Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2026/PN Bks Astuti Wasito Singgih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2026/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Astuti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mathias Bagas Pangestu, S.H.Astuti
Tergugat
NoNama
1Wasito Singgih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual-beli atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau Permai Blok H2 No. 4, RT.002/RW.019, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2008;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beriktikad baik dan sebagai pemilik yang sah atas Objek Tanah dalam perkara a quo;
  4. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3627 yang semula terdaftar atas nama Tergugat adalah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai kepemilikan oleh Tergugat;
  5. Memberikan izin dan kewenangan kepada Penggugat untuk dan atas nama dirinya sendiri melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3627 menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kota Bekasi;
  6. Memberikan izin dan kewenangan kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Peningkatan Hak atas Objek Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi;
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijadikan dasar hukum yang sah bagi Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk memproses Balik Nama dan Peningkatan Hak atas Objek Tanah;
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara a quo;
  9. Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak