| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual-beli atas sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Perumahan Permata Hijau Permai Blok H2 No. 4, RT.002/RW.019, Kelurahan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, antara Penggugat dan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2008;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang beriktikad baik dan sebagai pemilik yang sah atas Objek Tanah dalam perkara a quo;
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3627 yang semula terdaftar atas nama Tergugat adalah tidak lagi mempunyai kekuatan hukum sepanjang mengenai kepemilikan oleh Tergugat;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada Penggugat untuk dan atas nama dirinya sendiri melakukan proses Balik Nama Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3627 menjadi atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kota Bekasi;
- Memberikan izin dan kewenangan kepada Penggugat untuk mengajukan Permohonan Peningkatan Hak atas Objek Tanah dari Hak Guna Bangunan menjadi Hak Milik kepada Kantor Pertanahan Kota Bekasi;
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dijadikan dasar hukum yang sah bagi Kantor Pertanahan Kota Bekasi untuk memproses Balik Nama dan Peningkatan Hak atas Objek Tanah;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan perkara a quo;
- Membebankan biaya perkara yang timbul sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |