir. IMAM HIDAYAT karena sakit dan dikebumikan di TPU Perwira Bekasi;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Bekasi di Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan akte kematian atas nama Ir. IMAM HIDAYAT tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|