| Petitum | PRIMAIR:   
 Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan dapat diterima seluruhnya.Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;Menyatakan Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan ber itikat baik;Menyatakan  PELAWAN I adalah pemilik yang Sah atas Sertifikat Hak Milik Nomor: 08256,luas 83 M2 yang terletak di  Cluster Grand Panaitan Residence.Kav,No.9.Kel Aren Jaya,Kec. Bekasi Timur.Kota Bekasi Prov-Jawa barat dan Sertifikat Hak milik No,16109.Luas 144 M2. yang terletak di  Taman Juanda Blok i-1 No,15, kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi.Memerintahkan Kepada Terlawan-II untuk membatalkan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik  Nomor: 08256, luas 83 M2 yang terletak di  Cluster Grand Panaitan Residence.Kav,No.9.Kel Aren Jaya,Kec. Bekasi Timur.Kota Bekasi Prov-Jawa barat dan Sertifikat Hak milik No,16109,luas 144 yang terletak di  Taman Juanda Blok i-1 No,15, kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag ) atas sebidang tanah sebagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor: 08256,Luas 83 M2 yang terletak di  Cluster Grand Panaitan Residence.Kav,No.9.Kel Aren Jaya,Kec. Bekasi Timur.Kota Bekasi Prov-Jawa barat dan Sertifikat Hak milik No,16109.Luas 144 M2. yang terletak di Taman Juanda Blok i-1 No,15, kel Duren Jaya, Kec Bekasi Timur, Kota Bekasi.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; Atau : Apabila Pengadilan Negeri Beksi berpendapat lain, maka : Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et  |